KBLI 2025

KBLI 35111

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI

Kelompok ini mencakup:
  • pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya
Kelompok ini juga mencakup:
  • aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik
Kelompok ini tidak mencakup:
  • produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi,
  • produksi listrik dari sumber energi terbarukan,
  • produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah,

Nomenklatur KBLI 35111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 35111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup - ekstraksi gas alam mentah, ; - jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37; - pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, .

PENYEDIAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN

Lihat kategori D.

PEMBANGKITAN, TRANSMISI, DAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik, transmisi dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi, dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Golongan ini juga mencakup perdagangan dan penyimpanan tenaga listrik. Golongan ini tidak mencakup - produksi dan distribusi uap air dan panas yang terpisah, ; - kegiatan broker tenaga listrik atau agen (perantara) yang mengatur penjualan listrik melalui sistem distribusi yang dioperasikan oleh pihak lain, .

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN

Subgolongan ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan, seperti gas alam, batu bara, produk petroleum, gambut, bahan bakar fosil lainnya, dan sumber energi tak terbarukan bebas emisi, seperti nuklir. Subgolongan ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, .

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI

Kelompok ini mencakup - pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, dari sumber energi tidak terbarukan yang berasal dari fosil, seperti gas alam, batubara, minyak bumi, produk petroleum, gambut, dan bahan bakar fosil lainnya. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup - produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, ; - produksi listrik dari sumber energi terbarukan, ; - produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah, .

Contoh Kegiatan KBLI 35111

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 35111 tentang PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI

Pembangkit Listrik Tenaga Gas Alam

  • Mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan gas alam sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik bagi kebutuhan industri.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas alam dengan kapasitas 100 MW di daerah industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Pembangkit Listrik Tenaga Batubara

  • Mengelola operasi pembangkit listrik yang menggunakan batubara sebagai bahan bakar utama untuk menghasilkan energi listrik bagi masyarakat.
  • Melaksanakan proyek peningkatan efisiensi pembangkit listrik tenaga batubara dengan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi.

Pembangkit Listrik Tenaga Minyak Bumi

  • Mengoperasikan pembangkit listrik yang memanfaatkan minyak bumi sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik di daerah terpencil.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik.

Pembangkit Listrik Tenaga Produk Petroleum

  • Mengelola fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan produk petroleum sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik.
  • Melaksanakan proyek konversi pembangkit listrik dari sumber energi fosil lain ke produk petroleum untuk meningkatkan efisiensi energi.

Pembangkit Listrik Tenaga Gambut

  • Mengoperasikan pembangkit listrik yang memanfaatkan gambut sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik bagi masyarakat sekitar.
  • Melaksanakan proyek penelitian dan pengembangan teknologi pembangkit listrik tenaga gambut untuk mengurangi dampak lingkungan.

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa Fosil

  • Mengelola fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan biomassa dari sumber fosil sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik.
  • Melaksanakan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga biomassa fosil untuk mendukung transisi energi di daerah industri.

Penjualan Unit Karbon dari Pembangkit Listrik

  • Melakukan aktivitas penjualan unit karbon yang dihasilkan dari operasi pembangkit listrik berbasis fosil kepada perusahaan yang membutuhkan.
  • Mengembangkan program pengurangan emisi karbon melalui penjualan unit karbon dari pembangkit listrik untuk mendukung kebijakan lingkungan.

Pembangkit Listrik Tenaga Sumber Energi Fosil Lainnya

  • Mengoperasikan pembangkit listrik yang menggunakan sumber energi fosil lainnya untuk menghasilkan listrik bagi kebutuhan masyarakat.
  • Melaksanakan proyek inovasi teknologi pada pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi fosil lainnya untuk meningkatkan efisiensi.

Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

  • Mengelola operasi pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik di lokasi terpencil.
  • Melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel untuk mendukung kebutuhan energi di daerah yang sulit dijangkau.

Pembangkit Listrik Tenaga Gasifikasi Batubara

  • Mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik yang menggunakan teknologi gasifikasi batubara untuk menghasilkan listrik dengan emisi yang lebih rendah.
  • Melaksanakan proyek pengembangan teknologi gasifikasi batubara untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi emisi dari pembangkit listrik.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 35111

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 35111 tentang PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK DARI SUMBER ENERGI TIDAK TERBARUKAN YANG MENGHASILKAN EMISI

KBLI 35111 adalah klasifikasi untuk kegiatan pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, termasuk pengoperasian fasilitas pembangkit yang menggunakan energi dari fosil seperti gas alam, batubara, dan minyak bumi.
KBLI 35111 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembangkitan listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, dan ketika perusahaan tersebut terlibat dalam pengoperasian fasilitas pembangkit yang sesuai.
KBLI 35111 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang memproduksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, sumber energi terbarukan, atau produksi listrik melalui pembakaran limbah/sampah.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 35111 adalah pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batubara, pembangkit listrik tenaga gas, dan pembangkit listrik tenaga minyak.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta dampak negatif pada reputasi perusahaan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 35111 dapat dianggap tinggi, mengingat dampak lingkungan dari emisi yang dihasilkan dan regulasi ketat yang mengatur sektor energi tidak terbarukan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk sektor energi dan lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 35111, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, penjualan unit karbon hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik yang terdaftar dalam KBLI 35111 dan harus mematuhi regulasi terkait perdagangan karbon.
Kegiatan dalam KBLI 35111 dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polutan lainnya, yang dapat berdampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat, sehingga memerlukan pengelolaan lingkungan yang baik.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 35111
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti