KBLI 2025

KBLI 30400

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti
  • pembuatan tank
  • pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang
  • pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek
  • pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja
  • pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh
  • pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja
  • pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer
  • pembuatan kendaraan perang militer lainnya
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan senjata dan amunisinya,
  • pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang,
  • pembuatan kapal militer,
  • perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer,
  • pembuatan drone untuk keperluar militer,

Nomenklatur KBLI 30400

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 30400 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER

kelompok 30400.

INDUSTRI KENDARAAN TEMPUR MILITER

Kelompok ini mencakup pembuatan kendaraan perang militer, baik sudah dilengkapi atau belum dilengkapi dengan senjata, dan bagianbagian dari kendarannya, seperti - pembuatan tank; - pembuatan kendaraan tempur berlapis baja untuk mengangkut orang; - pembuatan kendaraan pasokan berlapis baja atau kendaraan pemulihan berlapis baja dengan derek; - pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja; - pembuatan tank yang dioperasikan dari jarak jauh; - pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja dan bagiannya seperti, menara lapis baja, pintu dan pelindung berlapis baja; - pembuatan pelat lapis baja yang diidentifikasi sebagai bagian dari kendaraan tempur militer; - pembuatan kendaraan perang militer lainnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pabrik pemeriksaan dan pembangunan kembali kendaraan perang militer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan senjata dan amunisinya, ; - pembuatan mobil penumpang dan truk dengan baja ringan atau dengan baja yang dapat dilepas pasang, ; - pembuatan kapal militer, ; - perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer, ; - pembuatan drone untuk keperluar militer, .

Contoh Kegiatan KBLI 30400

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Tank Tempur

  • Merakit tank tempur dengan sistem senjata terintegrasi untuk kebutuhan militer.
  • Mengembangkan prototipe tank tempur dengan teknologi stealth untuk meningkatkan kemampuan taktis.

Produksi Kendaraan Tempur Berlapis Baja

  • Membuat kendaraan tempur berlapis baja untuk transportasi pasukan di medan perang.
  • Merancang dan memproduksi kendaraan tempur berlapis baja yang dilengkapi dengan sistem komunikasi canggih.

Pembuatan Kendaraan Pemulihan Militer

  • Mengembangkan kendaraan pemulihan berlapis baja dengan kemampuan derek untuk evakuasi kendaraan tempur yang rusak.
  • Merakit kendaraan pemulihan yang dilengkapi dengan alat berat untuk perbaikan di lapangan.

Produksi Kendaraan Amfibi Lapis Baja

  • Membuat kendaraan amfibi berlapis baja untuk operasi militer di perairan dan daratan.
  • Merancang kendaraan amfibi yang mampu beroperasi di berbagai jenis medan, termasuk sungai dan pantai.

Pembuatan Tank Jarak Jauh

  • Mengembangkan tank yang dapat dioperasikan dari jarak jauh menggunakan teknologi remote control.
  • Merakit sistem kontrol jarak jauh untuk tank tempur guna meningkatkan keselamatan operator.

Produksi Komponen Kendaraan Perang

  • Membuat bagian-bagian kendaraan perang berlapis baja seperti menara dan pintu pelindung.
  • Merancang dan memproduksi pelat lapis baja yang digunakan sebagai komponen kendaraan tempur.

Pembangunan Kendaraan Tempur Khusus

  • Merakit kendaraan tempur khusus untuk misi penyelamatan dan evakuasi di medan perang.
  • Mengembangkan kendaraan tempur yang dirancang untuk operasi khusus dengan fitur stealth.

Pembuatan Kendaraan Tempur Multi-Peran

  • Membuat kendaraan tempur yang dapat berfungsi dalam berbagai peran, termasuk pengangkutan dan dukungan logistik.
  • Merancang kendaraan tempur multi-peran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan misi.

Pengembangan Sistem Pertahanan Kendaraan

  • Merancang dan mengintegrasikan sistem pertahanan aktif pada kendaraan tempur untuk meningkatkan perlindungan.
  • Mengembangkan teknologi deteksi dan respons untuk kendaraan tempur dalam menghadapi ancaman.

Pabrik Pemeriksaan Kendaraan Tempur

  • Mendirikan pabrik untuk pemeriksaan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer secara berkala.
  • Melakukan evaluasi dan perbaikan kendaraan tempur untuk memastikan kesiapan operasional.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 30400

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 30400

KBLI 30400 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri kendaraan tempur militer, termasuk pembuatan dan pengembangan kendaraan perang serta bagian-bagiannya.
KBLI 30400 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada pembuatan senjata dan amunisi, kendaraan sipil seperti mobil penumpang dan truk, serta pembuatan kapal militer dan drone untuk keperluan militer.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan tank, kendaraan tempur berlapis baja, kendaraan pemulihan berlapis baja, dan pembuatan badan kendaraan perang berlapis baja.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha karena tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 30400 tergolong tinggi, mengingat sifat industri yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan, sehingga memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin khusus dari instansi terkait yang mengatur industri pertahanan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di masa depan.
Ya, pembuatan kendaraan tempur militer harus mematuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek keamanan dan teknologi.
Tidak, perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tempur militer tidak termasuk dalam KBLI 30400, yang lebih fokus pada pembuatan dan pengembangan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah terkait klasifikasi usaha.