KBLI 2025

KBLI 30120

INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti:
  • perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara
  • kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak
  • perahu motor/motor boat
  • hovercraft untuk rekreasi
  • kapal pesiar
  • kendaraan air pribadi
  • perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap
Kelompok ini juga mencakup:
  • pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (), pembuatan jangkar besi/baja (), dan pembuatan mesin kapal laut
  • pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu,
  • pembuatan papan layar dan papan selancar,
  • jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar,
  • aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, , 5021
  • aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak,

Nomenklatur KBLI 30120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 30120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU

Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu, kapal pesiar dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, maupun untuk keperluan olahraga, rekreasi dan miiliter.

INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU

REKREASI DAN OLAHRAGA .

INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA

Kelompok ini mencakupkegiatan pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai, rekreasi, dan olahraga, seperti: - perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara; - kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak; - perahu motor/motor boat; - hovercraft untuk rekreasi; - kapal pesiar; - kendaraan air pribadi; - perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, jetski, perahu dayung, sampan, kapal cepat/speedboat, dan kapal layar untuk balap. Kelompok ini juga mencakup pabrik konversi kapal pesiar dan olahraga. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, seperti pembuatan layar (), pembuatan jangkar besi/baja (), dan pembuatan mesin kapal laut (); - pabrik perombakan mesin kapal olah raga dan rekreasi serta mesin perahu, ; - pembuatan papan layar dan papan selancar, ; - jasa perbaikan dan perbaikan kapal pesiar, ; - aktivitas penyewaan kapal pesiar dan kapal layar dengan awak, , 5021; - aktivitas penyewaan kapal pesiar tanpa awak, .

Contoh Kegiatan KBLI 30120

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 30120 tentang INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA

Pembuatan Kapal Pesiar

  • Merancang dan memproduksi kapal pesiar dengan berbagai ukuran untuk tujuan wisata di perairan tropis.
  • Menggunakan bahan ramah lingkungan dalam proses pembuatan kapal pesiar untuk meningkatkan daya tarik wisata.

Produksi Perahu Kayak

  • Membuat perahu kayak dari bahan komposit untuk kegiatan olahraga air di sungai dan danau.
  • Mengembangkan desain perahu kayak yang ergonomis untuk meningkatkan kenyamanan pengguna saat berlayar.

Pembuatan Hovercraft Rekreasi

  • Merancang dan memproduksi hovercraft untuk aktivitas rekreasi di pantai dan area rawa.
  • Mengembangkan hovercraft dengan fitur keselamatan yang tinggi untuk penggunaan keluarga.

Produksi Perahu Motor

  • Membuat perahu motor yang efisien untuk kegiatan memancing dan rekreasi di laut.
  • Menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan performa mesin perahu motor yang diproduksi.

Pembuatan Kapal Layar

  • Merancang dan memproduksi kapal layar untuk kompetisi balap dan kegiatan rekreasi.
  • Menggunakan teknik pembuatan yang inovatif untuk meningkatkan kecepatan dan stabilitas kapal layar.

Pembuatan Rakit Karet

  • Membuat rakit karet yang dapat diisi udara untuk kegiatan arung jeram di sungai.
  • Mengembangkan rakit karet dengan desain modular untuk kemudahan transportasi dan penyimpanan.

Produksi Jetski

  • Merancang dan memproduksi jetski untuk kegiatan olahraga air dan rekreasi di pantai.
  • Mengembangkan jetski dengan fitur ramah lingkungan untuk mengurangi dampak terhadap ekosistem laut.

Pembuatan Perahu Dayung

  • Membuat perahu dayung dari bahan ringan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi di danau.
  • Mengembangkan perahu dayung dengan desain yang menarik untuk menarik minat pengguna baru.

Pembuatan Kapal Cepat

  • Merancang dan memproduksi kapal cepat untuk transportasi wisata antar pulau.
  • Menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar kapal cepat yang diproduksi.

Pabrik Konversi Kapal

  • Mengubah kapal biasa menjadi kapal pesiar dengan fasilitas modern untuk meningkatkan pengalaman wisata.
  • Mengembangkan proses konversi yang efisien untuk meminimalkan waktu dan biaya proyek.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 30120

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 30120 tentang INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA

KBLI 30120 adalah klasifikasi untuk industri kapal dan perahu yang dibuat untuk tujuan wisata, rekreasi, dan olahraga, termasuk pembuatan kapal pesiar, perahu motor, dan kendaraan air pribadi.
KBLI 30120 digunakan ketika Anda ingin mendirikan usaha yang berfokus pada pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata, rekreasi, dan olahraga.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 30120 jika usaha Anda berfokus pada pembuatan suku cadang kapal, jasa perbaikan, penyewaan kapal, atau aktivitas lain yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan kapal dan perahu.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan kapal pesiar, perahu motor, kayak, kano, jetski, dan hovercraft untuk rekreasi.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 30120 tergolong menengah, karena melibatkan pembuatan produk yang memerlukan standar keselamatan dan kualitas tertentu.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 30120 tidak mencakup pembuatan suku cadang kapal, jasa perbaikan, dan aktivitas penyewaan kapal.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau melakukan penelitian mendalam mengenai kegiatan usaha Anda dan peraturan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 30120
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti