KBLI 2025

KBLI 33201

INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI

Kelompok ini mencakup:
  • instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi
Kelompok ini juga mencakup:
  • perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup
  • instalasi mesin industri dalam pabrik
  • instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri
  • instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis
  • kegiatan millwright
  • machine rigging
  • instalasi peralatan arena bowling
  • instalasi mesin dan peralatan gudang
  • instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung)
  • instalasi stasiun pengisian daya mandiri
  • instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven
  • instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik
Kelompok ini tidak mencakup:
  • jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar,
  • instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding
  • konstruksi gudang lengkap,
  • instalasi sistem pengondisi udara (AC),
  • instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning,
  • instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain,
  • pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang,
  • jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC),

Nomenklatur KBLI 33201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 33201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI

subgolongan 3320.

INSTALASI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI

Subgolongan ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Subgolongan ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Subgolongan ini tidak mencakup - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi bangunan gudang secara utuh, , 4102; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, ; - jasa penyetelan komputer pribadi/personal computer (PC), .

INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI

Kelompok ini mencakup instalasi atau pemasangan khusus untuk mesin dan peralatan industri. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi atau pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri, atau sistem pengondisi udara/air conditioner (AC) diklasifikasikan dalam kegiatan konstruksi. Kelompok ini juga mencakup perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara sebagian maupun seluruhnya dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini mencakup - instalasi mesin industri dalam pabrik; - instalasi peralatan dan perakitan kendali atau kontrol proses industri; - instalasi peralatan industri lainnya, seperti peralatan komunikasi, komputer induk/mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi, serta peralatan gas medis dan elektromedis; - kegiatan millwright; - machine rigging; - instalasi peralatan arena bowling; - instalasi mesin dan peralatan gudang; - instalasi rak skala besar, gudang (bukan bagian dari gedung); - instalasi stasiun pengisian daya mandiri; - instalasi fasilitas industri, seperti stasiun muat dan bongkar (loading and discharging station), poros penggulung/winding shafts, fasilitas pengolahan kimia/chemical plants, fasilitas pengecoran besi/iron foundaries, blast furnaces, dan oven kokas/coke oven; - instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, ; - instalasi stasiun pengisian daya di kotak dinding, lihat kategori F; - konstruksi gudang lengkap, ; - instalasi sistem pengondisi udara (AC), ; - instalasi sistem elevator, eskalator, pintu otomatis, dan vacuum cleaning, ; - instalasi pintu, tangga rumah, peralatan toko, furnitur, dan lainlain, ; - pemasangan baja struktural untuk rak penyimpanan gudang, ; - jasa instalasi komputer pribadi/personal computer (PC), .

Contoh Kegiatan KBLI 33201

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 33201 tentang INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI

Instalasi Mesin Produksi

  • Melakukan pemasangan mesin produksi di pabrik tekstil dengan memastikan semua komponen terhubung dengan baik dan berfungsi sesuai spesifikasi.
  • Mengintegrasikan mesin pemotong dan mesin jahit dalam lini produksi sepatu, termasuk pengujian sistem untuk memastikan efisiensi operasional.

Perakitan Sistem Kontrol Proses

  • Merakit dan menginstal sistem kontrol otomatis untuk pabrik pengolahan makanan, termasuk pengaturan sensor dan perangkat lunak kontrol.
  • Mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak dalam sistem kontrol untuk proses produksi di pabrik kimia, memastikan semua alat berfungsi secara sinergis.

Instalasi Peralatan Komunikasi Industri

  • Melakukan pemasangan sistem komunikasi radio di area pabrik untuk meningkatkan koordinasi antar tim operasional.
  • Menginstal dan mengkonfigurasi jaringan komunikasi berbasis fiber optic di fasilitas industri untuk mendukung transfer data yang cepat.

Instalasi Peralatan Medis

  • Melakukan instalasi dan pengujian peralatan medis seperti mesin MRI di rumah sakit, memastikan semua sistem berfungsi dengan baik.
  • Mengintegrasikan peralatan gas medis di ruang operasi, termasuk pengujian sistem untuk memastikan keamanan dan efisiensi.

Instalasi Sistem Pengolahan Air

  • Menginstal sistem pemurnian air tawar di pembangkit listrik, termasuk pengaturan pompa dan filter untuk memastikan kualitas air.
  • Melakukan instalasi sistem pengolahan air laut menjadi air bersih di fasilitas industri, termasuk pengujian sistem untuk memastikan kinerja optimal.

Instalasi Peralatan Gudang

  • Melakukan pemasangan rak penyimpanan skala besar di gudang logistik, memastikan semua struktur aman dan sesuai standar.
  • Menginstal sistem conveyor untuk pengiriman barang di gudang, termasuk pengujian untuk memastikan efisiensi operasional.

Instalasi Stasiun Pengisian Daya

  • Melakukan instalasi stasiun pengisian daya mandiri untuk kendaraan listrik di area industri, memastikan semua koneksi listrik aman.
  • Mengintegrasikan sistem pengisian daya dengan perangkat lunak manajemen energi untuk memantau penggunaan daya di fasilitas industri.

Instalasi Fasilitas Pengolahan Kimia

  • Melakukan pemasangan peralatan di fasilitas pengolahan kimia, termasuk reaktor dan sistem pemisahan, untuk memastikan proses berjalan lancar.
  • Menginstal sistem kontrol untuk fasilitas pengecoran besi, memastikan semua peralatan berfungsi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Instalasi Mesin dan Peralatan Arena Bowling

  • Melakukan pemasangan mesin bowling dan sistem penilaian di arena bowling baru, memastikan semua perangkat terintegrasi dengan baik.
  • Menginstal sistem pencahayaan dan suara untuk meningkatkan pengalaman bermain di arena bowling, termasuk pengujian sistem untuk memastikan kualitas.

Kegiatan Millwright

  • Melakukan perakitan dan pemasangan mesin industri di pabrik, termasuk penyesuaian dan pengujian untuk memastikan kinerja optimal.
  • Menginstal dan menyetel peralatan berat di lokasi konstruksi, memastikan semua mesin berfungsi dengan baik dan aman digunakan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 33201

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 33201 tentang INSTALASI/PEMASANGAN DAN PERANGKAIAN/INTEGRASI MESIN, PERALATAN, DAN SISTEM INDUSTRI

KBLI 33201 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang instalasi atau pemasangan mesin, peralatan, dan sistem industri. Ini termasuk kegiatan instalasi mesin industri, peralatan kontrol proses, dan integrasi sistem industri baik perangkat keras maupun perangkat lunak.
KBLI 33201 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang termasuk dalam konstruksi bangunan, seperti instalasi sistem pengondisi udara, elevator, atau eskalator, serta jasa pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33201 adalah instalasi mesin industri di pabrik, instalasi peralatan kendali proses industri, instalasi peralatan komunikasi, dan instalasi fasilitas industri seperti stasiun muat dan bongkar.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif dari pemerintah. Hal ini juga dapat mempengaruhi reputasi usaha dan kelangsungan operasional.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 33201 tergolong menengah, karena melibatkan instalasi dan integrasi sistem yang kompleks. Oleh karena itu, pemenuhan persyaratan perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 33201 biasanya mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen teknis terkait instalasi yang akan dilakukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Memilih KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, KBLI 33201 mencakup instalasi peralatan medis dan elektromedis, asalkan kegiatan tersebut terkait dengan instalasi dan integrasi sistem industri.
Ya, kegiatan millwright termasuk dalam KBLI 33201, karena melibatkan instalasi dan perakitan mesin serta peralatan industri.
Ya, instalasi sistem pengolahan dan peralatan pemurnian air laut, air payau, dan air tawar menjadi air murni pada pembangkit listrik termasuk dalam KBLI 33201.
Tidak ada batasan spesifik untuk jenis mesin yang dapat dipasang, asalkan mesin tersebut termasuk dalam kategori industri dan sesuai dengan deskripsi KBLI 33201.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 33201
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti