KBLI 2025

KBLI 28210

INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup
  • pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
  • pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki)
  • pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah
  • pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian
  • pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk
  • pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain
  • pembuatan mesin pemerah susu
  • pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura
  • pembuatan handsprayer
  • pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung
  • pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah
  • pembuatan mesin untuk pertanian vertikal
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan,
  • pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian,
  • pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik,
  • pembuatan mesin pemindah tanah,
  • pembuatan mesin pemisah krim,
  • pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan,
  • pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer,
  • pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian,

Nomenklatur KBLI 28210

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 28210 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil, dan bangunan, pertanian, atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan eksklusif, dalam aktivitas ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam aktivitas ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain, termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing yang melekat pada masing-masing jenis industrinya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk logam untuk penggunaan umum (lihat golongan pokok 25), perangkat pengendalian terkait, peralatan komputer, peralatan pengukuran dan pengujian, peralatan pendistribusian, dan pengendalian tenaga listrik (lihat golongan pokok 26 dan 27), dan kendaraan bermotor (lihat golongan pokok 29).

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing-masing jenis kegiatannya.

INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

kelompok 28210.

INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup - pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); - pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; - pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; - pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; - pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; - pembuatan mesin pemerah susu; - pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; - pembuatan handsprayer; - pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung; - pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah; - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, ; - pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, ; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, ; - pembuatan mesin pemindah tanah, ; - pembuatan mesin pemisah krim, ; - pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, ; - pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, ; - pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, .

Contoh Kegiatan KBLI 28210

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 28210 tentang INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

Pembuatan Traktor Pertanian

  • Merakit traktor untuk digunakan dalam pengolahan lahan pertanian.
  • Mengembangkan prototipe traktor yang efisien untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

Produksi Mesin Pemotong Rumput

  • Membuat mesin pemotong rumput untuk keperluan pertanian dan taman.
  • Menghasilkan pemotong rumput otomatis yang ramah lingkungan untuk kebun rumah.

Pembuatan Mesin Pemanen Padi

  • Merancang dan memproduksi mesin pemanen padi untuk meningkatkan efisiensi panen.
  • Mengembangkan mesin pemanen yang dapat digunakan di lahan pertanian yang sulit dijangkau.

Produksi Alat Penyemprotan Pertanian

  • Membuat alat penyemprotan untuk aplikasi pestisida dan pupuk di lahan pertanian.
  • Mengembangkan handsprayer yang ergonomis untuk petani kecil.

Pembuatan Mesin Perontok Jagung

  • Merakit mesin perontok jagung untuk mempercepat proses panen.
  • Mengembangkan mesin perontok yang dapat digunakan di berbagai jenis lahan.

Produksi Mesin Penebar Pupuk

  • Membuat mesin penebar pupuk untuk meningkatkan distribusi pupuk di lahan pertanian.
  • Mengembangkan sistem penebaran pupuk otomatis yang efisien.

Pembuatan Mesin Beternak Lebah

  • Merancang mesin untuk memudahkan proses beternak lebah dan pengolahan madu.
  • Mengembangkan alat yang dapat meningkatkan produktivitas peternakan lebah.

Produksi Mesin Penghangat Unggas

  • Membuat mesin penghangat untuk meningkatkan suhu kandang unggas.
  • Mengembangkan sistem pemanas otomatis untuk peternakan unggas.

Pembuatan Mesin Pembersih Telur

  • Merakit mesin untuk membersihkan telur secara otomatis.
  • Mengembangkan alat pemilah telur yang efisien untuk industri peternakan.

Produksi Mesin untuk Pertanian Vertikal

  • Membuat mesin yang mendukung pertanian vertikal untuk memaksimalkan penggunaan ruang.
  • Mengembangkan sistem hidroponik otomatis untuk pertanian dalam ruangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 28210

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 28210 tentang INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN

KBLI 28210 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri mesin pertanian dan kehutanan, seperti pembuatan traktor, mesin pemotong rumput, dan alat penyemprotan pertanian.
KBLI 28210 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan mesin pertanian dan kehutanan, seperti pembuatan alat perkakas tangan yang tidak digerakkan oleh tenaga listrik atau pembuatan mesin untuk keperluan non-pertanian.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan traktor, mesin bajak, mesin pemanen, alat penyemprotan, dan mesin perontok padi.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, dan masalah hukum yang dapat merugikan usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 28210 umumnya dianggap menengah, tergantung pada jenis mesin yang diproduksi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih tepat yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, batasan termasuk tidak mencakup pembuatan alat perkakas tangan yang tidak digerakkan oleh listrik, mesin pemindah tanah, dan mesin untuk keperluan non-pertanian.
Ya, pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian termasuk dalam KBLI 28210.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 28210
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti