KBLI 2025

KBLI 27201

INDUSTRI BATU BATERAI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan laptop)
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri

Nomenklatur KBLI 27201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 27201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan, dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal, dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk penerangan, pemanas, dan peralatan memasak rumah tangga yang tidak menggunakan listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan produk elektronik, lihat golongan pokok 26.

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

subgolongan 2720.

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan baterai sekali pakai (non-rechargeable) dan baterai isi ulang (rechargeable), termasuk - pembuatan baterai dan sel-sel utamanya, misalnya sel mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; - pembuatan akumulator listrik dan komponennya, seperti separator, wadah, dan pembungkusnya; - pembuatan baterai asam timbal (lead acid); - pembuatan baterai nikel-kadmium (NiCad); - pembuatan baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH); - pembuatan baterai litium; - pembuatan baterai sel kering; - pembuatan baterai sel basah; - pembuatan baterai untuk kendaraan dan sepeda listrik; - pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS). Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik, ; - instalasi sistem penyimpanan energi listrik untuk bangunan dan infrstruktur kelistrikan, .

INDUSTRI BATU BATERAI

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, baterai merkuri, serta pembuatan baterai dan sel-sel turunannya, termasuk di dalamnya pembuatan sel yang menggunakan mangan dioksida, merkuri dioksida, atau perak oksida; serta pembuatan baterai asam timbal/lead acid, baterai nikel-kadmium (NiCad), baterai hidrida logam nikel/nickel-metal hydride (NiMH), baterai litium, baterai sel kering, dan baterai sel basah (termasuk baterai untuk ponsel dan laptop). Kelompok ini juga mencakup pembuatan sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank; serta pembuatan batu baterai menggunakan katoda yang diproduksi sendiri.

Contoh Kegiatan KBLI 27201

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 27201 tentang INDUSTRI BATU BATERAI

Pembuatan Baterai Lithium

  • Memproduksi baterai lithium untuk perangkat elektronik seperti smartphone dan laptop di pabrik yang dilengkapi dengan teknologi canggih.
  • Mengembangkan prototipe baterai lithium dengan kapasitas tinggi untuk kendaraan listrik dalam proyek penelitian dan pengembangan.

Produksi Baterai Asam Timbal

  • Menghasilkan baterai asam timbal untuk aplikasi industri dan otomotif di fasilitas produksi yang memenuhi standar keselamatan.
  • Menerapkan proses daur ulang untuk baterai asam timbal bekas dalam proyek keberlanjutan lingkungan.

Pembuatan Baterai Nikel-Kadmium

  • Memproduksi baterai nikel-kadmium untuk alat-alat listrik portabel di pabrik yang menggunakan teknologi otomatisasi.
  • Mengembangkan sistem pengisian baterai nikel-kadmium yang efisien untuk proyek penyimpanan energi di rumah.

Produksi Baterai Hidrida Logam Nikel

  • Menghasilkan baterai hidrida logam nikel untuk perangkat elektronik konsumen di fasilitas produksi yang ramah lingkungan.
  • Menerapkan teknologi baru dalam pembuatan baterai hidrida logam nikel untuk meningkatkan daya tahan dalam proyek inovasi.

Pembuatan Sel Baterai Kering

  • Memproduksi sel baterai kering untuk penggunaan sehari-hari seperti remote control dan mainan di pabrik yang efisien.
  • Mengembangkan baterai kering dengan daya tahan lebih lama untuk proyek penelitian di bidang energi terbarukan.

Produksi Sel Baterai Basah

  • Menghasilkan sel baterai basah untuk aplikasi industri dan kendaraan bermotor di fasilitas produksi yang memenuhi standar kualitas.
  • Menerapkan metode baru dalam pembuatan sel baterai basah untuk meningkatkan efisiensi dalam proyek pengembangan produk.

Pembuatan Sistem Penyimpanan Energi Berbasis Baterai

  • Mengembangkan sistem penyimpanan energi berbasis baterai untuk penggunaan di rumah dan industri di laboratorium penelitian.
  • Menerapkan teknologi baterai untuk sistem penyimpanan energi terbarukan dalam proyek kolaborasi dengan perusahaan energi.

Produksi Baterai Merkuri

  • Memproduksi baterai merkuri untuk aplikasi khusus di fasilitas yang mematuhi regulasi lingkungan.
  • Mengembangkan baterai merkuri dengan performa tinggi untuk proyek penelitian di bidang teknologi baterai.

Pembuatan Baterai Sel Primer

  • Menghasilkan baterai sel primer untuk alat-alat kesehatan dan perangkat medis di pabrik yang memenuhi standar internasional.
  • Menerapkan inovasi dalam pembuatan baterai sel primer untuk meningkatkan efisiensi dalam proyek pengembangan produk.

Produksi Baterai dengan Katoda Sendiri

  • Mengembangkan dan memproduksi baterai yang menggunakan katoda yang diproduksi sendiri untuk meningkatkan kemandirian bahan baku.
  • Menerapkan teknologi baru dalam pembuatan katoda untuk baterai dalam proyek penelitian dan pengembangan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 27201

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 27201 tentang INDUSTRI BATU BATERAI

KBLI 27201 adalah kode untuk industri batu baterai, yang digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan berbagai jenis baterai, termasuk baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai litium. Anda harus menggunakan KBLI ini saat mendaftarkan usaha yang berkaitan dengan produksi atau pengolahan baterai.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 27201 jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau pengolahan baterai, seperti usaha di bidang elektronik yang tidak memproduksi baterai, atau usaha yang berfokus pada layanan dan bukan produksi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 27201 adalah pembuatan baterai asam timbal, baterai nikel-kadmium, baterai litium, serta sistem penyimpanan energi berbasis baterai seperti power bank.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas usaha, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi sanksi dari pemerintah. Ini juga dapat mempengaruhi kredibilitas usaha Anda di mata mitra bisnis dan pelanggan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 27201 tergolong menengah, karena industri ini memerlukan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan, serta standar kualitas produk yang ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk. Anda juga mungkin perlu mendapatkan izin dari badan regulasi terkait untuk memastikan produk Anda memenuhi standar keselamatan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah dalam proses perizinan dan operasional usaha.
Ya, ada batasan dalam penggunaan bahan baku, terutama yang berkaitan dengan bahan berbahaya seperti merkuri dan kadmium. Anda harus mematuhi regulasi lingkungan dan keselamatan yang berlaku.
Ya, produk baterai harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan oleh badan regulasi, termasuk standar internasional seperti IEC dan ISO, tergantung pada jenis baterai yang diproduksi.
Anda dapat memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 27201 dengan melakukan analisis kegiatan usaha dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI. Jika perlu, konsultasikan dengan ahli atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 27201
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti