KBLI 2025

KBLI 26703

INDUSTRI LENSA BUKAN KACAMATA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor
  • pembuatan lensa kamera zoom
  • pembuatan lensa berlapis yang diasah

Nomenklatur KBLI 26703

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 26703 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACAMATA

Golongan ini mencakup pembuatan instrumen optik, lensa dan cermin optik, dan peralatan fotografi seperti kamera, pengukur cahaya (light meter), proyektor, mikroskop, teleskop, serta peralatan dan instrumen alat ukur dan cek optik.

INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACAMATA

Subgolongan ini mencakup pembuatan instrumen dan lensa optik, seperti teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron dan mikroskop proton), teleskop, prima dan lensa (kecuali lensa optalmik); pelapisan atau pemolesan lensa (kecuali lensa optalmik); mounting lensa (kecuali lensa optalmik); dan pembuatan perlengkapan fotografi, seperti kamera fotografi dan pengukur cahaya fotografi/light meter. Subgolongan ini mencakup - pembuatan cermin optik; - pembuatan kamera film dan kamera digital untuk fotografi; - pembuatan kamera yang dirancang secara khusus untuk penggunaan di bawah air, untuk penelitian dari udara atau untuk pemeriksaan medis atau bedah organ bagian dalam tubuh; - pembuatan kamera pembanding untuk keperluan forensik atau kriminologi; - pembuatan kamera cetak instan atau kamera fotografi lainnya; - pembuatan lensa, mikroskop optik, dan teleskop binokular; - pembuatan lensa objektif untuk kamera, proyektor, dan pembesar atau pemerkecil foto; - pembuatan cermin optik; - pembuatan peralatan kaca pembesar optik; - pembuatan peralatan presisi optik untuk keperluan mekanik; - pembuatan komparator optik; - pembuatan peralatan pembidik senjata optik; - pembuatan peralatan positioning optik; - pembuatan peralatan atau instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, atau pengukur jarak); - pembuatan motion picture dan slide projector; - pembuatan overhead transparancy projector; - pembuatan peralatan laser; - pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali lensa optalmik). dan lainnya; - pembuatan pita magnetik audio dan video unrecorded; - pembuatan cakram optik unrecorded; - pembuatan alat pengukur cahaya fotografi (photographic light meter), aparatus lampu kilat fotografi, dan bola lampu kilat selain lampu tabung. Subgolongan ini tidak mencakup - reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain), ; - pembuatan proyektor komputer dan TV, ; - pembuatan TV komersial dan kamera video, ; - pembuatan kamera video jenis rumah tangga, ; - pembuatan alat pendeteksi kebakaran, ; - pembuatan peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat subgolongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, ; - pembuatan mesin fotokopi, ; - pembuatan barang-barang optalmik, .

INDUSTRI LENSA BUKAN KACAMATA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam lensa optik (kecuali lensa kacamata) untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan, seperti lensa kamera, lensa proyektor, lensa mikroskop, lensa teleskop, lensa spektrometer, dan lainnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor; - pembuatan lensa kamera zoom; - pembuatan lensa berlapis yang diasah.

Contoh Kegiatan KBLI 26703

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Lensa Kamera

  • Mengembangkan dan memproduksi lensa kamera untuk berbagai jenis fotografi, termasuk lensa wide-angle dan telephoto.
  • Mendesain lensa kamera dengan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas gambar dan performa dalam kondisi pencahayaan rendah.

Produksi Lensa Proyektor

  • Membuat lensa proyektor untuk penggunaan dalam presentasi dan film, dengan fokus pada resolusi tinggi dan kejernihan gambar.
  • Mengoptimalkan desain lensa proyektor untuk meminimalkan distorsi dan meningkatkan kontras warna.

Pembuatan Lensa Mikroskop

  • Merancang dan memproduksi lensa mikroskop untuk aplikasi medis dan penelitian ilmiah, termasuk lensa dengan pembesaran tinggi.
  • Mengembangkan lensa mikroskop dengan lapisan anti-reflektif untuk meningkatkan visibilitas dan detail gambar.

Produksi Lensa Teleskop

  • Membuat lensa teleskop untuk pengamatan astronomi, dengan fokus pada akurasi dan kejernihan gambar bintang.
  • Mengembangkan lensa teleskop dengan elemen optik yang dirancang khusus untuk mengurangi aberasi kromatik.

Pembuatan Lensa Spektrometer

  • Merancang dan memproduksi lensa spektrometer untuk analisis spektrum cahaya dalam penelitian ilmiah.
  • Mengembangkan lensa spektrometer dengan kemampuan resolusi tinggi untuk aplikasi di laboratorium kimia.

Produksi Lensa Kamera Zoom

  • Membuat lensa kamera zoom yang memungkinkan pengguna untuk mengubah panjang fokus dengan mudah dan cepat.
  • Mengembangkan lensa kamera zoom dengan teknologi stabilisasi gambar untuk mengurangi getaran saat pengambilan gambar.

Pembuatan Lensa Berlapis

  • Merancang dan memproduksi lensa berlapis dengan perlindungan anti-gores dan lapisan reflektif untuk meningkatkan kualitas optik.
  • Mengembangkan lensa berlapis untuk penggunaan dalam kondisi ekstrem, seperti di lingkungan industri.

Produksi Lensa untuk Alat Medis

  • Membuat lensa khusus untuk alat medis seperti endoskop dan alat diagnostik lainnya.
  • Mengembangkan lensa medis dengan fokus pada ketepatan dan keamanan dalam penggunaan klinis.

Pembuatan Lensa untuk Alat Ilmiah

  • Merancang dan memproduksi lensa untuk alat ilmiah seperti spektroskop dan mikroskop elektron.
  • Mengembangkan lensa ilmiah dengan spesifikasi tinggi untuk aplikasi penelitian dan pengembangan.

Produksi Lensa untuk Kamera Drone

  • Membuat lensa khusus untuk kamera drone yang memungkinkan pengambilan gambar dari sudut pandang yang unik.
  • Mengembangkan lensa drone dengan fitur tahan cuaca untuk penggunaan di luar ruangan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 26703

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 26703

KBLI 26703 adalah kode klasifikasi untuk industri lensa bukan kacamata, yang mencakup pembuatan berbagai macam lensa optik untuk fotografi, sinematografi, medis, industri, dan ilmu pengetahuan.
KBLI 26703 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada pembuatan lensa optik yang bukan untuk kacamata, seperti lensa kamera, proyektor, mikroskop, dan teleskop.
KBLI 26703 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan lensa kacamata atau produk optik lainnya yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan lensa objektif untuk kamera dan proyektor, lensa kamera zoom, dan lensa berlapis yang diasah.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan usaha tidak sesuai dengan klasifikasi yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 26703 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat produk jika diperlukan, tergantung pada jenis lensa yang diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan dalam KBLI 26703 adalah bahwa hanya lensa yang bukan untuk kacamata yang dapat diproduksi, sehingga produk kacamata tidak termasuk dalam kategori ini.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian tentang kegiatan usaha Anda dan mencocokkannya dengan klasifikasi KBLI yang ada.