KBLI 2025

KBLI 27404

INDUSTRI LAMPU LED

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum

Nomenklatur KBLI 27404

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27404 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN

Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik, serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan nonlistrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan nonlistrik, seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, dan boat).

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN

Subgolongan ini mencakup pembuatan bola lampu, tabung lampu, dan komponen-komponennya (tidak termasuk kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponen lainnya (kecuali peralatan kawat pembawa arus). Subgolongan ini mencakup - pembuatan lampu, peralatan lampu, dan bola lampu, seperti lampu ultraviolet, inframerah, neon/TL, bola lampu pijar, lampu discharge, dan lampu LED; - pembuatan peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit atau dinding, seperti lampu gantung (chandelier); - pembuatan lampu meja atau lampu berdiri untuk lantai; - pembuatan lampu hias rantai; - pembuatan log kayu api perapian listrik/electric fireplace logs; - pembuatan senter; - pembuatan lampu listrik perangkap serangga; - pembuatan lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, dan minyak tanah); - pembuatan lampu sorot; - pembuatan peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas); - pembuatan peralatan penerangan untuk transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu). Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan penerangan tenaga surya; - pembuatan lampu dengan menggunakan atau mengandung zat radioaktif. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, , 2312; - pembuatan dioda pemencar cahaya/light emitting diode (LED), ; - pembuatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk peralatan penerangan, ; - pembuatan kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, ; - pembuatan peralatan sinyal (rambu) listrik, seperti rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, ; - pembuatan tanda atau papan listrik, .

INDUSTRI LAMPU LED

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu, seperti lampu LED yang digunakan di lampu senter, kendaraan atau pencahayaan umum.

Contoh Kegiatan KBLI 27404

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27404 tentang INDUSTRI LAMPU LED

Produksi Lampu LED Senter

  • Membuat lampu LED senter untuk kebutuhan outdoor dan camping dengan desain ergonomis.
  • Merakit komponen lampu LED senter menggunakan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi energi.

Pembuatan Lampu LED Pencahayaan Umum

  • Mengembangkan lampu LED untuk penerangan jalan dengan fokus pada daya tahan dan efisiensi.
  • Merakit sistem pencahayaan LED untuk taman dan area publik dengan fitur otomatisasi.

Rakit Lampu LED untuk Kendaraan

  • Membuat lampu LED khusus untuk kendaraan, termasuk lampu depan dan belakang.
  • Mengembangkan lampu LED yang dapat diintegrasikan dengan sistem kelistrikan kendaraan.

Produksi Lampu LED untuk Ruang Kerja

  • Merakit lampu LED yang dirancang khusus untuk pencahayaan ruang kerja dengan pengaturan intensitas cahaya.
  • Mengembangkan solusi pencahayaan LED yang ramah lingkungan untuk kantor dan ruang kerja.

Pembuatan Lampu LED Dekoratif

  • Membuat lampu LED dekoratif untuk acara dan perayaan dengan berbagai bentuk dan warna.
  • Merakit lampu LED yang dapat diprogram untuk menciptakan efek cahaya yang menarik.

Produksi Lampu LED untuk Rumah Tangga

  • Mengembangkan lampu LED hemat energi untuk penggunaan di rumah, seperti lampu plafon dan lampu meja.
  • Merakit lampu LED yang mudah dipasang dan digunakan di berbagai ruangan rumah.

Rakit Lampu LED untuk Pencahayaan Industri

  • Membuat lampu LED yang dirancang khusus untuk pencahayaan area industri dengan ketahanan tinggi.
  • Mengembangkan sistem pencahayaan LED yang dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen energi di pabrik.

Produksi Lampu LED untuk Acara Khusus

  • Merakit lampu LED yang dirancang untuk konser dan acara besar dengan fitur kontrol jarak jauh.
  • Mengembangkan solusi pencahayaan LED yang dapat disesuaikan untuk kebutuhan acara tertentu.

Pembuatan Lampu LED untuk Kesehatan

  • Mengembangkan lampu LED yang digunakan dalam terapi cahaya untuk kesehatan dan kebugaran.
  • Merakit lampu LED yang dirancang untuk digunakan di rumah sakit dan klinik dengan fokus pada kenyamanan pasien.

Rakit Lampu LED untuk Pencahayaan Lanskap

  • Membuat lampu LED yang dirancang untuk pencahayaan lanskap dan taman dengan desain yang estetis.
  • Mengembangkan sistem pencahayaan LED yang dapat diatur untuk menciptakan suasana yang diinginkan di luar ruangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27404

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27404 tentang INDUSTRI LAMPU LED

KBLI 27404 adalah kode klasifikasi untuk industri lampu LED, yang mencakup kegiatan pembuatan lampu LED baik terpisah maupun yang dirakit untuk berbagai kebutuhan, seperti lampu senter, kendaraan, atau pencahayaan umum.
KBLI 27404 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada produksi lampu LED, baik dalam bentuk komponen terpisah maupun produk jadi yang dirakit.
KBLI 27404 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan lampu LED, seperti usaha di bidang elektronik lain yang tidak mencakup produk pencahayaan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27404 adalah pembuatan lampu LED untuk lampu senter, lampu kendaraan, lampu jalan, dan produk pencahayaan lainnya yang menggunakan teknologi LED.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam pengajuan izin, dan potensi sanksi dari pemerintah jika usaha Anda tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipilih.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27404 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 27404 antara lain Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Izin Usaha, serta dokumen lingkungan jika diperlukan, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 27404, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan khusus dalam skala usaha untuk KBLI 27404, namun skala usaha dapat mempengaruhi jenis dokumen perizinan yang diperlukan dan prosedur yang harus diikuti.
Ya, KBLI dapat diperbarui atau diubah oleh pemerintah sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan pasar, sehingga penting untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai KBLI.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27404
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti