KBLI 2025

KBLI 38212

PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik)

Nomenklatur KBLI 38212

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38212 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; - pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan; - produksi kompos dari sampah organik; - penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, ; - pembakaran limbah berbahaya, ; - penyimpanan limbah sebelum pemulihan, ; - pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, ; - penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, .

PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

Kelompok ini mencakup kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).

Contoh Kegiatan KBLI 38212

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 38212 tentang PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

Produksi Kompos dari Sampah Dapur

  • Mengolah sampah organik dari dapur rumah tangga menjadi kompos yang siap digunakan untuk pertanian.
  • Menerapkan metode fermentasi anaerob untuk menghasilkan kompos dari sisa makanan dan limbah sayuran.

Pembuatan Kompos dari Limbah Pertanian

  • Mengumpulkan limbah pertanian seperti sisa tanaman dan dedaunan untuk diproses menjadi kompos.
  • Menggunakan teknik pengomposan terbuka untuk mengubah limbah pertanian menjadi pupuk organik.

Produksi Kompos dari Sampah Kebun

  • Mengolah limbah hijau dari kebun, seperti rumput dan cabang pohon, menjadi kompos.
  • Melakukan pengomposan dengan mencampurkan limbah kebun dan bahan karbon untuk meningkatkan kualitas kompos.

Pembuatan Kompos dari Abu Tanaman

  • Menggunakan abu dari pembakaran tanaman sebagai bahan tambahan dalam proses pembuatan kompos.
  • Mengombinasikan abu tanaman dengan sampah organik untuk meningkatkan kandungan mineral dalam kompos.

Pengolahan Limbah Organik untuk Kompos Skala Kecil

  • Menyediakan layanan pengolahan limbah organik dari rumah tangga menjadi kompos skala kecil.
  • Menerapkan metode vermikomposting dengan cacing untuk mempercepat proses pengomposan.

Produksi Kompos untuk Pertanian Berkelanjutan

  • Menghasilkan kompos dari berbagai sumber limbah organik untuk digunakan dalam pertanian berkelanjutan.
  • Menerapkan sistem pengomposan terintegrasi dengan petani lokal untuk meningkatkan hasil pertanian.

Pembuatan Kompos dari Limbah Restoran

  • Mengumpulkan limbah organik dari restoran untuk diproses menjadi kompos.
  • Menerapkan program pengelolaan limbah organik di restoran dengan tujuan menghasilkan kompos berkualitas.

Produksi Kompos dari Limbah Pasar Tradisional

  • Mengolah limbah sayuran dan buah-buahan dari pasar tradisional menjadi kompos.
  • Berkolaborasi dengan pedagang pasar untuk mengumpulkan limbah organik dan mengubahnya menjadi pupuk.

Pengembangan Teknologi Kompos Modern

  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi proses pengomposan sampah organik.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan alat pengomposan yang ramah lingkungan.

Pelatihan Pengomposan untuk Masyarakat

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat tentang cara membuat kompos dari sampah organik.
  • Memberikan edukasi tentang manfaat kompos dan teknik pengomposan yang efektif.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38212

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 38212 tentang PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK

KBLI 38212 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman, yang termasuk dalam kategori pupuk alam organik.
KBLI 38212 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada produksi kompos dari bahan organik, seperti limbah pertanian, sisa makanan, dan abu tanaman.
KBLI 38212 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada produksi kompos dari sampah organik atau jika kegiatan utama Anda adalah berbeda, seperti pengolahan limbah non-organik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 38212 adalah pengumpulan, pengolahan, dan produksi kompos dari limbah organik, serta penjualan produk kompos tersebut.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah kode KBLI yang dapat mempengaruhi operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 38212 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan dan regulasi dipatuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat produk kompos jika diperlukan oleh regulasi setempat.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari kode KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan yang harus diperhatikan termasuk standar kualitas kompos, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan dari proses produksi.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan berkonsultasi dengan ahli atau lembaga terkait untuk mendapatkan saran yang tepat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 38212
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti