KBLI 2025

KBLI 25933

INDUSTRI ALAT MAKAN DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan
Kelompok ini tidak mencakup:
  • peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware),

Nomenklatur KBLI 25933

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25933 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN, DAN PERALATAN UMUM

Subgolongan ini mencakup - pembuatan alat makan (cutlery) dari logam, seperti pisau makan, garpu, dan sendok; - pembuatan alat potong, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting, dan hair clipper; - pembuatan pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik; - pembuatan perkakas tangan, seperti tang dan obeng; - pembuatan perkakas tangan pertanian tanpa tenaga penggerak; - pembuatan gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai; - pembuatan alat bantu yang dapat diganti untuk perkakas tangan, baik yang digerakkan dengan tenaga maupun tidak, atau untuk mesin perkakas, seperti mata bor, pemukul, dan pisau penggiling; - pembuatan perkakas pengepres; - pembuatan perkakas pandai besi, seperti alat tempa dan landasan tempa; - pembuatan kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot); - pembuatan perkakas kelim; - pembuatan gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain; - pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lainlain. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan barang logam lainnya seperti barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkuk, platters, dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lainlain), lihat 2599; - pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, ; - pembuatan cetakan ingot, ; - pembuatan alat-alat makan dari logam mulia, .

INDUSTRI ALAT MAKAN DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat makan (cutlery) dari logam seperti sendok, garpu, sendok sayur, pisau makan, pisau mentega, penjepit gula, sumpit, sedotan dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Kelompok ini tidak mencakup peralatan makan malam (dinnerware), peralatan makan ceper (flatware), dan peralatan dapur (cookware), .

Contoh Kegiatan KBLI 25933

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Sendok Stainless Steel

  • Memproduksi sendok stainless steel dengan desain ergonomis untuk penggunaan sehari-hari di rumah tangga.
  • Mengembangkan sendok stainless steel dengan lapisan anti karat untuk meningkatkan daya tahan dan estetika.

Produksi Garpu Makan

  • Mengolah logam menjadi garpu makan dengan berbagai ukuran dan bentuk untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  • Mendesain garpu makan dengan pegangan yang nyaman untuk meningkatkan pengalaman makan.

Pembuatan Pisau Makan

  • Membuat pisau makan dari logam berkualitas tinggi yang tajam dan tahan lama untuk penggunaan di restoran.
  • Merancang pisau makan dengan desain yang menarik untuk menarik minat konsumen di pasar.

Produksi Sumpit Logam

  • Menghasilkan sumpit dari logam yang dapat digunakan berulang kali untuk mendukung gaya hidup ramah lingkungan.
  • Mendaur ulang logam bekas menjadi sumpit logam yang stylish dan fungsional.

Pembuatan Penjepit Gula

  • Memproduksi penjepit gula dari logam yang dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengambil gula.
  • Mendesain penjepit gula dengan fitur ergonomis untuk meningkatkan kenyamanan saat digunakan.

Produksi Sedotan Logam

  • Membuat sedotan dari logam stainless steel yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi penggunaan sedotan plastik.
  • Mengembangkan sedotan logam dengan berbagai ukuran dan bentuk untuk berbagai jenis minuman.

Pembuatan Alat Makan Anak

  • Merancang dan memproduksi alat makan dari logam yang aman dan menarik untuk anak-anak.
  • Mengembangkan set alat makan anak dengan karakter kartun untuk meningkatkan minat makan.

Produksi Alat Makan Khusus

  • Membuat alat makan dari logam yang dirancang khusus untuk kebutuhan diet tertentu, seperti alat makan untuk penderita diabetes.
  • Mengembangkan alat makan yang dapat membantu orang dengan disabilitas dalam proses makan.

Pembuatan Alat Makan untuk Restoran

  • Memproduksi set alat makan dari logam yang dirancang khusus untuk digunakan di restoran dengan volume tinggi.
  • Mendesain alat makan yang tahan lama dan mudah dibersihkan untuk memenuhi standar kebersihan restoran.

Pengembangan Produk Alat Makan Inovatif

  • Menciptakan alat makan dari logam dengan fitur inovatif, seperti sendok yang dapat menyimpan suhu makanan.
  • Mengembangkan produk alat makan yang menggabungkan teknologi untuk meningkatkan pengalaman makan.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25933

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 25933

KBLI 25933 adalah kode klasifikasi untuk industri alat makan dari logam, yang mencakup pembuatan alat makan seperti sendok, garpu, pisau, dan peralatan sejenis lainnya.
KBLI 25933 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan alat makan dari logam, termasuk produk-produk seperti sendok, garpu, dan pisau makan.
KBLI 25933 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan peralatan makan malam, peralatan makan ceper, atau peralatan dapur yang tidak termasuk dalam kategori alat makan dari logam.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25933 adalah pembuatan sendok, garpu, pisau makan, penjepit gula, dan sumpit dari logam.
Risiko salah pilih KBLI termasuk kemungkinan penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha Anda, yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25933 umumnya rendah, asalkan semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 25933 biasanya mencakup izin usaha, NPWP, dan dokumen lingkungan jika diperlukan, tergantung pada skala dan lokasi usaha.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 25933, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kelancaran proses perizinan.
Ya, batasan dalam produksi alat makan dari logam mencakup tidak memproduksi peralatan makan malam, peralatan makan ceper, dan peralatan dapur yang tidak termasuk dalam kategori alat makan.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 25933 dengan memeriksa jenis produk yang Anda buat dan memastikan bahwa produk tersebut termasuk dalam kategori alat makan dari logam.