KBLI 2025

KBLI 27203

INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri

Nomenklatur KBLI 27203

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27203 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

subgolongan 2720.

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk - pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; - pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya; - pembuatan baterai asam timbal (lead acid); - pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); - pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH); - pembuatan baterai litium; - pembuatan baterai sel kering; - pembuatan baterai sel basah; - pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; - pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, ; - instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, .

INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, termasuk pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.

Contoh Kegiatan KBLI 27203

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27203 tentang INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK

Pembuatan Baterai Lithium-Ion

  • Memproduksi baterai lithium-ion untuk kendaraan listrik dengan menggunakan bahan baku berkualitas tinggi.
  • Mengembangkan dan menguji prototipe baterai lithium-ion untuk sepeda listrik dengan fokus pada efisiensi energi.

Riset dan Pengembangan Teknologi Baterai

  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan kapasitas dan daya tahan baterai kendaraan listrik.
  • Mengembangkan teknologi baru dalam pembuatan baterai yang ramah lingkungan untuk kendaraan listrik.

Produksi Sistem Penyimpanan Energi

  • Membuat sistem penyimpanan energi berbasis baterai untuk kendaraan listrik yang dapat diintegrasikan dengan sumber energi terbarukan.
  • Merakit sistem penyimpanan energi untuk aplikasi kendaraan listrik yang mendukung pengisian cepat.

Pembuatan Baterai untuk Sepeda Listrik

  • Memproduksi baterai khusus untuk sepeda listrik dengan desain yang ringan dan efisien.
  • Mengembangkan baterai sepeda listrik yang dapat diisi ulang dengan cepat dan memiliki umur panjang.

Pengujian Kualitas Baterai

  • Melakukan pengujian kualitas dan keamanan baterai kendaraan listrik untuk memastikan standar industri terpenuhi.
  • Menguji performa baterai dalam berbagai kondisi cuaca untuk aplikasi kendaraan listrik.

Pembuatan Komponen Baterai

  • Memproduksi komponen baterai seperti katoda dan anoda untuk digunakan dalam baterai kendaraan listrik.
  • Mengembangkan dan memproduksi bahan kimia untuk pembuatan baterai kendaraan listrik.

Perakitan Baterai Kendaraan Listrik

  • Merakit baterai kendaraan listrik dari komponen yang diproduksi sendiri dan komponen yang diimpor.
  • Mengintegrasikan baterai ke dalam sistem kendaraan listrik untuk memastikan kompatibilitas dan performa.

Pelatihan dan Edukasi Teknologi Baterai

  • Menyelenggarakan pelatihan untuk teknisi mengenai teknologi baterai dan pemeliharaannya.
  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan penggunaan baterai kendaraan listrik.

Recycling Baterai Kendaraan Listrik

  • Mengembangkan proses daur ulang untuk baterai kendaraan listrik yang sudah tidak terpakai.
  • Menerapkan teknologi baru dalam daur ulang baterai untuk mengurangi dampak lingkungan.

Penyediaan Layanan Pemeliharaan Baterai

  • Menawarkan layanan pemeliharaan dan perbaikan untuk baterai kendaraan listrik.
  • Menyediakan layanan penggantian baterai untuk sepeda listrik dengan sistem yang efisien.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27203

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27203 tentang INDUSTRI BATERAI KENDARAAN LISTRIK

KBLI 27203 adalah klasifikasi untuk industri baterai kendaraan listrik, mencakup pembuatan berbagai macam baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik, serta sistem penyimpanan energi berbasis baterai.
KBLI 27203 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan baterai untuk kendaraan listrik atau sistem penyimpanan energi berbasis baterai.
KBLI 27203 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan baterai untuk kendaraan listrik atau jika fokus usaha Anda adalah pada produk lain yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan baterai lithium-ion untuk mobil listrik, pembuatan baterai untuk sepeda listrik, dan pengembangan sistem penyimpanan energi berbasis baterai untuk kendaraan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk masalah legalitas, denda, dan pembatalan izin usaha, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27203 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku di industri baterai.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah legal dan perizinan.
Ya, batasan dalam penggunaan KBLI 27203 mencakup bahwa usaha harus benar-benar berfokus pada pembuatan baterai untuk kendaraan listrik dan tidak mencakup kegiatan lain yang tidak relevan.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan melakukan analisis kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 27203, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27203
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti