KBLI 2025

KBLI 33132

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI

Kelompok ini mencakup:
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya

Nomenklatur KBLI 33132

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 33132 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN, DAN PERALATAN

Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barangbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup - membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; - pembersihan mesin industri, ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 2651 (industri alat ukur, alat uji, peralatan navigasi, dan kontrol), 2660 (industri peralatan iradiasi, elektromedik dan elektroterapi) dan 267 (industri peralatan fotografi dan instrumen optik lainnya), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan pengukuran, pengujian, menavigasi dan mengendalikan peralatan pada subgolongan 2651 seperti: - peralatan mesin pesawat terbang; - peralatan pengujian emisi mobil; - peralatan meteorologi; - perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia; - peralatan penelitian atau survei; - peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi pada golongan 267, seperti: - peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI); - peralatan kesehatan ultrasound; - peralatan pembuka jalan/pacemaker; - peralatan bantu pendengaran/hearing aids; - peralatan elektrokardiografi; - peralatan endoskopis elektromedis; - peralatan iradiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan dan instrumen optik pada golongan 268(jika utamanya digunakan secara komersial) seperti: - teropong; - mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton); - teleskop; - prisma dan lensa (kecuali lensa ophtalmic); - peralatan fotografi. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan perawatan mesin fotokopi, ; - reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, ; - reparasi dan perawatan proyektor komputer, ; - reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, ; - reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, ; - reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.

Contoh Kegiatan KBLI 33132

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 33132 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI

Reparasi Peralatan MRI

  • Melakukan perbaikan dan kalibrasi peralatan penggambaran resonansi magnetik di rumah sakit untuk memastikan akurasi hasil diagnosis.
  • Mengganti komponen yang rusak pada mesin MRI di klinik kesehatan agar dapat beroperasi dengan optimal.

Pemeliharaan Alat Ultrasound

  • Melakukan pemeriksaan rutin dan pembersihan peralatan ultrasound di pusat kesehatan untuk menjaga kualitas gambar.
  • Menginstal perangkat lunak terbaru pada alat ultrasound di rumah sakit untuk meningkatkan fungsionalitas.

Reparasi Pacemaker

  • Melakukan perbaikan pada perangkat pacemaker yang mengalami gangguan di rumah sakit untuk memastikan fungsi jantung pasien tetap terjaga.
  • Mengganti baterai pacemaker yang sudah habis di klinik jantung agar pasien dapat melanjutkan pengobatan.

Pemeliharaan Alat Bantu Pendengaran

  • Melakukan servis dan pembersihan alat bantu pendengaran di pusat rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas suara yang diterima pengguna.
  • Mengganti komponen yang aus pada alat bantu pendengaran di klinik audiologi agar tetap berfungsi dengan baik.

Reparasi EKG

  • Melakukan perbaikan pada alat elektrokardiografi di rumah sakit untuk memastikan hasil rekaman jantung yang akurat.
  • Mengganti kabel dan elektroda yang rusak pada alat EKG di klinik untuk menjaga kualitas pemeriksaan.

Pemeliharaan Alat Endoskopi

  • Melakukan pemeriksaan dan pembersihan rutin pada peralatan endoskopi di rumah sakit untuk memastikan kebersihan dan keamanan prosedur.
  • Mengganti lensa dan komponen lain yang rusak pada alat endoskopi di klinik untuk menjaga performa alat.

Reparasi Peralatan Iradiasi

  • Melakukan perbaikan pada mesin iradiasi di rumah sakit untuk memastikan efektivitas dalam terapi kanker.
  • Mengganti bagian yang rusak pada alat iradiasi di pusat onkologi agar dapat beroperasi kembali.

Pemeliharaan Alat Elektromedik

  • Melakukan servis berkala pada peralatan elektromedik di rumah sakit untuk memastikan alat berfungsi dengan baik.
  • Mengganti komponen yang sudah usang pada alat elektromedik di klinik agar tetap aman digunakan.

Reparasi Peralatan Diagnostik

  • Melakukan perbaikan pada peralatan diagnostik yang mengalami kerusakan di laboratorium kesehatan untuk memastikan akurasi hasil tes.
  • Mengganti bagian yang tidak berfungsi pada alat diagnostik di rumah sakit agar dapat digunakan kembali.

Pemeliharaan Sistem Monitoring Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan sistem monitoring kesehatan di rumah sakit untuk memastikan data pasien selalu akurat.
  • Menginstal pembaruan perangkat lunak pada sistem monitoring di klinik untuk meningkatkan kinerja dan keamanan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 33132

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 33132 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIK, DAN ELEKTROTERAPI

KBLI 33132 adalah kode klasifikasi untuk reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi, yang mencakup berbagai jenis peralatan kesehatan seperti MRI, ultrasound, pacemaker, dan lainnya.
KBLI 33132 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada reparasi dan pemeliharaan peralatan medis yang termasuk dalam kategori iradiasi, elektromedik, dan elektroterapi.
KBLI ini tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan reparasi atau pemeliharaan peralatan medis, seperti penjualan peralatan baru atau layanan kesehatan lainnya yang tidak terkait.
Contoh kegiatan termasuk reparasi dan pemeliharaan peralatan MRI, ultrasound, pacemaker, alat bantu pendengaran, elektrokardiografi, dan peralatan endoskopi elektromedik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta potensi kerugian finansial akibat tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 33132 tergolong menengah, karena melibatkan peralatan medis yang memerlukan standar keselamatan dan kualitas yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat laik fungsi, dan dokumen terkait lainnya yang membuktikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan keselamatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin usaha yang tepat.
Ya, pelatihan yang sesuai dan sertifikasi untuk teknisi yang melakukan reparasi dan pemeliharaan peralatan medis sangat dianjurkan untuk memastikan keselamatan dan kualitas layanan.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 33132 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang sesuai dan melampirkan dokumen perizinan yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 33132
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti