KBLI 2025

KBLI 26399

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti:
  • peralatan private branch exchange (PBX
  • peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway)
  • peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima
  • peralatan studio televisi dan radio
  • peralatan siaran termasuk kamera televisi
  • modem peralatan carrier
  • transmiter radio dan televisi
  • peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol)
  • peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial
  • peralatan electronic data capture (EDC)
Kelompok ini juga mencakup:
  • pembuatan arloji pintar/smart watch
  • pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT)
  • pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit
  • pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV)

Nomenklatur KBLI 26399

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 26399 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi telepon dan data yang digunakan untuk mengirimkan sinyal secara elektronik melalui jaringan kabel atau nirkabel, seperti peralatan siaran radio dan televisi, serta peralatan komunikasi nirkabel.

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan peralatan private branch exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor; - pembuatan peralatan komunikasi data, seperti jembatan (bridge), perute (router), dan gerbang (gateway); - pembuatan peralatan televisi kabel; - pembuatan antena transmisi (pemancar) dan penerima; - pembuatan peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnya kamera televisi; - pembuatan modem peralatan carrier; - pembuatan pemancar (transmiter) radio dan televisi; - pembuatan peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - pembuatan peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar (smart watch); - pembuatan kartu cerdas (smart card) kontak dan nirkontak; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio atau radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV); Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) yang telah dipasangi elemen pasif, lihat 2622; - pembuatan sistem alarm kebakaran dan pencurian yang mengirim sinyal ke stasiun pengendali, lihat 2651; - pembuatan komponen elektronik dan komponen rakitan yang digunakan dalam peralatan komunikasi, termasuk modem komputer, lihat 2621 dan 2622; - pembuatan perangkat sistem posisi global atau global positioning system (GPS), ; - pembuatan komputer dan perlengkapannya, dan 2622; - pembuatan peralatan audio dan video, ; - pembuatan papan skor elektronik, ; - pembuatan lampu lalu lintas, .

INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti: - peralatan private branch exchange (PBX; - peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway); - peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima; - peralatan studio televisi dan radio; - peralatan siaran termasuk kamera televisi; - modem peralatan carrier; - transmiter radio dan televisi; - peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol); - peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial; - peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup - pembuatan arloji pintar/smart watch; - pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT); - pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit; - pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV).

Contoh Kegiatan KBLI 26399

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 26399 tentang INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

Pembuatan Peralatan PBX

  • Merakit sistem private branch exchange untuk perusahaan guna mengelola panggilan telepon internal dan eksternal.
  • Mengembangkan perangkat lunak untuk mengoptimalkan fungsi dan manajemen sistem PBX yang diproduksi.

Produksi Peralatan Komunikasi Data

  • Mendesain dan memproduksi router untuk meningkatkan konektivitas jaringan di lingkungan bisnis.
  • Mengembangkan jembatan data untuk menghubungkan dua jaringan yang berbeda dan memperluas jangkauan komunikasi.

Pembuatan Antena Transmisi

  • Merancang dan memproduksi antena untuk siaran televisi kabel yang meningkatkan kualitas sinyal.
  • Mengembangkan antena penerima untuk meningkatkan penerimaan sinyal televisi di daerah terpencil.

Produksi Peralatan Studio Televisi

  • Membuat peralatan siaran seperti kamera televisi untuk digunakan dalam produksi program televisi.
  • Mengembangkan sistem pencahayaan dan audio untuk meningkatkan kualitas siaran di studio televisi.

Pembuatan Modem Peralatan Carrier

  • Merakit modem yang mendukung berbagai jenis konektivitas untuk penyedia layanan internet.
  • Mengembangkan perangkat lunak untuk meningkatkan kecepatan dan stabilitas koneksi modem yang diproduksi.

Pembuatan Transmitter Radio

  • Merancang dan memproduksi transmitter radio untuk stasiun radio lokal.
  • Mengembangkan sistem pemancar yang efisien untuk meningkatkan jangkauan siaran radio.

Produksi Peralatan Inframerah

  • Membuat remote control berbasis sinyal inframerah untuk perangkat elektronik konsumen.
  • Mengembangkan sistem komunikasi inframerah untuk aplikasi rumah pintar.

Pembuatan Smart Watch

  • Merakit arloji pintar dengan fitur pemantauan kesehatan dan konektivitas internet.
  • Mengembangkan aplikasi untuk meningkatkan fungsionalitas smart watch yang diproduksi.

Produksi Modul Bluetooth

  • Mendesain dan memproduksi modul Bluetooth untuk perangkat IoT yang memerlukan konektivitas nirkabel.
  • Mengembangkan perangkat lunak untuk meningkatkan interoperabilitas modul Bluetooth yang diproduksi.

Pembuatan Kamera CCTV

  • Merakit kamera pengawas untuk sistem keamanan rumah dan bisnis.
  • Mengembangkan perangkat lunak untuk analisis video dan deteksi gerakan pada kamera CCTV yang diproduksi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 26399

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 26399 tentang INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA

KBLI 26399 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berkaitan dengan pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti peralatan komunikasi data, peralatan siaran, dan perangkat IoT.
KBLI 26399 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan atau pengembangan peralatan komunikasi, seperti usaha di bidang jasa, perdagangan, atau sektor lain yang tidak terkait dengan industri komunikasi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 26399 adalah pembuatan modem, transmiter radio, peralatan studio televisi, kamera CCTV, dan perangkat IoT seperti smart watch dan modul Bluetooth.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta potensi masalah hukum yang dapat menghambat operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 26399 tergolong menengah, karena meskipun ada regulasi yang jelas, kesalahan dalam pengklasifikasian atau ketidakpatuhan terhadap standar dapat menyebabkan masalah.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 26399 meliputi izin usaha, dokumen teknis terkait produk yang diproduksi, serta sertifikasi yang relevan untuk peralatan komunikasi yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan untuk jenis produk yang dapat diproduksi di bawah KBLI 26399 adalah produk yang berkaitan dengan alat komunikasi dan transmisi, tidak termasuk produk yang tidak relevan dengan industri ini.
Ya, produk yang dihasilkan di bawah KBLI 26399 harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah dan lembaga terkait.
Anda dapat memastikan usaha Anda sesuai dengan KBLI 26399 dengan melakukan analisis mendalam tentang produk dan layanan yang ditawarkan, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan yang tepat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 26399
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti