KBLI 2025

KBLI 35120

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik
Kelompok ini tidak mencakup:
  • produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan,
  • produksi listrik melalui pembakaran limbah,

Nomenklatur KBLI 35120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 35120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, ; - jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37; - pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, .

PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Lihat kategori D.

PEMBANGKITAN, TRANSMISI, DAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup - produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, ; - kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, .

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah, .

Contoh Kegiatan KBLI 35120

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 35120 tentang PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

Pembangkit Listrik Tenaga Surya

  • Mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik untuk menghasilkan listrik dari sinar matahari.
  • Melaksanakan proyek instalasi panel surya di atap gedung untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan.

Pembangkit Listrik Tenaga Angin

  • Mengoperasikan turbin angin untuk menghasilkan listrik dari energi angin di lokasi darat.
  • Melaksanakan proyek pembangunan ladang angin lepas pantai untuk memanfaatkan potensi angin laut.

Pembangkit Listrik Tenaga Air

  • Mengoperasikan bendungan dan turbin untuk menghasilkan listrik dari aliran air sungai.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga air mikro di daerah terpencil.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

  • Mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik yang memanfaatkan uap dan panas dari sumber geotermal.
  • Melaksanakan proyek eksplorasi dan pengembangan sumber panas bumi untuk pembangkit listrik.

Pembangkit Listrik Tenaga Gelombang

  • Mengoperasikan sistem konversi energi gelombang laut menjadi listrik.
  • Melaksanakan proyek penelitian dan pengembangan teknologi pembangkit listrik tenaga gelombang.

Pembangkit Listrik Tenaga Pasang Surut

  • Mengoperasikan fasilitas yang memanfaatkan pergerakan air laut akibat pasang surut untuk menghasilkan listrik.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga pasang surut di daerah pesisir.

Pembangkit Listrik dari Biofuel

  • Mengoperasikan fasilitas yang mengubah bahan bakar hayati menjadi listrik.
  • Melaksanakan proyek pengolahan limbah pertanian menjadi biofuel untuk pembangkit listrik.

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

  • Mengoperasikan fasilitas yang menggunakan biomassa sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik.
  • Melaksanakan proyek konversi limbah organik menjadi energi listrik melalui proses pembakaran.

Penjualan Unit Karbon

  • Mengelola dan menjual kredit karbon yang dihasilkan dari pengurangan emisi di fasilitas pembangkit listrik.
  • Melaksanakan proyek kolaborasi dengan perusahaan lain untuk meningkatkan efisiensi energi dan menjual unit karbon.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terintegrasi

  • Mengoperasikan sistem pembangkit listrik tenaga surya yang terintegrasi dengan jaringan listrik lokal.
  • Melaksanakan proyek pengembangan sistem penyimpanan energi untuk meningkatkan efisiensi pembangkit listrik tenaga surya.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 35120

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 35120 tentang PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TERBARUKAN

KBLI 35120 adalah kode klasifikasi untuk kegiatan pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, dan lainnya.
KBLI 35120 digunakan ketika perusahaan Anda beroperasi dalam sektor pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan dan ingin mendaftarkan usaha tersebut secara resmi.
KBLI 35120 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembangkitan listrik dari sumber energi tidak terbarukan atau melalui pembakaran limbah.
Contoh kegiatan termasuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga air, tenaga angin, tenaga surya fotovoltaik, dan pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat menghambat operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 35120 umumnya dianggap rendah, asalkan semua persyaratan perizinan dan regulasi dipatuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, penjualan unit karbon hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi syarat dan memiliki izin terkait untuk kegiatan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS yang berpengalaman dalam bidang klasifikasi usaha dan perizinan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 35120
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti