KBLI 2025

KBLI 30111

INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR BERAWAK

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal

Nomenklatur KBLI 30111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 30111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain, seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa, sepeda motor dan sepeda, serta pembuatan suku cadangnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.

INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU

Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu, kapal pesiar dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, maupun untuk keperluan olahraga, rekreasi dan miiliter.

INDUSTRI KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG

Subgolongan ini mencakup pembuatan kapal militer dan sipil, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung. Subgolongan ini mencakup - pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, dan kapal penyeret; - pembuatan kapal dan kapal militer; - pembuatan kapal penangkap ikan, kapal untuk pabrik pengolahan ikan, dan kapal lainnya untuk pengolahan dan pengawetan hasil perikanan; - pembuatan drone (kendaraan air tanpa awak) bawah air (KATA/USV); - pembuatan kendaraan bawah air tanpa awak (KBATA/ROUV). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi); - konstruksi platform, bangunan terapung, atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; - konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi; - pembuatan bagian untuk kapal dan bangunan terapung. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang kapal (selain pemasangan lambung kapal), seperti pembuatan layar (), pembuatan baling-baling kapal (), pembuatan jangkar besi atau baja () dan pembuatan mesin kapal laut (); - pembuatan peralatan navigasi, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kapal, ; - pembuatan kendaraan bermotor amfibi, ; - pembuatan rakit atau kapal yang dapat diisi udara untuk rekreasi, ; - jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, ; - pemotongan kapal, ; - pemasangan interior kapal, .

INDUSTRI KENDARAAN AIR DAN BAWAH AIR BERAWAK

Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya dapat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.

Contoh Kegiatan KBLI 30111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Kapal Penumpang

  • Merakit kapal penumpang untuk layanan transportasi laut di rute domestik dan internasional.
  • Mengembangkan desain dan spesifikasi teknis untuk kapal penumpang yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.

Perakitan Kapal Kargo

  • Membangun kapal kargo untuk pengangkutan barang antar pulau di Indonesia.
  • Mengintegrasikan sistem navigasi dan propulsi pada kapal kargo untuk efisiensi operasional.

Produksi Kapal Feri

  • Mendesain dan memproduksi kapal feri untuk transportasi penumpang dan kendaraan di jalur laut tertentu.
  • Melakukan uji coba operasional kapal feri untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Pembuatan Kapal Tanker

  • Merakit kapal tanker untuk pengangkutan bahan bakar dan minyak dari pelabuhan ke pelabuhan.
  • Mengembangkan sistem pengendalian dan pemantauan untuk kapal tanker agar sesuai dengan regulasi lingkungan.

Perakitan Kapal Penangkap Ikan

  • Membangun kapal penangkap ikan yang dilengkapi dengan alat tangkap modern untuk meningkatkan hasil tangkapan.
  • Mengintegrasikan teknologi navigasi untuk membantu nelayan dalam mencari lokasi ikan.

Produksi Kapal Penelitian

  • Mendesain dan memproduksi kapal penelitian untuk kegiatan ilmiah di laut, seperti survei kelautan.
  • Mengembangkan fasilitas laboratorium di atas kapal untuk analisis data laut secara langsung.

Pembuatan Kapal Perang

  • Merakit kapal perang untuk keperluan pertahanan negara dengan spesifikasi militer yang ketat.
  • Mengintegrasikan sistem senjata dan pertahanan pada kapal perang untuk meningkatkan kemampuan tempur.

Perakitan Kapal Layar

  • Membangun kapal layar untuk keperluan komersial dan pariwisata di perairan Indonesia.
  • Mengembangkan desain kapal layar yang ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan energi.

Produksi Kapal untuk Pengolahan Ikan

  • Mendesain kapal yang dilengkapi dengan fasilitas pengolahan ikan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tangkapan.
  • Mengintegrasikan sistem pendinginan dan penyimpanan untuk menjaga kesegaran hasil perikanan.

Pembuatan Kapal Penyelamat

  • Merakit kapal penyelamat untuk operasi SAR di laut yang dilengkapi dengan peralatan penyelamatan.
  • Mengembangkan sistem komunikasi dan navigasi untuk meningkatkan efisiensi dalam misi penyelamatan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 30111

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 30111

KBLI 30111 adalah kode klasifikasi untuk industri kendaraan air dan bawah air berawak, mencakup pembuatan atau perakitan berbagai jenis kapal yang memerlukan kehadiran awak untuk beroperasi.
KBLI 30111 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan atau perakitan kendaraan air dan bawah air berawak, baik untuk tujuan militer maupun sipil.
KBLI 30111 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada kendaraan air tanpa awak, seperti drone laut atau kendaraan bawah air otomatis yang tidak memerlukan kehadiran awak.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal perang, dan kapal untuk penelitian serta penangkapan ikan.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau denda karena tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 30111 tergolong menengah, karena melibatkan aspek keselamatan dan regulasi yang ketat dalam industri maritim.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, sertifikat keselamatan kapal, dan dokumen terkait lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan termasuk bahwa semua kapal yang diproduksi harus dirancang untuk dioperasikan dengan kehadiran awak dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Tidak, KBLI 30111 fokus pada pembuatan dan perakitan kapal, sementara perawatan kapal biasanya termasuk dalam KBLI yang berbeda.