KBLI 2025

KBLI 27900

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup
  • pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state
  • pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik
  • pembuatan bel listrik
  • pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri)
  • pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi)
  • pembuatan tanning bed
  • pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi
  • pembuatan uninterruptible power supplies (UPS)
  • pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase)
  • pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor
  • pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit
  • pembuatan akselerator partikel
  • pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya
  • pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik
  • pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm
  • pembuatan papan skor listrik
  • pembuatan reklame listrik
  • pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki
  • pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen)
  • pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam
  • pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik)
  • pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating
  • pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board)
  • pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor
  • pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan insulator listrik dari kaca,
  • pembuatan insulator listrik porselen,
  • pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik),
  • pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik),
  • pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya,
  • pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, , 2712
  • pembuatan baterai dan akumulator listrik,
  • pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus,
  • pembuatan peralatan penerangan listrik,
  • pembuatan peralatan rumah tangga, , 27520, dan 27530
  • pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik,
  • pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan,
  • pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor,

Nomenklatur KBLI 27900

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27900 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam peralatan listrik, seperti charger baterai, surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik yang berpenyekat dan berkonektor, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan.

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

kelompok 27900.

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan listrik selain motor listrik, generator, transformator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatatan penerangan, dan peralatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup - pembuatan pengisi daya/charger baterai, termasuk jenis padat/solid state; - pembuatan perangkat pembuka dan penutup pintu listrik; - pembuatan bel listrik; - pembuatan kabel ekstensi dari kawat berisolasi yang dibeli (bukan produksi sendiri); - pembuatan mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium dan dokter gigi); - pembuatan tanning bed; - pembuatan fuel cells (kecuali untuk kendaraan bermotor) serta penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi; - pembuatan uninterruptible power supplies (UPS); - pembuatan supresor gelombang/surge suppressor (kecuali untuk distribusi level voltase); - pembuatan kabel peralatan, kabel ekstensi, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor; - pembuatan elektrode dan kontak karbon dan grafit serta produk elektrik lainnya dari karbon dan grafit; - pembuatan akselerator partikel; - pembuatan kapasitor, resistor, kondensor listrik, dan komponen sejenisnya; - pembuatan elektromagnet, termasuk dinamo lampu sepeda dan dinamo magnetik; - pembuatan sirene dan alat peringatan suara lainnya, termasuk klakson dan alarm; - pembuatan papan skor listrik; - pembuatan reklame listrik; - pembuatan peralatan sinyal listrik, seperti lampu lalu lintas (baik untuk jalan raya, jalan rel, perairan, maupun udara) dan peralatan sinyal pejalan kaki; - pembuatan insulator listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen); - pembuatan peralatan patri dan solder listrik, termasuk solder besi genggam; - pembuatan pembalik/inverter untuk pemasangan panel surya (fotovoltaik); - pembuatan mesin pelapisan listrik/electroplating; - pembuatan pengisi daya dalam kendaraan bermotor (on-board); - pembuatan kabel rakitan/assembled cables dengan konektor; - pembuatan stasiun pengisian daya/charging station untuk mobil listrik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan insulator listrik dari kaca, ; - pembuatan insulator listrik porselen, ; - pembuatan serat grafit, dan karbon, dan produknya (kecuali elektrode dan peralatan listrik), ; - pembuatan sel surya dan panel surya (fotovoltaik), ; - pembuatan komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, sirkuit terpadu pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik, dan peralatan sejenisnya, ; - pembuatan transfomator, motor, generator, switchgear, relai, dan pengontrol untuk industri, , 2712; - pembuatan baterai dan akumulator listrik, ; - pembuatan perangkat kawat energi dan komunikasi, perangkat kawat pembawa arus atau bukan pembawa arus, ; - pembuatan peralatan penerangan listrik, ; - pembuatan peralatan rumah tangga, , 27520, dan 27530; - pembuatan peralatan patri dan solder bukan listrik, ; - pembuatan peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, dan pengatur tegangan, ; - pembuatan modul inverter dan fuel cell untuk kendaraan bermotor, .

Contoh Kegiatan KBLI 27900

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27900 tentang INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

Pembuatan Charger Baterai

  • Merakit charger baterai untuk perangkat elektronik di pabrik dengan menggunakan komponen elektronik yang sudah terstandarisasi.
  • Mengembangkan prototipe charger baterai solid state untuk digunakan dalam kendaraan listrik di laboratorium riset.

Produksi Uninterruptible Power Supply (UPS)

  • Mendesain dan memproduksi UPS untuk kebutuhan industri yang dapat menjaga kestabilan pasokan listrik di pabrik.
  • Menginstal UPS di gedung perkantoran untuk memastikan kelangsungan operasional selama pemadaman listrik.

Pembuatan Mesin Pembersih Ultrasonik

  • Membuat mesin pembersih ultrasonik untuk digunakan di industri perakitan elektronik untuk membersihkan komponen sebelum dirakit.
  • Mengembangkan mesin pembersih ultrasonik untuk aplikasi di laboratorium medis untuk membersihkan alat-alat kesehatan.

Produksi Peralatan Sinyal Listrik

  • Merancang dan memproduksi lampu lalu lintas untuk digunakan di persimpangan jalan yang sibuk.
  • Menginstal peralatan sinyal pejalan kaki di area publik untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki.

Pembuatan Stasiun Pengisian Daya untuk Mobil Listrik

  • Membangun stasiun pengisian daya untuk mobil listrik di area parkir umum untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
  • Mengembangkan sistem pengisian daya cepat untuk mobil listrik di pusat perbelanjaan.

Produksi Elektrode Karbon

  • Membuat elektrode karbon untuk digunakan dalam aplikasi industri seperti pengelasan dan pemotongan.
  • Mengembangkan produk elektrode karbon untuk keperluan penelitian di laboratorium fisika.

Pembuatan Inverter untuk Panel Surya

  • Merakit inverter untuk sistem panel surya yang digunakan di rumah tinggal untuk mengonversi energi matahari menjadi listrik.
  • Menginstal inverter di proyek pembangkit listrik tenaga surya untuk meningkatkan efisiensi energi.

Produksi Kabel Ekstensi

  • Membuat kabel ekstensi dari kawat berisolasi untuk digunakan di berbagai aplikasi rumah tangga dan industri.
  • Mengembangkan kabel ekstensi khusus untuk keperluan acara outdoor yang membutuhkan daya listrik tambahan.

Pembuatan Sirene dan Alat Peringatan Suara

  • Merakit sirene untuk digunakan dalam sistem keamanan gedung untuk memberikan peringatan saat terjadi kebakaran.
  • Mengembangkan alat peringatan suara untuk digunakan di area publik seperti stasiun kereta api.

Pembuatan Reklame Listrik

  • Mendesain dan memproduksi reklame listrik untuk digunakan di pusat perbelanjaan untuk menarik perhatian pengunjung.
  • Menginstal reklame listrik di jalan raya untuk mempromosikan produk lokal.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27900

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27900 tentang INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA

KBLI 27900 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri peralatan listrik lainnya yang tidak termasuk dalam kategori motor listrik, generator, transformator, baterai, dan peralatan rumah tangga. Ini mencakup pembuatan berbagai perangkat listrik seperti pengisi daya, sirene, dan peralatan sinyal listrik.
KBLI 27900 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan insulator listrik dari kaca atau porselen, baterai dan akumulator, peralatan penerangan listrik, atau peralatan rumah tangga. Jika usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut, Anda harus memilih KBLI yang sesuai.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27900 adalah pembuatan pengisi daya baterai, mesin pembersih ultrasonik, uninterruptible power supplies (UPS), dan stasiun pengisian daya untuk mobil listrik.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha. Memilih KBLI yang tidak sesuai dapat mengakibatkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27900 tergolong menengah, karena meskipun banyak kegiatan yang diizinkan, ada juga regulasi ketat yang harus dipatuhi terkait keselamatan dan standar produk.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku. Anda juga mungkin perlu mendapatkan izin dari lembaga terkait jika produk Anda memerlukan pengujian atau sertifikasi khusus.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 27900, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan dalam pembuatan produk tertentu seperti insulator listrik dari kaca atau porselen, serta peralatan listrik kendaraan bermotor. Pastikan untuk memeriksa kategori yang tepat sebelum memulai usaha.
Ya, semua produk yang dihasilkan dalam kategori KBLI 27900 harus terdaftar di OSS untuk mendapatkan izin usaha dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Anda dapat memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar yang diperlukan dengan melakukan pengujian produk, mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang berwenang, dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh regulasi nasional dan internasional.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27900
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti