KBLI 2025

KBLI 27310

INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya,
  • pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan kabel serat optik secara terpisah,
  • pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya,

Nomenklatur KBLI 27310

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27310 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA

Golongan ini mencakup pembuatan perangkat kawat pembawa arus dan kawat bukan pembawa arus untuk pemasangan sirkuit kabel listrik, tanpa memperhatikan material yang digunakan. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengisolasian kawat dan pembuatan kabel serat optik.

INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

kelompok 27310.

INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar secara langsung, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan serat kaca/fiber glass atau untaiannya, ; - pembuatan konektor untuk serat optik, bundel serat optik, dan kabel serat optik secara terpisah, ; - pemasangan kabel serat optik dan kabel lainnya, .

Contoh Kegiatan KBLI 27310

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27310 tentang INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

Produksi Kabel Serat Optik

  • Memproduksi kabel serat optik untuk aplikasi telekomunikasi dengan spesifikasi teknis yang sesuai.
  • Mengembangkan dan memproduksi kabel serat optik untuk sistem jaringan data di gedung perkantoran.

Riset dan Pengembangan Teknologi Kabel Serat Optik

  • Melakukan riset untuk meningkatkan efisiensi transmisi data melalui kabel serat optik.
  • Mengembangkan prototipe kabel serat optik dengan inovasi baru untuk meningkatkan daya tahan.

Pengujian Kualitas Kabel Serat Optik

  • Melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas dan keandalan kabel serat optik yang diproduksi.
  • Mengimplementasikan prosedur pengujian untuk kabel serat optik sebelum distribusi ke pelanggan.

Pembuatan Kabel Serat Optik Khusus

  • Mendesain dan memproduksi kabel serat optik khusus untuk aplikasi industri tertentu, seperti medis atau otomotif.
  • Menghasilkan kabel serat optik dengan spesifikasi unik untuk proyek-proyek penelitian.

Penyediaan Layanan Konsultasi Teknologi Serat Optik

  • Memberikan konsultasi kepada perusahaan tentang pemilihan dan penggunaan kabel serat optik yang tepat.
  • Menyediakan layanan konsultasi untuk integrasi kabel serat optik dalam infrastruktur TI perusahaan.

Pengembangan Sistem Jaringan Berbasis Serat Optik

  • Merancang dan mengembangkan sistem jaringan data yang menggunakan kabel serat optik untuk kecepatan tinggi.
  • Membangun infrastruktur jaringan berbasis serat optik untuk kampus universitas.

Pelatihan dan Edukasi Teknologi Serat Optik

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk teknisi tentang instalasi dan pemeliharaan kabel serat optik.
  • Memberikan seminar tentang teknologi terbaru dalam kabel serat optik untuk profesional industri.

Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Keperluan Militer

  • Mengembangkan kabel serat optik yang tahan terhadap kondisi ekstrem untuk aplikasi militer.
  • Memproduksi kabel serat optik dengan fitur keamanan tinggi untuk penggunaan dalam sistem komunikasi militer.

Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Smart City

  • Mendesain dan memproduksi kabel serat optik untuk mendukung infrastruktur smart city.
  • Menghasilkan kabel serat optik yang terintegrasi dengan sistem sensor untuk aplikasi kota pintar.

Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Jaringan 5G

  • Memproduksi kabel serat optik yang dirancang khusus untuk mendukung jaringan 5G.
  • Mengembangkan solusi kabel serat optik untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan jaringan 5G.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27310

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27310 tentang INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK

KBLI 27310 adalah kode klasifikasi untuk industri kabel serat optik, yang mencakup kegiatan pembuatan kabel serat optik untuk transmisi data atau gambar, baik yang dilengkapi dengan konektor maupun tidak.
KBLI 27310 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan kabel serat optik untuk keperluan transmisi data atau gambar, baik untuk penggunaan komersial maupun industri.
KBLI 27310 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan pembuatan kabel serat optik, seperti pembuatan serat kaca, konektor serat optik secara terpisah, atau pemasangan kabel serat optik.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27310 adalah pembuatan kabel serat optik untuk jaringan telekomunikasi, sistem CCTV, dan aplikasi data center.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin, dan potensi sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27310 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat standar produk jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 27310, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah legalitas dan perizinan.
Ya, batasan dalam pembuatan kabel serat optik termasuk tidak mencakup pembuatan serat kaca atau konektor secara terpisah.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan penelitian mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27310
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti