KBLI 2025

KBLI 31011

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu

Nomenklatur KBLI 31011

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 31011 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI FURNITUR

Golongan pokok ini mencakup pembuatan furnitur dan dan bagiannya, kecuali kecuali kaca lembaran dan lempengan, batu, beton, atau bahan yang serupa dengan bagian furnitur. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan furnitur adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Beberapa dari proses yang digunakan dalam pembuatan furnitur serupa dengan proses yang digunakan di segmen industri lainnya. Sebagai contoh, pemotongan dan perakitan berlangsung dalam produksi rangka kayu yang diklasifikasikan dalam divisi 16 (pengolahan kayu, barang dari kayu kayu dan gabus yang tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya). Namun, beberapa proses membedakan pembuatan furnitur kayu dari pembuatan produk kayu. Demikian juga, pembuatan furnitur logam penggunaan teknik yang juga digunakan dalam pembuatan produk yang dibentuk gulungan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok 25 (Industri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya). Proses pencetakan untuk furnitur plastik serupa dengan pencetakan produk plastik lainnya, tetapi pembuatan furnitur plastik cenderung menjadi kegiatan yang khusus.

INDUSTRI FURNITUR

Golongan ini mencakup pembuatan furnitur kayu dan beberapa bahan lainnya dengan berbagai keperluan. Golongan ini juga mencakup pembuatan bagian furnitur, kecuali lembaran dan lempengan (digunting untuk dibentuk atau tidak) dari kaca (termasuk cermin), marmer atau batu lainnya, beton atau material serupa. Golongan ini mencakup - pembuatan kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan domestik; - pembuatan kursi untuk bioskop, teater dan sejenisnya; - pembuatan sofa, kasur sofa, set sofa; - pembuatan kursi taman dan tempat duduk taman; - pembautan furnitur khusus untuk toko, seperti konter, etalase, dan rak; - pembuatan furnitur untuk rumah ibadah, sekolah dan restoran; - pembuatan furnitur untuk kantor; - pembuatan furnitur dapur; - pembuatan furnitur untuk kamar mandi, ruang tamu, kebun, dan lainnya; - pembuatan kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lainnya; - pembuatan bangku laboratorium, bangku dan tempat duduk laboratorium lainnya, perabotan laboratorium (misalnya lemari dan meja); - pembuatan bagian dan aksesori dari furnitur. Golongan ini juga mencakup - penyelesaian jok kursi dan jok; - penyelesaian furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, poles dan pelapis prancis; - pembuatan penunjang matras; - pembuatan gerobak restoran dekoratif, seperti gerobak makanan penutup dan gerobak makanan.

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU, ROTAN, DAN BAMBU

Subgolongan ini mencakup pengoalahan furnitur kayu jenis apapun dan berbagai keperluan. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu. Referensi "kayu" di subgolongan ini berlaku juga untuk bambu dan bahan dari jenis kayu lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan matras dan furnitur lainnya yang tidak terbuat dari kayu, ; - pembuatan furnitur keramik, beton, dan batu, , 2395, 2396; - pembuatan lampu penerangan, ; - pembuatan papan tulis, ; - pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, , 3020, 3030; - pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, .

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan furnitur dari kayu dan panel kayu (seperti kayu lapis/plywood dan papan partikel kayu) untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu.

Contoh Kegiatan KBLI 31011

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 31011 tentang INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

Pembuatan Meja Kayu

  • Membuat meja kayu untuk rumah tangga dengan desain modern dan finishing yang halus.
  • Mengerjakan proyek pembuatan meja kayu untuk kantor dengan ukuran dan spesifikasi sesuai permintaan klien.

Produksi Kursi Kayu

  • Memproduksi kursi kayu untuk penggunaan di ruang makan dengan pilihan warna dan model yang bervariasi.
  • Membuat kursi kayu untuk kafe dengan desain ergonomis dan material yang tahan lama.

Pembuatan Lemari Kayu

  • Mendesain dan memproduksi lemari kayu untuk penyimpanan pakaian dengan sistem penyimpanan yang efisien.
  • Melaksanakan proyek pembuatan lemari kayu custom sesuai dengan kebutuhan ruang dan gaya interior klien.

Produksi Rak Kayu

  • Membuat rak kayu untuk penyimpanan buku dengan desain minimalis yang cocok untuk ruang tamu.
  • Mengembangkan rak kayu untuk toko retail dengan ukuran dan kapasitas sesuai kebutuhan produk yang akan dipajang.

Pembuatan Tempat Tidur Kayu

  • Mendesain dan memproduksi tempat tidur kayu dengan berbagai ukuran dan model untuk kamar tidur.
  • Mengerjakan proyek pembuatan tempat tidur kayu dengan tambahan fitur penyimpanan di bawah kasur.

Produksi Bangku Kayu

  • Memproduksi bangku kayu untuk taman dengan desain yang tahan cuaca dan nyaman digunakan.
  • Membuat bangku kayu untuk area publik dengan ukuran dan spesifikasi yang sesuai dengan standar keselamatan.

Pembuatan Kabinet Kayu

  • Mendesain kabinet kayu untuk dapur dengan sistem penyimpanan yang terorganisir dan estetika yang menarik.
  • Melaksanakan proyek pembuatan kabinet kayu untuk ruang kerja dengan kompartemen khusus untuk alat tulis dan dokumen.

Produksi Penyekat Ruangan Kayu

  • Membuat penyekat ruangan kayu untuk kantor dengan desain yang fleksibel dan mudah dipindahkan.
  • Mendesain penyekat ruangan kayu untuk rumah dengan finishing yang sesuai dengan tema interior.

Pembuatan Furnitur Kayu Custom

  • Menerima pesanan pembuatan furnitur kayu custom sesuai dengan desain dan kebutuhan klien.
  • Mengerjakan proyek furnitur kayu yang dirancang khusus untuk ruang pamer dengan tema tertentu.

Produksi Panel Kayu

  • Memproduksi panel kayu lapis untuk digunakan dalam pembuatan furnitur dan konstruksi interior.
  • Membuat papan partikel kayu untuk keperluan industri furnitur dengan spesifikasi ketebalan dan ukuran yang bervariasi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 31011

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 31011 tentang INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU

KBLI 31011 adalah kode klasifikasi untuk industri furnitur dari kayu, mencakup pembuatan furnitur seperti meja, kursi, tempat tidur, dan lemari dari kayu dan panel kayu.
KBLI 31011 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan dan penjualan furnitur yang terbuat dari kayu atau panel kayu untuk keperluan rumah tangga dan kantor.
KBLI 31011 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan furnitur dari kayu, seperti usaha yang bergerak di bidang furnitur dari bahan lain seperti plastik atau logam.
Contoh kegiatan dalam KBLI 31011 termasuk pembuatan meja kayu, kursi kayu, lemari, rak, dan furnitur lainnya yang terbuat dari kayu atau panel kayu.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pemerintah jika usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 31011 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 31011, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan ukuran atau skala usaha yang spesifik untuk KBLI 31011, namun usaha harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan memenuhi standar kualitas.
Meskipun tidak ada pelatihan atau sertifikasi wajib, mengikuti pelatihan terkait industri furnitur dapat meningkatkan kualitas produk dan kepatuhan terhadap standar industri.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 31011
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti