KBLI 2025

KBLI 27530

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring
  • pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial

Nomenklatur KBLI 27530

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27530 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dan peralatan kecil, baik menggunakan listrik maupun gas atau bahan bakar lain, termasuk kipas angin, pengisap debu, mesin listrik pembersih lantai, peralatan memasak, peralatan mencuci, freezer dan kulkas, serta peralatan lain seperti mesin cuci piring, pemanas air, dan lain-lain.

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

kelompok 27530.

INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup - pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, penghangat makanan, dan penghangat piring; - pembuatan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik, seperti tungku atau perapian. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanan ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28.

Contoh Kegiatan KBLI 27530

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27530 tentang INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

Pembuatan Kompor Gas

  • Merakit kompor gas dari bahan baku logam dan komponen lainnya untuk dijual ke pasar domestik.
  • Mengembangkan desain kompor gas yang efisien dan ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Produksi Pemanas Air Non-Listrik

  • Membuat pemanas air berbahan bakar gas atau kayu untuk digunakan di rumah tangga.
  • Menginstal pemanas air non-listrik di rumah-rumah untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Pembuatan Perapian Tradisional

  • Mendesain dan membangun perapian dari batu bata dan material tahan panas untuk rumah tinggal.
  • Menawarkan layanan pemasangan perapian tradisional di area pedesaan dan perkotaan.

Produksi Panggangan Daging

  • Membuat panggangan daging berbahan bakar arang untuk digunakan di rumah dan acara outdoor.
  • Menyediakan layanan pembuatan panggangan daging custom sesuai permintaan pelanggan.

Pembuatan Penghangat Makanan

  • Merakit penghangat makanan berbahan bakar gas untuk digunakan di rumah tangga dan acara keluarga.
  • Mengembangkan produk penghangat makanan yang efisien dan mudah digunakan.

Produksi Tungku Masak Tradisional

  • Membuat tungku masak dari tanah liat dan bahan alami lainnya untuk digunakan di dapur rumah.
  • Menawarkan pelatihan penggunaan tungku masak tradisional kepada masyarakat.

Pembuatan Alat Pemanas Ruangan

  • Mendesain dan memproduksi alat pemanas ruangan berbahan bakar kayu untuk rumah tinggal.
  • Menginstal alat pemanas ruangan di rumah-rumah untuk meningkatkan kenyamanan saat musim dingin.

Produksi Alat Masak Non-Listrik

  • Membuat alat masak seperti panci, wajan, dan alat pemanggang dari bahan stainless steel dan aluminium.
  • Mengembangkan produk alat masak non-listrik yang inovatif dan berkualitas tinggi.

Pembuatan Penghangat Piring

  • Merakit penghangat piring berbahan bakar gas untuk digunakan di restoran dan rumah tangga.
  • Menawarkan produk penghangat piring yang efisien untuk menjaga suhu makanan.

Produksi Peralatan Masak Tradisional

  • Membuat peralatan masak tradisional seperti kukusan dan penggorengan dari bahan alami.
  • Mengadakan workshop untuk mengajarkan teknik memasak menggunakan peralatan tradisional.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27530

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27530 tentang INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA BUKAN LISTRIK

KBLI 27530 adalah kode klasifikasi untuk industri peralatan rumah tangga bukan listrik, yang mencakup pembuatan peralatan masak dan pemanas rumah tangga yang tidak menggunakan listrik.
KBLI 27530 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang pembuatan peralatan rumah tangga non-listrik, seperti kompor, panggangan, dan pemanas ruangan yang tidak menggunakan listrik.
KBLI 27530 tidak boleh digunakan untuk usaha yang memproduksi peralatan listrik, seperti kulkas, freezer, atau peralatan komersial lainnya yang menggunakan listrik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27530 adalah pembuatan kompor masak, pemanas air, penghangat makanan, dan tungku atau perapian.
Risiko salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, denda, atau penolakan izin usaha karena ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27530 tergolong rendah, asalkan semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan KBLI 27530 dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam tentang kegiatan usaha dan produk yang akan diproduksi.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27530
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti