KBLI 2025

KBLI 25920

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan
  • penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain
  • pengolahan panas logam
  • deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam
  • pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam
  • pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis
  • pengerasan dan pengilapan logam
  • pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam
  • pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser
Kelompok ini juga mencakup:
  • jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier,
  • penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya,

Nomenklatur KBLI 25920

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25920 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA DAN PENGERJAAN LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

kelompok 25920.

PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

Kelompok ini mencakup kegiatan - penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain; - pengolahan panas logam; - deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam; - pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; - pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis; - pengerasan dan pengilapan logam; - pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam; - pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, ; - penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, .

Contoh Kegiatan KBLI 25920

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 25920 tentang PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

Penyepuhan Logam

  • Melakukan penyepuhan logam untuk meningkatkan ketahanan korosi pada komponen mesin industri.
  • Menerapkan lapisan emas pada perhiasan untuk meningkatkan nilai estetika dan daya jual.

Anodizing Aluminium

  • Melaksanakan proses anodizing pada komponen aluminium untuk meningkatkan ketahanan terhadap goresan dan korosi.
  • Mengaplikasikan anodizing berwarna pada produk aluminium untuk memberikan variasi estetika.

Pengolahan Panas Logam

  • Melakukan perlakuan panas pada baja untuk meningkatkan kekuatan dan ketahanan terhadap deformasi.
  • Mengatur proses tempering pada logam untuk mencapai sifat mekanik yang diinginkan.

Deburring dan Pembersihan Logam

  • Melakukan deburring pada komponen logam untuk menghilangkan tepi tajam dan meningkatkan keselamatan penggunaan.
  • Menggunakan metode sandblasting untuk membersihkan permukaan logam dari karat dan kotoran.

Pewarnaan Logam

  • Melakukan pewarnaan pada produk logam menggunakan cat khusus untuk meningkatkan daya tarik visual.
  • Mengaplikasikan teknik powder coating pada komponen logam untuk memberikan lapisan pelindung yang tahan lama.

Pengukiran Logam

  • Melakukan pengukiran pada permukaan logam untuk menciptakan desain yang unik dan personalisasi produk.
  • Menggunakan teknologi laser untuk mengukir logo perusahaan pada produk logam.

Pelapisan Logam dengan Plastik

  • Melakukan pelapisan logam dengan bahan plastik untuk meningkatkan ketahanan terhadap korosi dan memberikan insulasi.
  • Mengaplikasikan pelapisan PVC pada pipa logam untuk mencegah kerusakan akibat lingkungan.

Pengerasan dan Pengilapan Logam

  • Melakukan proses pengerasan pada komponen logam untuk meningkatkan kekerasan dan daya tahan terhadap aus.
  • Menggunakan mesin polishing untuk mengilapkan permukaan logam agar terlihat lebih mengkilap.

Pemotongan Logam dengan Laser

  • Melakukan pemotongan presisi pada lembaran logam menggunakan teknologi laser untuk menghasilkan bentuk yang kompleks.
  • Menggunakan mesin laser untuk memotong komponen logam dengan toleransi yang sangat ketat.

Pengelasan Logam

  • Melakukan pengelasan pada struktur logam untuk menyatukan beberapa bagian menjadi satu kesatuan yang kuat.
  • Menggunakan teknik MIG welding untuk menyambung komponen logam pada proyek konstruksi.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25920

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 25920 tentang PENGERJAAN DAN PELAPISAN LOGAM

KBLI 25920 mencakup kegiatan pengerjaan dan pelapisan logam, seperti penyepuhan, anodizing, pengolahan panas, dan berbagai teknik pengerjaan logam lainnya. Anda harus menggunakan KBLI ini jika usaha Anda berfokus pada kegiatan tersebut.
Anda tidak boleh menggunakan KBLI 25920 jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pengerjaan atau pelapisan logam, seperti kegiatan yang berkaitan dengan pertanian, perdagangan, atau jasa yang tidak melibatkan logam.
Contoh kegiatan dalam KBLI 25920 termasuk penyepuhan logam, anodizing, deburring, penyemprotan pasir, pewarnaan logam, pelapisan dengan bahan nonlogam, dan berbagai teknik pengerjaan logam lainnya.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda dari pemerintah. Ini juga dapat mempengaruhi reputasi usaha Anda.
Tingkat risiko dalam menggunakan OSS untuk KBLI 25920 tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku. Jika semua dokumen dan prosedur diikuti dengan benar, risikonya dapat diminimalkan.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis yang menunjukkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 25920, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk kepatuhan hukum dan kelancaran operasional.
Ya, KBLI 25920 tidak mencakup kegiatan seperti tukang pasang tapal kuda atau penggulungan logam mulia di atas logam dasar. Pastikan untuk memahami batasan ini agar tidak melanggar ketentuan.
Ya, pelatihan dalam teknik pengerjaan logam dan keselamatan kerja sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan aman dan sesuai standar.
Anda dapat memastikan usaha Anda memenuhi standar KBLI 25920 dengan melakukan audit internal, mengikuti pelatihan, dan berkonsultasi dengan ahli atau konsultan yang berpengalaman dalam bidang ini.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 25920
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti