KBLI 2025

KBLI 25952

INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung

Nomenklatur KBLI 25952

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25952 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

INDUSTRI BARANG DARI KAWAT, PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM BUKAN KABEL

Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, alat pemanggang (grill), dan jaring kawat; - pembuatan baut, sekrup, mur, dan barang berulir sejenis; - pembuatan paku sumbat atau keling, paku payung, cincin penutup, dan barang tidak berulir yang sejenis; - pembuatan pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs, dan lembaran untuk pegas; - pembuatan rantai (kecuali power transmission chain).

INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.

Contoh Kegiatan KBLI 25952

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 25952 tentang INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM

Pembuatan Paku Besi

  • Memproduksi paku besi untuk digunakan dalam konstruksi bangunan.
  • Mengolah bahan baku besi menjadi paku dengan berbagai ukuran untuk kebutuhan industri.

Produksi Mur Baja

  • Membuat mur baja untuk aplikasi otomotif dan mesin industri.
  • Mengembangkan proses produksi mur dengan standar kualitas tinggi untuk memenuhi permintaan pasar.

Pembuatan Baut Tembaga

  • Menghasilkan baut tembaga untuk keperluan elektronik dan instalasi listrik.
  • Memproduksi baut dengan spesifikasi tertentu untuk proyek-proyek konstruksi dan perbaikan.

Produksi Paku Keling

  • Membuat paku keling untuk digunakan dalam industri perkapalan dan otomotif.
  • Mengolah logam menjadi paku keling dengan berbagai ukuran dan bentuk sesuai kebutuhan.

Pembuatan Paku Payung

  • Memproduksi paku payung untuk aplikasi dalam pembuatan atap dan struktur bangunan.
  • Mengembangkan produk paku payung yang tahan cuaca untuk penggunaan luar ruangan.

Produksi Barang Berulir Aluminium

  • Membuat barang berulir dari aluminium untuk kebutuhan ringan dalam industri.
  • Mengolah aluminium menjadi komponen berulir yang digunakan dalam perakitan mesin.

Pembuatan Mur dan Baut Stainless Steel

  • Memproduksi mur dan baut dari stainless steel untuk aplikasi yang memerlukan ketahanan korosi.
  • Mengembangkan produk mur dan baut stainless steel untuk industri makanan dan farmasi.

Pembuatan Paku Sumbat

  • Menghasilkan paku sumbat untuk digunakan dalam proyek-proyek kayu dan furnitur.
  • Memproduksi paku sumbat dengan berbagai ukuran untuk memenuhi kebutuhan industri kayu.

Produksi Komponen Berulir Khusus

  • Membuat komponen berulir khusus sesuai spesifikasi pelanggan untuk aplikasi teknik.
  • Mengembangkan proses produksi untuk menghasilkan komponen berulir yang presisi dan berkualitas tinggi.

Pembuatan Paku untuk Konstruksi

  • Memproduksi paku untuk berbagai jenis konstruksi bangunan dan infrastruktur.
  • Mengolah logam menjadi paku dengan daya tahan tinggi untuk proyek konstruksi besar.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25952

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 25952 tentang INDUSTRI PAKU, MUR, DAN BAUT LOGAM

KBLI 25952 adalah kode klasifikasi untuk industri paku, mur, dan baut logam, yang mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis dari berbagai jenis logam.
KBLI 25952 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada produksi paku, mur, baut, dan barang berulir lainnya yang terbuat dari logam seperti besi, baja, tembaga, dan aluminium.
KBLI 25952 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan paku, mur, baut, atau barang berulir lainnya, seperti usaha di bidang jasa atau sektor yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25952 adalah pembuatan paku, mur, baut, paku sumbat, paku payung, dan barang berulir sejenis lainnya.
Risiko salah memilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25952 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan baik, namun tetap ada risiko jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 25952 antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, dan izin usaha dari instansi terkait, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 25952, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mendapatkan izin yang tepat.
Tidak ada batasan kapasitas produksi yang spesifik dalam KBLI 25952, namun usaha harus tetap mematuhi standar kualitas dan regulasi yang berlaku.
Untuk mendaftar KBLI 25952, Anda perlu mengajukan permohonan NIB melalui OSS, mengisi data yang diperlukan, dan melampirkan dokumen perizinan yang relevan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 25952
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti