KBLI 2025

KBLI 30301

INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang
Kelompok ini juga mencakup:
  • kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang

Nomenklatur KBLI 30301

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 30301 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

INDUSTRI PESAWAT UDARA, WAHANA ANTARIKSA, DAN MESIN TERKAIT

INDUSTRI PESAWAT UDARA, WAHANA ANTARIKSA, DAN MESIN TERKAIT

Subgolongan ini mencakup pembuatan pesawat udara, wahana antariksa, dan mesin terkait untuk sipil dan militer, yang mencakup - pembuatan pesawat udara untuk angkutan barang dan penumpang, untuk olahraga atau tujuan lain; - pembuatan helikopter; - pembuatan pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung; - pembuatan kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas; - pembuatan suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang; - pembuatan pesawat terbang latih darat; - pembuatan pesawat udara sipil tanpa awak (drone), bukan untuk rekreasi; - pembuatan drone militer, kendaraan udara tanpa awak (UAVs); - pembuatan pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, dan shuttles. Subgolongan ini juga mencakup - pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat; - pembuatan tempat duduk pesawat terbang. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan parasut, ; - pembuatan amunisi dan ordonansi militer, ; - pembuatan peralatan telekomunikasi untuk satelit, , 2632, 2639; - pembuatan peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, ; - pembuatan peralatan sistem navigasi udara, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk pesawat terbang, ; - pembuatan suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, ; - pembuatan persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, ; - pembuatan drone untuk keperluan rekreasi, .

INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer dan perlengkapannya, pesawat udara untuk penumpang atau barang yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik penerbang dalam menjalankan fungsi utama pesawat udara, seperti pesawat udara bermesin jet, pesawat udara propeler, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan pesawat terbang untuk olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; balingbaling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, termasuk pemeriksaan, pembangunan kembali, dan konversi pesawat atau mesin pesawat serta pembuatan tempat duduk pesawat terbang.

Contoh Kegiatan KBLI 30301

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 30301 tentang INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT

Pembuatan Pesawat Udara Bermesin Jet

  • Merakit pesawat udara bermesin jet untuk keperluan sipil dengan spesifikasi tertentu di fasilitas produksi.
  • Mengembangkan prototipe pesawat jet untuk tujuan demonstrasi dan pengujian performa di lapangan terbang.

Perakitan Helikopter

  • Menggabungkan komponen helikopter dari berbagai pemasok untuk menghasilkan unit siap terbang di pabrik perakitan.
  • Melakukan pengujian terbang dan penyesuaian pada helikopter yang telah dirakit sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Produksi Suku Cadang Pesawat

  • Membuat suku cadang pesawat seperti sayap dan badan pesawat menggunakan bahan komposit di pabrik manufaktur.
  • Mengembangkan dan memproduksi komponen pengontrol permukaan untuk pesawat terbang dengan standar kualitas tinggi.

Pembuatan Pesawat Terbang untuk Olahraga

  • Merancang dan memproduksi pesawat terbang ringan untuk keperluan olahraga dan rekreasi di fasilitas produksi khusus.
  • Mengadakan pelatihan dan seminar untuk pengguna baru tentang cara mengoperasikan pesawat terbang olahraga.

Pengembangan Pesawat Peluncur

  • Merancang dan menguji pesawat peluncur untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi luar angkasa.
  • Melaksanakan proyek kolaborasi dengan lembaga penelitian untuk mengembangkan sistem peluncuran yang efisien.

Pembuatan Balon Udara Panas

  • Membuat balon udara panas dengan desain kustom untuk keperluan pariwisata dan acara khusus.
  • Mengadakan pelatihan bagi pilot balon udara untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan.

Rekondisi Pesawat Terbang

  • Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan rekondisi pesawat terbang yang sudah tidak terpakai agar dapat kembali beroperasi.
  • Mengganti komponen mesin dan sistem avionik pada pesawat terbang untuk meningkatkan performa dan keselamatan.

Pembuatan Mesin Pesawat

  • Merakit mesin jet dan mesin propeler untuk pesawat terbang di fasilitas produksi mesin khusus.
  • Melakukan pengujian performa mesin pesawat untuk memastikan efisiensi dan daya tahan sebelum dipasang pada pesawat.

Produksi Aksesori Pesawat

  • Membuat aksesori pesawat seperti tempat duduk dan sistem hiburan dalam pesawat di pabrik manufaktur.
  • Mengembangkan desain inovatif untuk aksesori pesawat yang meningkatkan kenyamanan penumpang.

Pembuatan Pesawat Latih

  • Merakit pesawat latih untuk sekolah penerbangan dengan fitur yang sesuai untuk pelatihan pilot pemula.
  • Mengadakan program pemeliharaan berkala untuk pesawat latih guna memastikan keselamatan dan kinerja optimal.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 30301

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 30301 tentang INDUSTRI PESAWAT UDARA BERAWAK DAN MESIN TERKAIT

KBLI 30301 adalah kode klasifikasi untuk industri pesawat udara berawak dan mesin terkait. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan atau perakitan pesawat udara untuk sipil dan militer, serta perlengkapannya.
KBLI 30301 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau perakitan pesawat udara, seperti usaha di bidang otomotif, elektronik, atau sektor lain yang tidak terkait dengan industri penerbangan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 30301 adalah pembuatan pesawat terbang bermesin jet, helikopter, balon udara, serta pembuatan suku cadang dan aksesori pesawat terbang seperti sayap, roda gigi pendaratan, dan motor pesawat.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan akses ke pembiayaan atau dukungan pemerintah yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk usaha dengan KBLI 30301 dapat bervariasi, tetapi umumnya dianggap menengah hingga tinggi, mengingat regulasi ketat di sektor penerbangan dan keselamatan yang harus dipatuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, sertifikat laik operasi, dokumen teknis terkait pesawat, serta izin dari otoritas penerbangan sipil jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Ya, KBLI 30301 mencakup pesawat untuk sipil dan militer, tetapi tidak mencakup jenis kendaraan lain yang tidak berhubungan dengan penerbangan, seperti kendaraan darat atau laut.
Ya, pelatihan dan sertifikasi untuk personel yang terlibat dalam pembuatan dan perakitan pesawat udara sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap standar industri.
Anda dapat memastikan usaha Anda memenuhi standar KBLI 30301 dengan melakukan konsultasi dengan ahli di bidang penerbangan, mengikuti regulasi yang berlaku, dan melakukan audit internal secara berkala.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 30301
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti