KBLI 2025

KBLI 38211

PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya

Nomenklatur KBLI 38211

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 38211 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH; SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan untuk persiapan pemulihan atau pembuangan, pemulihan dan pembuangan limbah dan sampah serta pengorganisasiannya. Jika pengumpulan limbah dan sampah dilakukan sebagai pendukung kegiatan pemulihan atau pembuangan oleh unit yang sama, unit tersebut dianggap melakukan kegiatan pemulihan atau pembuangan. Golongan pokok ini juga mencakup: - pengumpulan limbah dan sampah dalam wilayah setempat dan pengoperasian fasilitas daur ulang,yaitu fasilitas yang mengubah limbah dan sampah termasuk skrap, baik yang sudah dipilah atau tidak, menjadi bahan baku sekunder; - kegiatan unit yang melaksanakan kewajiban produsen untuk pengelolaan limbah atas nama produsen yang menghasilkan limbah tersebut. Unit ini bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang didelegasikan kepada mereka oleh produsen dari suatu produk atau kemasan. Kegiatan unit ini dapat meliputi pengoperasian sistem pengembalian, pengumpulan, dan pemulihan untuk kemasan bekas atau limbah kemasan, serta menerima dan mengolah produk retur atau produk bekas. Golongan pokok ini tidak mencakup - perdagangan besar limbah, .

PENGOLAHAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH ATAU SAMPAH TIDAK BERBAHAYA

Subgolongan ini mencakup pembuangan, serta pengolahan sebelum pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya. Subgolongan ini mencakup - pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya; - pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu, atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya; - pengolahan sampah organik untuk pembuangan; - produksi kompos dari sampah organik; - penyimpanan limbah secara permanen di bawah tanah dalam rongga geologi yang dalam, seperti tambang garam atau kalium. Subgolongan ini tidak mencakup - pengoperasian fasilitas tempat pembuangan limbah untuk pengangkutan lebih lanjut, ; - pembakaran limbah berbahaya, ; - penyimpanan limbah sebelum pemulihan, ; - pengoperasian fasilitas bahan-bahan yang dapat dipulihkan dipilah, ; - penangkapan karbon, dekontaminasi, pembersihan tanah, air; dan pengendalian bahan beracun, .

PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGI

Kelompok ini mencakup pembuangan limbah atau sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain, untuk menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar minyak terbarukan, bioenergi, abu, atau energi lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 38211

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 38211 tentang PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGI

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

  • Mengolah sampah non-berbahaya melalui proses pembakaran untuk menghasilkan listrik yang disalurkan ke jaringan listrik nasional.
  • Melaksanakan proyek pembangunan fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan teknologi konversi sampah menjadi energi listrik.

Produksi Bioenergi dari Sampah Organik

  • Mengolah limbah organik non-berbahaya menjadi bioenergi melalui proses fermentasi anaerobik.
  • Membangun instalasi yang mengubah sampah organik menjadi biogas untuk digunakan sebagai sumber energi alternatif.

Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Minyak Terbarukan

  • Mengolah sampah plastik non-berbahaya menjadi bahan bakar minyak terbarukan melalui proses pirolisis.
  • Melaksanakan proyek pengembangan teknologi konversi sampah plastik menjadi bahan bakar minyak untuk industri.

Pembangunan Fasilitas Pembakaran Sampah

  • Membangun fasilitas pembakaran untuk mengolah sampah non-berbahaya dan menghasilkan energi panas.
  • Mengoperasikan fasilitas pembakaran yang mematuhi standar lingkungan untuk meminimalkan emisi.

Pengolahan Abu Sampah menjadi Produk Energi

  • Mengolah abu hasil pembakaran sampah non-berbahaya menjadi produk energi alternatif seperti briket.
  • Mengembangkan teknologi untuk memanfaatkan abu sebagai bahan baku dalam produksi energi terbarukan.

Konversi Sampah Menjadi Uap untuk Proses Industri

  • Mengolah sampah non-berbahaya untuk menghasilkan uap yang digunakan dalam proses industri.
  • Membangun sistem konversi sampah menjadi uap untuk memenuhi kebutuhan energi di pabrik.

Pengelolaan Energi dari Sampah di Komunitas

  • Mengimplementasikan program pengolahan sampah non-berbahaya di tingkat komunitas untuk menghasilkan energi lokal.
  • Menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat tentang cara mengolah sampah menjadi sumber energi.

Inovasi Teknologi Pengolahan Sampah

  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi pengolahan sampah non-berbahaya menjadi energi.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan untuk menciptakan metode baru dalam konversi sampah menjadi energi.

Penyediaan Layanan Pengolahan Sampah untuk Energi

  • Menyediakan layanan pengolahan sampah non-berbahaya untuk perusahaan yang ingin menghasilkan energi dari limbah.
  • Mengelola proyek pengolahan sampah untuk klien industri dengan fokus pada produksi energi.

Pembangunan Infrastruktur Energi dari Sampah

  • Membangun infrastruktur yang diperlukan untuk mengolah sampah non-berbahaya menjadi energi terbarukan.
  • Mengembangkan proyek infrastruktur yang mendukung pengolahan sampah menjadi sumber energi di daerah perkotaan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 38211

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 38211 tentang PENGOLAHAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA UNTUK MENGHASILKAN ENERGI

KBLI 38211 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pengolahan sampah tidak berbahaya yang dilakukan untuk menghasilkan energi, seperti listrik, uap, atau bioenergi.
KBLI 38211 digunakan oleh usaha yang melakukan pengolahan limbah atau sampah tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain untuk menghasilkan energi.
KBLI 38211 tidak boleh digunakan untuk usaha yang mengolah limbah berbahaya, limbah medis, atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan pengolahan sampah untuk energi.
Contoh kegiatan termasuk pembakaran sampah untuk menghasilkan listrik, pengolahan limbah organik menjadi bioenergi, dan konversi sampah menjadi bahan bakar minyak terbarukan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau pencabutan izin usaha karena kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 38211 tergolong menengah, karena melibatkan pengolahan limbah yang memerlukan perhatian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin lingkungan, izin usaha, dan dokumen teknis terkait pengolahan limbah dan energi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan hukum dan perizinan yang tepat.
Batasan jumlah limbah yang dapat diolah tergantung pada izin yang diperoleh dan kapasitas fasilitas yang dimiliki, serta peraturan lingkungan yang berlaku.
Untuk mendaftar KBLI 38211, Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha melalui OSS dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa kegiatan Anda sesuai dengan klasifikasi tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 38211
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti