KBLI 2025

KBLI 25120

INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas
  • pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang,
  • pembuatan kontainer transportasi,
  • pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja),

Nomenklatur KBLI 25120

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25120 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP

Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap.

INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM

INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR, DAN WADAH SEJENISNYA DARI LOGAM

Kelompok ini mencakup - pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas; - pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, ; - pembuatan kontainer transportasi, ; - pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), .

Contoh Kegiatan KBLI 25120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Tangki Air

  • Membuat tangki air dari logam untuk penyimpanan air bersih di gedung-gedung komersial.
  • Mengembangkan tangki air berinsulasi untuk proyek pembangunan perumahan yang ramah lingkungan.

Produksi Tandon Logam

  • Memproduksi tandon logam untuk keperluan industri pertanian dalam menyimpan air irigasi.
  • Merancang tandon logam khusus untuk proyek pengolahan air limbah di pabrik.

Pembuatan Bak Logam

  • Membuat bak logam untuk penyimpanan bahan baku di pabrik pengolahan makanan.
  • Mengembangkan bak logam berukuran besar untuk proyek penyimpanan air di lokasi konstruksi.

Produksi Tabung Gas

  • Membuat tabung gas bertekanan untuk keperluan industri dan rumah tangga.
  • Mengembangkan tabung gas LPG untuk proyek distribusi energi di daerah terpencil.

Pembuatan Tangki Silo

  • Membuat tangki silo dari logam untuk penyimpanan biji-bijian di pabrik penggilingan.
  • Merancang tangki silo untuk proyek penyimpanan bahan baku di industri pakan ternak.

Pembuatan Autoklaf

  • Membuat autoklaf dari logam untuk keperluan sterilasi di rumah sakit.
  • Mengembangkan autoklaf untuk proyek penelitian di laboratorium biomedis.

Produksi Wadah Logam

  • Membuat wadah logam untuk penyimpanan bahan kimia di industri farmasi.
  • Merancang wadah logam untuk proyek pengemasan produk industri.

Pembuatan Tangki Penyimpanan

  • Membuat tangki penyimpanan bahan bakar untuk stasiun pengisian bahan bakar.
  • Mengembangkan tangki penyimpanan air untuk proyek infrastruktur publik.

Produksi Tangki Berinsulasi

  • Membuat tangki berinsulasi untuk penyimpanan produk makanan yang memerlukan suhu tertentu.
  • Merancang tangki berinsulasi untuk proyek penyimpanan bahan kimia berbahaya.

Pembuatan Kontainer Logam

  • Membuat kontainer logam untuk penyimpanan dan transportasi barang-barang industri.
  • Mengembangkan kontainer logam untuk proyek pengiriman barang antar pulau.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25120

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 25120

KBLI 25120 adalah kode klasifikasi untuk industri tangki, tandon air, dan wadah sejenisnya dari logam, yang mencakup pembuatan berbagai jenis wadah logam untuk penyimpanan dan keperluan industri.
KBLI 25120 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan tangki, tandon, dan wadah logam untuk penyimpanan, baik untuk keperluan industri maupun perlengkapan.
KBLI 25120 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan barang-barang seperti tong, drum, kaleng, ember, atau kontainer transportasi, yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25120 adalah pembuatan tangki penyimpanan air, tabung gas LPG, dan tangki bertekanan untuk gas yang dimampatkan.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25120 tergolong menengah, karena melibatkan pembuatan produk yang memerlukan standar keselamatan dan kualitas tertentu.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 25120 meliputi izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, batasan dalam pembuatan produk di KBLI 25120 mencakup tidak boleh memproduksi barang-barang yang digunakan untuk pengangkutan dan pengemasan, seperti drum dan kaleng.
Ya, dalam KBLI 25120, Anda harus mematuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk produk yang diproduksi.