KBLI 2025

KBLI 2651

INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini
Subgolongan ini juga mencakup:
  • pembuatan peralatan mesin pesawat terbang
  • pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif
  • pembuatan peralatan meteorologi
  • pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik
  • pembuatan mesin poligraf
  • pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi
  • pembuatan peralatan survei
  • pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis)
  • pembuatan humidistat (pengukur kelembaban)
  • pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik
  • pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar
  • pembuatan spektrometer
  • pembuatan meteran angin (pneumatic gauge)
  • pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik
  • pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung
  • pembuatan tally counters (penghitung turus)
  • pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam
  • pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy
  • pembuatan radar dan peralatan radar
  • pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS)
  • pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan
  • pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan)
  • pembuatan peralatan detektor gerakan
  • pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah)
  • pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya
  • pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things)
  • pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pembuatan mesin penjawab telepon,
  • pembuatan peralatan iradiasi,
  • pembuatan peralatan penempatan optik,
  • pembuatan mesin pendikte,
  • pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya,
  • pembuatan peralatan termometer medis,
  • pembuatan peralatan pengontrol proses industri,

Nomenklatur KBLI 2651

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 2651 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL, DAN ALAT UKUR WAKTU

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan sensor, pengukur, penguji, dan navigasi untuk berbagai keperluan industri dan bukan industri, termasuk perangkat pengukur waktu seperti jam dan arloji, serta perangkat terkait lainnya.

INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL

Subgolongan ini mencakup pembuatan sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik, dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pemantauan, pengiriman dan pengontrolan temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi, dan rotasi; alat pengukur fluida atau fluid meter dengan fungsi penjumlahan (misalnya register) dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi sampel dari gas, cair, padat atau materi komposit; instrumen pengukuran dan pengujian lainnya serta bagian-bagiannya. Pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, dan navigasi non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam subgolongan ini. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan mesin pesawat terbang; - pembuatan peralatan pengujian emisi otomotif; - pembuatan peralatan meteorologi; - pembuatan peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik; - pembuatan mesin poligraf; - pembuatan peralatan monitoring dan deteksi radiasi; - pembuatan peralatan survei; - pembuatan termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis); - pembuatan humidistat (pengukur kelembaban); - pembuatan peralatan pengontrol limit hidrolik; - pembuatan peralatan pengontrol api dan alat pembakar; - pembuatan spektrometer; - pembuatan meteran angin (pneumatic gauge); - pembuatan peralatan pengukur penggunaan, seperti air, gas, dan listrik; - pembuatan flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung; - pembuatan tally counters (penghitung turus); - pembuatan peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam; - pembuatan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik, dan nautik, termasuk sonobuoy; - pembuatan radar dan peralatan radar; - pembuatan peralatan sistem posisi global/global positioning system (GPS); - pembuatan peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan; - pembuatan peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan); - pembuatan peralatan detektor gerakan; - pembuatan peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah); - pembuatan alat ukur laboratorium, neraca, inkubator, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya untuk keperluan pengukuran, pengujian, dan sebagainya; - pembuatan alat ukur, alat uji, alat monitoring, dan pengontrolan dengan kemampuan konektivitas (internet of things); - pembuatan sensor dan peralatan pendeteksi, termasuk sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan mesin penjawab telepon, ; - pembuatan peralatan iradiasi, ; - pembuatan peralatan penempatan optik, ; - pembuatan mesin pendikte, ; - pembuatan mesin penimbang (selain timbangan laboratorium presisi), levels, meteran gulung, dan sebagainya, ; - pembuatan peralatan termometer medis, ; - pembuatan peralatan pengontrol proses industri, .

Contoh Kegiatan KBLI 2651

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 2651 tentang INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 2651

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 2651 tentang INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, DAN PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL

KBLI 2651 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam industri alat ukur, alat uji, dan peralatan navigasi dan kontrol, termasuk pembuatan sistem dan peralatan untuk pengukuran, pengujian, dan navigasi.
KBLI 2651 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak terkait dengan pembuatan alat ukur, alat uji, dan peralatan navigasi dan kontrol, seperti pembuatan mesin penjawab telepon atau peralatan iradiasi.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan radar, peralatan pengukur aliran, peralatan analisis laboratorium, dan sistem posisi global (GPS).
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah KBLI yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 2651 tergolong rendah, namun tetap memerlukan pemenuhan dokumen perizinan yang sesuai untuk memastikan kepatuhan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah dalam perizinan.
Ya, pembuatan alat ukur non-listrik yang sederhana tidak termasuk dalam subgolongan ini, sehingga harus dipastikan jenis alat yang diproduksi.
Ya, pembuatan peralatan untuk pengujian emisi otomotif termasuk dalam KBLI 2651.
Ya, industri ini diatur oleh berbagai peraturan terkait standar keselamatan, lingkungan, dan kualitas produk yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 2651
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti