KBLI 2025

KBLI 33131

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL

Kelompok ini mencakup:
  • reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya

Nomenklatur KBLI 33131

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 33131 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN, DAN PERALATAN

Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barangbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup - membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; - pembersihan mesin industri, ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK

Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 2651 (industri alat ukur, alat uji, peralatan navigasi, dan kontrol), 2660 (industri peralatan iradiasi, elektromedik dan elektroterapi) dan 267 (industri peralatan fotografi dan instrumen optik lainnya), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga. Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan pengukuran, pengujian, menavigasi dan mengendalikan peralatan pada subgolongan 2651 seperti: - peralatan mesin pesawat terbang; - peralatan pengujian emisi mobil; - peralatan meteorologi; - perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia; - peralatan penelitian atau survei; - peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi, elektromedis dan elektroterapi pada golongan 267, seperti: - peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI); - peralatan kesehatan ultrasound; - peralatan pembuka jalan/pacemaker; - peralatan bantu pendengaran/hearing aids; - peralatan elektrokardiografi; - peralatan endoskopis elektromedis; - peralatan iradiasi; - reparasi dan pemeliharaan peralatan dan instrumen optik pada golongan 268(jika utamanya digunakan secara komersial) seperti: - teropong; - mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton); - teleskop; - prisma dan lensa (kecuali lensa ophtalmic); - peralatan fotografi. Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi dan perawatan mesin fotokopi, ; - reparasi dan perawatan peralatan komputer dan perlengkapannya, ; - reparasi dan perawatan proyektor komputer, ; - reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan perawatan kamera video dan TV komersial, ; - reparasi dan perawatan kamera video untuk rumah tangga, ; - reparasi dan perawatan jam tangan dan jam, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651, seperti reparasi dan pemeliharaan peralatan mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi, serta pemantauan radiasi dan sejenisnya.

Contoh Kegiatan KBLI 33131

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 33131 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL

Reparasi Alat Ukur Suhu

  • Melakukan perbaikan dan kalibrasi alat ukur suhu untuk laboratorium penelitian di sektor kesehatan.
  • Mengganti komponen yang rusak pada alat ukur suhu industri di pabrik makanan dan minuman.

Pemeliharaan Alat Uji Emisi

  • Melaksanakan pemeliharaan rutin pada alat uji emisi kendaraan bermotor di bengkel resmi.
  • Menginstal perangkat lunak terbaru dan melakukan kalibrasi pada alat uji emisi di pusat pengujian kendaraan.

Reparasi Peralatan Meteorologi

  • Memperbaiki dan mengkalibrasi alat pengukur curah hujan di stasiun meteorologi.
  • Melakukan penggantian sensor yang rusak pada alat pengukur suhu udara di observatorium cuaca.

Pemeliharaan Peralatan Navigasi

  • Melakukan pemeliharaan dan pembaruan perangkat lunak pada sistem navigasi pesawat terbang.
  • Mengganti komponen elektronik yang rusak pada alat navigasi kapal laut.

Reparasi Alat Uji Kualitas Air

  • Melakukan perbaikan pada alat uji kualitas air di laboratorium lingkungan.
  • Mengganti bagian yang aus pada peralatan pengujian kualitas air di instalasi pengolahan air.

Pemeliharaan Alat Pendeteksi Kebocoran Gas

  • Melakukan kalibrasi dan pemeliharaan alat pendeteksi kebocoran gas di fasilitas industri.
  • Mengganti sensor yang tidak berfungsi pada sistem deteksi gas di gedung perkantoran.

Reparasi Peralatan Pengujian Listrik

  • Memperbaiki alat pengujian listrik untuk keperluan industri di pabrik manufaktur.
  • Melakukan kalibrasi pada alat pengujian listrik di laboratorium teknik elektro.

Pemeliharaan Alat Pengukur Tekanan

  • Melakukan pemeliharaan rutin pada alat pengukur tekanan di fasilitas produksi minyak dan gas.
  • Mengganti komponen yang rusak pada alat pengukur tekanan di sistem HVAC gedung.

Reparasi Alat Uji Kekuatan Material

  • Melakukan perbaikan pada mesin uji kekuatan material di laboratorium konstruksi.
  • Mengganti bagian yang aus pada alat uji tarik di pabrik bahan bangunan.

Pemeliharaan Sistem Monitoring Radiasi

  • Melakukan pemeliharaan dan kalibrasi pada sistem monitoring radiasi di fasilitas nuklir.
  • Mengganti komponen yang tidak berfungsi pada alat pemantau radiasi di rumah sakit.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 33131

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 33131 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN ALAT UKUR, ALAT UJI, SERTA PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL

KBLI 33131 adalah klasifikasi untuk reparasi dan pemeliharaan alat ukur, alat uji, serta peralatan navigasi dan pengontrol. Ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan perbaikan dan pemeliharaan peralatan yang diproduksi dalam golongan 2651.
KBLI 33131 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada reparasi dan pemeliharaan peralatan seperti mesin pesawat udara, peralatan pengujian emisi, peralatan meteorologi, dan peralatan penelitian atau survei.
KBLI 33131 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada reparasi dan pemeliharaan alat ukur dan alat uji, atau jika Anda bergerak di bidang yang berbeda seperti produksi atau distribusi barang.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33131 adalah reparasi peralatan pengujian emisi mobil, pemeliharaan alat meteorologi, dan perbaikan peralatan pendeteksi radiasi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau masalah hukum lainnya yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 33131 tergolong menengah, karena melibatkan peralatan yang memerlukan standar keselamatan dan kualitas tertentu.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis terkait peralatan yang diperbaiki, dan sertifikat standar keselamatan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan dan kepatuhan.
Tidak ada batasan usia peralatan secara spesifik, tetapi peralatan yang sudah tidak memenuhi standar keselamatan atau tidak dapat diperbaiki mungkin tidak dapat dilayani.
Ya, tergantung pada jenis peralatan yang diperbaiki, Anda mungkin memerlukan sertifikasi atau pelatihan khusus untuk memastikan bahwa reparasi dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 33131
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti