KBLI 2025

KBLI 29300

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti:
  • pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi
  • pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag
  • pembuatan tempat duduk mobil
  • pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor
  • pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  • pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan ban,
  • pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain,
  • pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain,
  • pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor,
  • pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor,
  • pembuatan piston, ring piston, dan karburator,
  • pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor,
  • jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor,

Nomenklatur KBLI 29300

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 29300 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER, DAN SEMITRAILER

Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semitrailer dicakup dalam golongan pokok ini, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan diklasifikasikan di tempat lain. Reparasi dan perawatan kendaraan bermotor pada golongan pokok ini diklasifikasikan di 9531.

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan gas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, serta indikator kecepatan, temperatur, dan lainnya.

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR

RODA EMPAT ATAU LEBIH .

INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen dan suku cadang, seperti: - pembuatan leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persneling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi, dan kotak kemudi; - pembuatan suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, dan kantong udara/airbag; - pembuatan tempat duduk mobil; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase, dan lampu. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan sasis atau kerangka (tanpa mesin) untuk kendaraan bermotor; - pembuatan modul inverter dan sel bahan bakar untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; - - pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti interior mobil, resevoir pendingin, penutup spion mobil, dan dudukan aki mobil; penyelesaian suku cadang dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapisan lainnya dan pengecatan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan ban, ; - pembuatan selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, ; - pembuatan selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, ; - pembuatan baterai untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, ; - pembuatan piston, ring piston, dan karburator, ; - pembuatan pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, ; - jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, .

Contoh Kegiatan KBLI 29300

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 29300 tentang INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

Pembuatan Suku Cadang Rem

  • Memproduksi komponen rem seperti kaliper dan disk rem untuk kendaraan bermotor roda empat di pabrik dengan standar kualitas internasional.
  • Mengembangkan prototipe sistem rem baru untuk mobil sport melalui kolaborasi dengan tim insinyur otomotif.

Produksi Radiator Kendaraan

  • Membuat radiator untuk kendaraan bermotor roda empat dengan menggunakan bahan aluminium yang ringan dan tahan korosi.
  • Merancang dan memproduksi radiator khusus untuk mobil balap dengan efisiensi pendinginan yang lebih tinggi.

Pembuatan Suku Cadang Suspensi

  • Memproduksi komponen suspensi seperti shock absorber dan pegas untuk kendaraan bermotor roda empat di fasilitas manufaktur.
  • Mengembangkan sistem suspensi adaptif untuk kendaraan listrik dengan teknologi terbaru.

Pembuatan Suku Cadang Gearbox

  • Membuat gearbox manual dan otomatis untuk kendaraan bermotor roda empat dengan presisi tinggi.
  • Merancang gearbox khusus untuk kendaraan off-road dengan kemampuan daya tahan yang lebih baik.

Produksi Tempat Duduk Mobil

  • Membuat tempat duduk mobil ergonomis dengan bahan kulit dan busa berkualitas tinggi untuk meningkatkan kenyamanan pengemudi.
  • Mengembangkan desain tempat duduk mobil yang dapat disesuaikan untuk kendaraan keluarga dengan fitur keselamatan tambahan.

Pembuatan Sistem Kelistrikan Kendaraan

  • Memproduksi komponen kelistrikan seperti alternator dan busi untuk kendaraan bermotor roda empat di pabrik.
  • Merancang sistem kelistrikan inovatif untuk kendaraan hybrid yang meningkatkan efisiensi energi.

Pembuatan Suku Cadang Bodian

  • Membuat komponen bodi kendaraan seperti pintu dan bumper dengan menggunakan teknologi pemrosesan plastik yang ramah lingkungan.
  • Mengembangkan desain bumper yang dapat menyerap benturan untuk meningkatkan keselamatan penumpang.

Pembuatan Modul Inverter

  • Memproduksi modul inverter untuk kendaraan listrik yang mengubah arus DC menjadi arus AC dengan efisiensi tinggi.
  • Merancang modul inverter khusus untuk kendaraan listrik dengan kemampuan pengisian cepat.

Pembuatan Suku Cadang dari Plastik

  • Membuat komponen interior mobil dari plastik seperti dashboard dan panel pintu dengan proses injeksi yang canggih.
  • Mengembangkan suku cadang plastik yang ringan dan kuat untuk kendaraan sport dengan desain aerodinamis.

Pembuatan Sistem Pengatur Voltase

  • Memproduksi sistem pengatur voltase untuk kendaraan bermotor roda empat yang menjaga kestabilan arus listrik.
  • Merancang pengatur voltase yang dapat menyesuaikan dengan beban listrik kendaraan untuk efisiensi optimal.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 29300

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 29300 tentang INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

KBLI 29300 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri pembuatan suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk komponen seperti rem, gearbox, dan sistem kelistrikan.
KBLI 29300 tidak boleh digunakan untuk usaha yang berfokus pada pembuatan ban, selang dan sabuk karet, baterai kendaraan, atau jasa perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan radiator, tempat duduk mobil, sistem kolom kemudi, dan komponen plastik seperti interior mobil dan penutup spion.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, sanksi administratif, dan kesulitan dalam mendapatkan izin usaha yang sesuai.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 29300 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 29300 mencakup pembuatan komponen dari berbagai bahan, namun tidak mencakup pembuatan produk karet dan plastik tertentu yang diatur dalam KBLI lain.
Ya, ada persyaratan khusus terkait standar keselamatan dan kualitas yang harus dipatuhi dalam pembuatan suku cadang kendaraan bermotor.
Proses pengajuan izin untuk KBLI 29300 melibatkan pengisian formulir aplikasi, penyediaan dokumen pendukung, dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh OSS dan instansi terkait.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 29300
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti