KBLI 2025

KBLI 33112

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI

Kelompok ini mencakup:
  • reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional

Nomenklatur KBLI 33112

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 33112 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

REPARASI, PEMELIHARAAN, DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Sejumlah besar perbaikan juga dilakukan oleh produsen mesin, peralatan, dan barang-barang lainnya, dalam hal ini klasifikasi unit yang terlibat dalam aktivitas perbaikan dan industri ini dilakukan berdasarkan prinsip nilai tambah yang sering kali menetapkan aktivitas gabungan untuk industri barang. Prinsip yang sama diterapkan untuk kegiatan perdagangan dan perbaikan gabungan. kegiatan remanufaktur mesin dan peralatan dianggap sebagai aktivitas industri dan termasuk dalam golongan lain pada kategori C. Reparasi dan pemeliharaan barang untuk barang yang digunakan untuk barang modal dan barang konsumsi diklasifikasikan pada reparasi dan pemeliharaan barang rumah tangga (seperti reparasi furnitur kantor dan rumah tangga, ). Golongan pokok ini juga mencakup instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup - pembersihan mesin industri, ; - pemasangan peralatan yang merupakan bagian integral dari bangunan atau struktur serupa, seperti pemasangan kabel listrik, eskalator atau sistem pendingin udara, diklasifikasikan sebagai konstruksi; - perbaikan dan pemeliharaan barang yang digunakan sebagai barang modal dan barang konsumsi biasanya diklasifikasikan sebagai perbaikan dan pemeliharaan barang rumah tangga (misalnya perbaikan perabot kantor dan rumah tangga, ); - perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, ; - perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN, DAN PERALATAN

Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barangbarang yang dihasilkan lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain. Golongan ini tidak mencakup - membangun kembali atau membuat ulang mesin dan peralatan, lihat korespondensi golongan pokok 25-30; - pembersihan mesin industri, ; - reparasi dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, ; - reparasi dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK LOGAM PABRIKASI

Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25. Subgolongan ini mencakup - reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam; - reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa; - las yang berpindah-pindah (keliling); - reparasi drum pengapalan baja; - reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya; - reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap; - reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop; - reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga; - reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat; - reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi). Subgolongan ini tidak mencakup - reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, ; - reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, .

REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri, termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional.

Contoh Kegiatan KBLI 33112

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 33112 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI

Reparasi Senjata Api

  • Melakukan perbaikan dan pemeliharaan senjata api untuk keperluan olahraga menembak di klub-klub menembak lokal.
  • Menyediakan layanan perbaikan senjata api untuk instansi pemerintah yang membutuhkan pemeliharaan rutin pada armada senjata mereka.

Pemeliharaan Meriam

  • Melaksanakan pemeliharaan berkala pada meriam yang digunakan dalam acara peringatan militer.
  • Menawarkan layanan perbaikan meriam untuk museum yang memamerkan koleksi senjata berat bersejarah.

Reparasi Amunisi

  • Mengganti komponen yang rusak pada amunisi untuk keperluan latihan militer.
  • Melakukan pengujian dan perbaikan amunisi yang tidak sesuai standar untuk klub menembak.

Servis Senjata Olahraga

  • Menyediakan layanan servis dan tuning untuk senjata olahraga seperti senapan angin dan pistol target.
  • Melakukan pemeriksaan dan perbaikan pada senjata api yang digunakan dalam kompetisi menembak.

Reparasi Senjata Tradisional

  • Melakukan restorasi dan pemeliharaan pada senjata tradisional seperti keris dan pedang untuk kolektor.
  • Menawarkan layanan perbaikan senjata tradisional yang digunakan dalam pertunjukan seni bela diri.

Penyetelan Senjata

  • Melakukan penyetelan dan kalibrasi pada senjata api untuk meningkatkan akurasi tembakan.
  • Menyediakan layanan penyetelan untuk senjata yang digunakan dalam kompetisi menembak tingkat nasional.

Reparasi Senjata Militer

  • Melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan senjata militer untuk unit angkatan bersenjata.
  • Menawarkan layanan perbaikan senjata militer yang mengalami kerusakan akibat penggunaan di lapangan.

Pembuatan Amunisi Khusus

  • Membuat amunisi khusus sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pelanggan untuk keperluan tertentu.
  • Menyediakan layanan pembuatan amunisi untuk latihan khusus yang memerlukan jenis peluru tertentu.

Pengujian Senjata

  • Melakukan pengujian fungsional pada senjata yang telah diperbaiki untuk memastikan kinerjanya.
  • Menyediakan layanan pengujian senjata untuk instansi yang memerlukan sertifikasi keamanan senjata.

Konsultasi Pemeliharaan Senjata

  • Memberikan konsultasi tentang pemeliharaan dan perawatan senjata kepada pengguna individu dan organisasi.
  • Menyediakan pelatihan tentang cara merawat dan memperbaiki senjata untuk klub menembak.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 33112

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 33112 tentang REPARASI DAN PEMELIHARAAN PRODUK SENJATA DAN AMUNISI

KBLI 33112 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada reparasi dan pemeliharaan produk senjata dan amunisi, termasuk senjata api dan meriam, baik untuk keperluan militer maupun olahraga.
KBLI 33112 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan reparasi dan pemeliharaan senjata dan amunisi, seperti usaha yang bergerak di bidang teknologi informasi, perdagangan umum, atau jasa yang tidak terkait dengan produk logam di golongan 252.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 33112 adalah reparasi senjata api, pemeliharaan meriam, dan perbaikan senjata untuk kegiatan olahraga seperti tembak-menembak.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan potensi masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 33112 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat regulasi ketat yang mengatur produk senjata dan amunisi, serta perlunya kepatuhan terhadap peraturan keamanan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin operasional dari instansi terkait, serta dokumen yang membuktikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan dan keselamatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha.
Ya, pelatihan dan sertifikasi terkait keamanan dan pemeliharaan senjata mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa karyawan memahami prosedur yang aman dan sesuai dengan regulasi.
Untuk memastikan kepatuhan, Anda harus melakukan audit reguler, mengikuti pelatihan yang relevan, dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai regulasi.
Ya, biasanya ada batasan usia minimum untuk menjalankan usaha yang berkaitan dengan senjata dan amunisi, yang biasanya ditetapkan oleh undang-undang nasional atau lokal.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 33112
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti