KBLI 2025

KBLI 38219

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan

Nomenklatur KBLI 38219

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38219 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; - pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan; - produksi kompos dari sampah organik; - penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, ; - pembakaran limbah berbahaya, ; - penyimpanan limbah sebelum pemulihan, ; - pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, ; - penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYA

Kelompok ini mencakup pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui proses pemanasan, pembakaran, insinerasi, atau metode lainnya, dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa bahan baku industri atau produk ikutan lainnya, selain energi,; pengolahan limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

Contoh Kegiatan KBLI 38219

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 38219 tentang PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYA

Pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah

  • Mengoperasikan tempat pembuangan akhir untuk sampah domestik dengan metode pengelolaan yang ramah lingkungan.
  • Melakukan pemantauan dan pemeliharaan rutin pada lokasi pembuangan untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan.

Insinerasi Limbah Non-Bahaya

  • Melaksanakan proses pembakaran limbah non-bahaya di fasilitas insinerasi untuk mengurangi volume limbah.
  • Mengelola emisi dan residu dari proses insinerasi untuk memenuhi standar lingkungan yang berlaku.

Pengolahan Limbah Organik

  • Mengolah limbah organik menjadi kompos melalui proses fermentasi dan pengomposan.
  • Menerapkan teknologi biokonversi untuk mengubah limbah organik menjadi produk yang berguna seperti pupuk.

Pembuangan Limbah Konstruksi

  • Mengelola pembuangan limbah konstruksi yang tidak berbahaya dari proyek pembangunan dengan cara yang sesuai regulasi.
  • Melakukan pemisahan dan pengolahan material limbah konstruksi untuk mendaur ulang material yang masih dapat digunakan.

Pengolahan Limbah Elektronik

  • Mengoperasikan fasilitas untuk pengolahan limbah elektronik non-bahaya dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.
  • Melakukan pemisahan komponen limbah elektronik untuk mendaur ulang bahan yang berharga.

Pembuangan Limbah Pertanian

  • Mengelola pembuangan limbah pertanian yang tidak berbahaya dengan cara yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
  • Melakukan pengolahan limbah pertanian menjadi produk yang dapat digunakan kembali seperti pupuk organik.

Pengolahan Limbah Makanan

  • Mengoperasikan fasilitas untuk pengolahan limbah makanan menjadi pakan ternak atau kompos.
  • Menerapkan teknologi untuk mengurangi limbah makanan di restoran dan industri makanan.

Pembuangan Limbah Medis Non-Bahaya

  • Mengelola pembuangan limbah medis non-bahaya dari fasilitas kesehatan dengan cara yang aman.
  • Melakukan pemisahan dan pengolahan limbah medis non-bahaya untuk mendaur ulang material yang dapat digunakan.

Pengelolaan Limbah Industri Ringan

  • Mengoperasikan fasilitas untuk pengolahan limbah dari industri ringan yang tidak berbahaya.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pengolahan limbah industri untuk meningkatkan efisiensi.

Pembuangan Limbah Sisa Produksi

  • Mengelola pembuangan limbah sisa produksi dari pabrik dengan metode yang tidak mencemari lingkungan.
  • Melakukan pengolahan limbah sisa produksi untuk mendapatkan bahan baku yang dapat digunakan kembali.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38219

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 38219 tentang PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA LAINNYA

KBLI 38219 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pengolahan dan pembuangan limbah atau sampah tidak berbahaya lainnya, termasuk pengoperasian lahan pembuangan dan proses pemanasan atau insinerasi.
KBLI 38219 tidak boleh digunakan untuk usaha yang menangani limbah berbahaya, limbah medis, atau kegiatan yang tidak terkait dengan pengolahan dan pembuangan limbah tidak berbahaya.
Contoh kegiatan termasuk pengoperasian tempat pembuangan akhir (TPA) untuk limbah domestik, pengolahan limbah organik menjadi kompos, dan insinerasi limbah tidak berbahaya.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan sanksi hukum, pembatalan izin usaha, dan kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 38219 tergolong menengah, karena meskipun kegiatan ini tidak berbahaya, tetap memerlukan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lingkungan, izin usaha dari OSS, dan dokumen teknis terkait pengolahan limbah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Batasan jumlah limbah yang dapat diproses tergantung pada izin yang diberikan dan kapasitas fasilitas yang dimiliki, serta regulasi lingkungan yang berlaku.
Ya, audit lingkungan mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan dan pembuangan limbah tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus mengikuti prosedur perizinan yang ditetapkan, melakukan monitoring rutin, dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 38219
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti