KBLI 2025

KBLI 37001

PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran)
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta)

Nomenklatur KBLI 37001

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 37001 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN AIR; PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENANGANAN LIMBAH, DAN REMEDIASI

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit- unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup - penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup - perdagangan limbah sebagai agen, ; - perdagangan limbah sebagai pedagang besar, .

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air limbah ke badan air atau pengoperasian kolam penyimpanan khusus. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, dan pembersihan jalan.

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

PENGELOLAAN AIR LIMBAH

Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas pengolahan air limbah agar dapat digunakan kembali, contohnya untuk pertanian, industri, pembersihan jalan, dan pengisian air tanah secara buatan; - pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri; - pengumpulan dan pengangkutan air hujan; - pengolahan air limbah; - pengelolaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan; - pengeringan beku lumpur limbah oleh fasilitas pengolahan air limbah; - penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; - pemeliharaan toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta). Subgolongan ini tidak mencakup - pengolahan lebih lanjut terhadap lumpur yang diambil dari air limbah, seperti pencernaan anaerobik, pengolahan aerobik (pengomposan, dll), insinerasi dengan atau tanpa pemulihan energi, ; - dekontaminasi air permukaan dan air tanah di tempat terjadinya pencemaran, ; - konstruksi atau perbaikan sistem pembuangan air limbah, ; - pembersihan dan pembukaan sumbatan pipa pembuangan pada bangunan gedung, ; - penyewaan dan pemompaan toilet portabel, .

PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari sumber, misalnya rumah tangga atau unit industri, melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan perigi jamban, tangki septik, dan lubang dari limbah; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (toilet portabel, toilet pesawat, toilet kereta).

Contoh Kegiatan KBLI 37001

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 37001 tentang PENGUMPULAN AIR LIMBAH

Pengangkutan Air Limbah Rumah Tangga

  • Mengumpulkan air limbah dari rumah tangga melalui saluran pembuangan dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah.
  • Melakukan penyedotan dari tangki septik di perumahan dan mengangkut limbah ke lokasi pembuangan yang sesuai.

Pembersihan Tangki Septik

  • Melakukan pembersihan dan penyedotan limbah dari tangki septik di area pemukiman.
  • Mengoperasikan kendaraan khusus untuk mengangkut limbah hasil penyedotan dari tangki septik ke tempat pengolahan.

Pengumpulan Air Limbah Industri

  • Mengumpulkan air limbah dari unit industri melalui saluran pembuangan dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah industri.
  • Melakukan pengawasan dan pengukuran kualitas air limbah sebelum diangkut ke lokasi pembuangan.

Pengangkutan Limbah dari Toilet Kimia

  • Mengumpulkan limbah dari toilet kimia di lokasi acara dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah.
  • Melakukan penyedotan dari toilet portabel dan mengangkut limbah ke tempat pembuangan yang sesuai.

Penyedotan Air Limbah dari Jamban

  • Melakukan penyedotan air limbah dari jamban dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pengangkut limbah.
  • Menyediakan layanan penyedotan untuk perumahan dan fasilitas umum yang membutuhkan pengelolaan limbah.

Pengangkutan Limbah dari Kereta Api

  • Mengumpulkan limbah dari toilet kereta api dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah.
  • Melakukan koordinasi dengan operator kereta untuk memastikan pengangkutan limbah dilakukan secara berkala.

Pembersihan dan Pengangkutan Air Limbah Komersial

  • Mengumpulkan air limbah dari gedung komersial dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah.
  • Melakukan pembersihan sistem pembuangan air limbah di pusat perbelanjaan dan mengangkut limbah yang dihasilkan.

Pengelolaan Air Limbah dari Acara Besar

  • Menyediakan layanan pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari toilet portabel di acara besar seperti konser atau festival.
  • Mengatur pengangkutan limbah secara terjadwal selama dan setelah acara untuk menjaga kebersihan lokasi.

Penyedotan dan Pengangkutan Limbah dari Fasilitas Kesehatan

  • Mengumpulkan air limbah dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik dan mengangkutnya ke tempat pengolahan limbah medis.
  • Melakukan penyedotan dari sistem pembuangan limbah di fasilitas kesehatan untuk memastikan pengelolaan yang aman.

Pengangkutan Air Limbah dari Hotel

  • Mengumpulkan air limbah dari sistem pembuangan hotel dan mengangkutnya ke fasilitas pengolahan limbah.
  • Melakukan layanan penyedotan untuk tangki septik di hotel untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan tamu.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 37001

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 37001 tentang PENGUMPULAN AIR LIMBAH

KBLI 37001 digunakan untuk usaha yang berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan air limbah dari berbagai sumber, termasuk rumah tangga dan industri, serta kegiatan terkait seperti penyedotan dan pembersihan perigi jamban.
KBLI 37001 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pengumpulan dan pengangkutan air limbah, seperti pengolahan air limbah atau kegiatan yang berfokus pada pengelolaan limbah padat.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 37001 adalah pengangkutan air limbah dari rumah tangga, penyedotan tangki septik, pembersihan perigi jamban, dan pengumpulan air limbah dari toilet kimia.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, denda, atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS.
Tingkat risiko OSS untuk usaha dengan KBLI 37001 umumnya dianggap menengah, tergantung pada skala dan lokasi usaha, serta kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah dan nasional yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, lokasi usaha dengan KBLI 37001 harus mematuhi peraturan zonasi dan lingkungan yang berlaku, serta tidak boleh berada di area yang dilarang untuk kegiatan pengumpulan air limbah.
Ya, pelatihan tentang pengelolaan limbah dan keselamatan kerja sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua prosedur dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, Anda harus melakukan audit lingkungan secara berkala, mengikuti pelatihan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru tentang regulasi yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 37001
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti