KBLI 2025

KBLI 32119

INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk:
  • pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak
  • jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan
  • pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes)
  • pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan perhiasan dari logam mulia,
  • pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam,
  • pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik),

Nomenklatur KBLI 32119

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 32119 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI PERHIASAN, PERHIASAN IMITASI, DAN BARANG BERHARGA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia.

INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA SEJENIS

Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piringpiring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang- barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), ; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, ; - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), ; - pembuatan perhiasan imitasi, .

INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia, ; - pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, ; - pembuatan tali jam tangan dari bahan bukan logam (seperti kain, kulit, dan plastik), .

Contoh Kegiatan KBLI 32119

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 32119 tentang INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA

Pembuatan Koin Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi koin dari emas dan perak untuk kolektor dan investasi.
  • Menghasilkan koin commemorative untuk acara khusus dengan desain unik dan material logam mulia.

Jasa Pengukiran Barang Pribadi

  • Menawarkan layanan pengukiran nama atau pesan pada barang-barang dari logam mulia seperti cincin dan medali.
  • Mengukir logo perusahaan pada barang-barang hadiah dari logam mulia untuk keperluan promosi.

Pembuatan Spatula dari Logam Mulia

  • Membuat spatula dari platinum untuk keperluan laboratorium kimia dan penelitian.
  • Menghasilkan spatula khusus dari emas untuk aplikasi medis dan teknik.

Produksi Crucible Logam Mulia

  • Memproduksi crucible dari logam mulia untuk proses peleburan logam di industri.
  • Mengembangkan crucible khusus dari platinum untuk aplikasi penelitian ilmiah.

Pembuatan Manset dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi manset dari perak untuk aksesori pakaian formal.
  • Menghasilkan manset unik dari emas dengan desain yang disesuaikan untuk acara spesial.

Pembuatan Kotak Rokok dari Logam Mulia

  • Membuat kotak rokok dari emas dan perak dengan desain elegan untuk kolektor.
  • Menghasilkan kotak rokok dengan ukiran khusus untuk hadiah pernikahan.

Produksi Anoda untuk Pelapisan Listrik

  • Membuat anoda dari logam mulia untuk digunakan dalam proses elektroplating di industri.
  • Mengembangkan anoda khusus dari platinum untuk aplikasi pelapisan yang lebih efisien.

Pembuatan Tali Jam Tangan dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi tali jam tangan dari emas untuk aksesori mewah.
  • Menghasilkan tali jam tangan dari perak dengan desain yang disesuaikan untuk pelanggan.

Pembuatan Gelas dari Logam Mulia

  • Membuat gelas dari perak untuk keperluan acara resmi dan perayaan.
  • Menghasilkan gelas dari emas untuk koleksi dan hadiah spesial.

Pembuatan Peralatan Laboratorium dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi peralatan laboratorium seperti cupel dari logam mulia untuk analisis kimia.
  • Menghasilkan alat ukur dari platinum untuk aplikasi presisi tinggi di laboratorium.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 32119

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 32119 tentang INDUSTRI BARANG BERHARGA LAINNYA DARI LOGAM MULIA

KBLI 32119 adalah klasifikasi untuk industri barang berharga lainnya dari logam mulia, mencakup pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang tidak termasuk dalam kelompok 32112 hingga 32114.
KBLI 32119 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan barang berharga dari logam mulia, seperti koin, jasa pengukiran, atau barang teknik dari logam mulia.
KBLI 32119 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan perhiasan dari logam mulia, badan/case jam, atau tali jam tangan dari bahan bukan logam.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan koin dari logam mulia, jasa pengukiran pada barang pribadi, dan pembuatan barang teknik seperti spatula dan crucible dari logam mulia.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, sanksi hukum, dan kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau fasilitas dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 32119 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor industri barang berharga.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 32119, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 32119 tidak mencakup pembuatan perhiasan, badan/case jam, dan tali jam tangan dari bahan bukan logam.
Jika ada perubahan dalam kegiatan usaha, Anda harus memperbarui KBLI yang sesuai dan memastikan semua izin dan dokumen diperbarui agar sesuai dengan kegiatan baru.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 32119
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti