KBLI 2025

KBLI 32113

INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya

Nomenklatur KBLI 32113

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 32113 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Oleh karena golongan pokok ini bersifat residual, maka proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.

INDUSTRI PERHIASAN, PERHIASAN IMITASI, DAN BARANG BERHARGA

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia.

INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA SEJENIS

Subgolongan ini mencakup - produksi perhiasan mutiara; - produksi batu mulia dan semimulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintetis serta rekonstruksi batu mulia atau semimulia; - pengerjaan berlian; - pembuatan perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia, batu mulia atau batu semimulia, atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semimulia atau bahan lainnya; - pembuatan barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piringpiring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang- barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan; - pembuatan barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrumen dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, dan anoda pelapis listrik/electroplating anode; - pembuatan tali jam tangan, manset, ikat jam tangan, dan kotak rokok dari logam mulia; - pembuatan koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak; - pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), ; - pembuatan barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25; - pembuatan case (badan) jam tangan, ; - pembuatan tali jam tangan logam (bukan logam mulia), ; - pembuatan perhiasan imitasi, .

INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN

Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadahwadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.

Contoh Kegiatan KBLI 32113

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 32113 tentang INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN

Pembuatan Peralatan Makan dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi peralatan makan seperti sendok, garpu, dan pisau dari logam mulia untuk digunakan di restoran mewah.
  • Mengembangkan koleksi peralatan makan eksklusif dari logam mulia untuk acara-acara resmi dan perayaan khusus.

Produksi Piala dan Medali

  • Membuat piala dan medali dari logam mulia untuk penghargaan dalam kompetisi olahraga dan acara penghargaan lainnya.
  • Merancang medali khusus untuk acara keagamaan dan perayaan budaya dengan detail yang rumit.

Pembuatan Barang Hiasan Rumah Tangga

  • Mendesain dan memproduksi barang hiasan seperti vas, patung, dan bingkai foto dari logam mulia untuk dekorasi interior.
  • Mengembangkan koleksi barang hiasan yang terinspirasi oleh budaya lokal dengan sentuhan modern dari logam mulia.

Produksi Wadah Berongga dari Logam Mulia

  • Membuat wadah berongga seperti tempat lilin dan tempat buah dari logam mulia untuk penggunaan rumah tangga.
  • Merancang wadah berongga yang dapat digunakan sebagai hadiah eksklusif dalam acara pernikahan.

Pembuatan Barang Toilet dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi barang-barang toilet seperti cermin dan tempat sabun dari logam mulia untuk hotel bintang lima.
  • Mengembangkan produk barang toilet yang ramah lingkungan dengan bahan logam mulia untuk pasar premium.

Produksi Barang Kantor dari Logam Mulia

  • Membuat alat tulis dan aksesori kantor seperti pena dan tempat kartu nama dari logam mulia untuk perusahaan besar.
  • Merancang produk kantor yang elegan dan fungsional dari logam mulia untuk hadiah korporat.

Pembuatan Barang Keagamaan dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi barang-barang keagamaan seperti salib, tempat lilin, dan patung dari logam mulia.
  • Mengembangkan koleksi barang keagamaan yang dapat digunakan dalam upacara dan ritual keagamaan.

Produksi Perhiasan Non-Tubuh dari Logam Mulia

  • Membuat barang-barang hiasan yang tidak dikenakan pada tubuh, seperti bros dan pin dari logam mulia untuk kolektor.
  • Merancang aksesori dekoratif dari logam mulia yang dapat digunakan dalam acara-acara khusus.

Pembuatan Alat Musik dari Logam Mulia

  • Mendesain dan memproduksi alat musik seperti gong dan simbol dari logam mulia untuk pertunjukan seni.
  • Mengembangkan alat musik yang memiliki nilai seni tinggi dan dapat digunakan dalam konser resmi.

Produksi Barang Kecil untuk Souvenir

  • Membuat barang-barang kecil seperti gantungan kunci dan magnet kulkas dari logam mulia untuk dijadikan souvenir.
  • Merancang souvenir eksklusif dari logam mulia yang mencerminkan budaya lokal untuk wisatawan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 32113

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 32113 tentang INDUSTRI BARANG BERHARGA DARI LOGAM MULIA BUKAN PERHIASAN

KBLI 32113 adalah kode klasifikasi untuk industri barang berharga dari logam mulia bukan perhiasan, yang mencakup pembuatan barang-barang seperti peralatan makan, wadah, barang hiasan, dan barang-barang kantor yang terbuat dari logam mulia.
KBLI 32113 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan barang-barang dari logam mulia yang bukan perhiasan, seperti piala, medali, dan barang-barang keagamaan.
KBLI 32113 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan perhiasan atau barang-barang yang dikenakan pada tubuh manusia atau hewan piaraan, karena itu termasuk dalam kategori KBLI yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32113 adalah pembuatan piala, medali, peralatan makan dari logam mulia, dan barang-barang hiasan untuk rumah tangga.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pemerintah jika usaha Anda tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 32113 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 32113 meliputi izin usaha, NPWP, dan dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan daerah dan sektor industri terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 32113, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, batasan dalam penggunaan logam mulia untuk KBLI 32113 adalah bahwa barang yang diproduksi tidak boleh dikenakan pada tubuh manusia atau hewan piaraan, dan harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Anda dapat memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 32113 dengan melakukan analisis kegiatan usaha dan membandingkannya dengan deskripsi dan contoh yang terdapat dalam klasifikasi KBLI tersebut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 32113
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti