KBLI 2025

KBLI 2811

INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api
  • pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin pembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor
  • pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam
  • pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang
  • pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine)
  • pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan generator yang dipasang bersama
  • pembuatan mesin untuk aplikasi industri
  • perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin),
  • pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin),
  • pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor,
  • pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston pembakar dalam untuk kendaraan bermotor, ; pembuatan piston, cincin piston, karburator dan seperti untuk mesin pembakaran, mesin diesel untuk kendaraan bermotor, ; pembuatan mesin piston pembakaran dalam, mesin penggerak untuk pesawat terbang, ; pembuatan mesin penggerak sepeda motor
  • pembuatan mesin pesawat terbang, turbojet, dan turbo balingbaling

Nomenklatur KBLI 2811

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 2811 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil, dan bangunan, pertanian, atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan eksklusif, dalam aktivitas ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam aktivitas ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain, termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing yang melekat pada masing-masing jenis industrinya. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk logam untuk penggunaan umum (lihat golongan pokok 25), perangkat pengendalian terkait, peralatan komputer, peralatan pengukuran dan pengujian, peralatan pendistribusian, dan pengendalian tenaga listrik (lihat golongan pokok 26 dan 27), dan kendaraan bermotor (lihat golongan pokok 29).

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM

Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara Termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya, termasuk kegiatan remanufakturing dan rebuilding yang melekat pada masing- masing jenis kegiatannya.

INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR

Subgolongan ini mencakup - pembuatan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api; - pembuatan suku cadang yang cocok digunakan dengan mesin pembakaran dalam seperti, piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya, kecuali untuk kendaraan bermotor; - pembuatan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam; - pembuatan turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; turbin gas/udara; dan penggilingan, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; - pembuatan perangkat turbin-ketel (boiler-turbine); - pembuatan perangkat generator-turbin , terdiri dari turbin dan generator yang dipasang bersama; - pembuatan mesin untuk aplikasi industri; - perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), ; - pembuatan perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), ; - - - - pembuatan suku cadang mesin pembakaran kendaraan bermotor, ; - pembuatan peralatan listrik dan komponen dari mesin piston pembakar dalam untuk kendaraan bermotor, ; pembuatan piston, cincin piston, karburator dan seperti untuk mesin pembakaran, mesin diesel untuk kendaraan bermotor, ; pembuatan mesin piston pembakaran dalam, mesin penggerak untuk pesawat terbang, ; pembuatan mesin penggerak sepeda motor, lihat 3091; - pembuatan mesin pesawat terbang, turbojet, dan turbo balingbaling, lihat 3030.

Contoh Kegiatan KBLI 2811

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 2811 tentang INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 2811

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 2811 tentang INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR

KBLI 2811 mencakup industri mesin dan turbin yang bukan untuk pesawat terbang dan kendaraan bermotor. KBLI ini digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan mesin piston pembakaran dalam, suku cadang mesin pembakaran, turbin, dan perangkat terkait lainnya.
KBLI 2811 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan mesin untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau komponen yang secara khusus ditujukan untuk aplikasi tersebut, seperti mesin penggerak sepeda motor atau turbojet.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 2811 adalah pembuatan mesin kapal laut, mesin kereta api, turbin angin, turbin gas, dan suku cadang seperti piston dan karburator untuk mesin pembakaran dalam yang tidak digunakan untuk kendaraan bermotor.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, pembatalan izin usaha, atau kesulitan dalam mendapatkan izin dari OSS. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi usaha Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 2811 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku. Usaha yang tidak memenuhi syarat dapat menghadapi audit atau peninjauan lebih lanjut.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang dihasilkan. Pastikan untuk memeriksa persyaratan spesifik dari OSS dan instansi terkait.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 2811, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Ya, KBLI 2811 hanya mencakup suku cadang yang tidak digunakan untuk kendaraan bermotor. Jika suku cadang tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor, Anda harus menggunakan KBLI yang sesuai.
Ya, pembuatan turbin angin termasuk dalam KBLI 2811, selama turbin tersebut tidak digunakan untuk aplikasi pesawat terbang.
Tergantung pada jenis usaha dan skala operasional, audit mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Pastikan untuk memeriksa dengan OSS atau instansi terkait.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 2811
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti