KBLI 2025

KBLI 25119

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat

Nomenklatur KBLI 25119

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 25119 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK LOGAM PABRIKASI BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah, dan struktur), yang pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, serta pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit yang sebagian besar mengandung logam. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mesin dan peralatannya, serta kegiatan penggabungan atau pemasangan produk logam (terkadang kala dengan bahan lain), termasuk barang elektrik, elektronik atau optikal yang bekerja dengan bagian yang bergerak. Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan reparasi dan pemeliharaan khusus pada produk logam siap pakai, mesin, dan peralatannya, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL, TANGKI, TANDON AIR, DAN GENERATOR UAP

Golongan ini mencakup pembuatan produk logam struktural (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir atau tandon air, tangki, ketel uap untuk pemanas sentral), dan generator uap.

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL

Subgolongan ini mencakup - pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagianbagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lainlain); - pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lainlain); - pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemenelemen pertunjukan yang modular; - pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam; - logam partisi ruangan untuk penghubung lantai. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, ; - pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, ; - pembuatan bagian kapal laut, .

INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113, termasuk pembuatan produk logam struktural bukan baja untuk konstruksi berat.

Contoh Kegiatan KBLI 25119

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 25119 tentang INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA

Pembuatan Struktur Aluminium

  • Membuat rangka aluminium untuk gedung bertingkat di proyek konstruksi komersial.
  • Menghasilkan panel aluminium untuk sistem atap pada bangunan industri.

Produksi Struktur Baja Ringan

  • Menyuplai komponen baja ringan untuk pembangunan rumah tinggal di kawasan perumahan.
  • Merakit rangka baja ringan untuk proyek pembangunan sekolah.

Pembuatan Jembatan Prefabrikasi

  • Membuat elemen jembatan prefabrikasi untuk proyek infrastruktur jalan raya.
  • Menghasilkan komponen jembatan untuk proyek penghubung antar desa.

Produksi Struktur Logam untuk Pabrik

  • Membuat struktur logam untuk pabrik pengolahan makanan di daerah industri.
  • Merancang dan memproduksi rangka logam untuk fasilitas penyimpanan barang.

Pembuatan Tangki Penyimpanan Logam

  • Membuat tangki penyimpanan logam untuk bahan baku di industri kimia.
  • Menghasilkan tangki air logam untuk proyek pembangunan gedung bertingkat.

Produksi Struktur Logam untuk Sistem HVAC

  • Membuat rangka logam untuk sistem ventilasi di gedung perkantoran.
  • Menghasilkan komponen logam untuk instalasi pendingin udara di pusat perbelanjaan.

Pembuatan Konstruksi Logam untuk Jembatan

  • Merancang dan memproduksi struktur logam untuk jembatan penyeberangan pejalan kaki.
  • Membuat elemen logam untuk jembatan kereta api di proyek transportasi.

Produksi Struktur Logam untuk Pembangunan Energi Terbarukan

  • Membuat struktur logam untuk instalasi panel surya di atap gedung.
  • Menghasilkan rangka logam untuk turbin angin di lokasi pembangkit listrik.

Pembuatan Konstruksi Logam untuk Stadion

  • Merancang dan memproduksi struktur logam untuk atap stadion olahraga.
  • Membuat elemen logam untuk tribun penonton di proyek pembangunan stadion.

Produksi Struktur Logam untuk Proyek Infrastruktur

  • Membuat komponen logam untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
  • Menghasilkan struktur logam untuk proyek pembangunan pelabuhan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 25119

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 25119 tentang INDUSTRI PRODUK LOGAM STRUKTURAL LAINNYA

KBLI 25119 adalah kode klasifikasi untuk industri produk logam struktural lainnya, yang mencakup pembuatan produk logam struktural untuk konstruksi yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI 25111 hingga 25113.
KBLI 25119 digunakan ketika usaha Anda bergerak dalam pembuatan produk logam struktural lainnya untuk konstruksi, seperti produk logam non-baja untuk konstruksi berat.
KBLI 25119 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan produk logam struktural yang sudah tercakup dalam KBLI 25111 hingga 25113, atau jika usaha Anda tidak berhubungan dengan konstruksi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 25119 adalah pembuatan rangka logam untuk bangunan, struktur jembatan, dan produk logam struktural lainnya yang bukan dari baja.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau pembatalan izin yang sudah diterbitkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 25119 tergolong menengah, tergantung pada jenis produk dan skala usaha yang dijalankan.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 25119, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan ukuran usaha secara spesifik untuk KBLI 25119, namun skala usaha dapat mempengaruhi jenis perizinan yang diperlukan.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 25119 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir yang sesuai dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 25119
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti