KBLI 2025

KBLI 2431

PENGECORAN BESI DAN BAJA

kelompok 24310.

Nomenklatur KBLI 2431

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 2431 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan logam besi dan bukan besi dari bijih, logam kasar (pig metal), limbah logam atau scrap, dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam paduan dan paduan super dengan mencampurkan elemen paduan pada logam murni. Hasil dari proses peleburan dan pemurnian biasanya berbentuk batang logam (ingot) yang digunakan dalam pekerjaan penggilingan, penarikan, dan ekstrusi untuk pembuatan produk seperti pelat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat atau tabung, pipa dan profil berongga, serta dalam bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

PENGECORAN LOGAM

Golongan ini mencakup kegiatan pengecoran logam di pabrik pengecoran (foundry) yang menggunakan berbagai proses pengecoran untuk menghasilkan benda cor dari semua jenis logam besi dan nonbesi. Golongan ini juga mencakup kegiatan seperti pemangkasan (trimming) atau pembersihan kerak (de-scaling) pada hasil cor, selama tidak dilakukan proses lanjutan lainnya. Golongan ini juga mencakup pembuatan benda cor yang digunakan di berbagai industri. Golongan ini tidak mencakup - pembuatan produk yang dihasilkan melalui proses selain pengecoran, seperti penempaan (forging), penekanan (pressing), penarikan (drawing), pencetakan (stamping), pembuatan cincin dari logam gulungan, atau produk dari metalurgi serbuk dan sebagainya, ; - pembuatan produk jadi dari hasil cor dengan proses lanjutan, seperti: boiler dan radiator, ; - peralatan rumah tangga dari logam cor, .

PENGECORAN BESI DAN BAJA

kelompok 24310.

Contoh Kegiatan KBLI 2431

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 2431 tentang PENGECORAN BESI DAN BAJA

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 2431

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 2431 tentang PENGECORAN BESI DAN BAJA

KBLI 2431 adalah kode untuk kegiatan pengecoran besi dan baja. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha berfokus pada proses pengecoran logam, khususnya besi dan baja, baik untuk produk jadi maupun setengah jadi.
KBLI 2431 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pengecoran besi dan baja, seperti usaha yang bergerak di bidang pengolahan logam lainnya, manufaktur produk non-logam, atau jasa yang tidak terkait dengan pengecoran.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 2431 antara lain pengecoran baja untuk konstruksi, pengecoran komponen mesin dari besi, dan produksi produk pengecoran lainnya yang terbuat dari logam ferrous.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda administratif, atau bahkan penutupan usaha. Hal ini dapat terjadi jika kegiatan usaha Anda tidak sesuai dengan kode yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 2431 tergolong menengah, karena kegiatan pengecoran logam memiliki dampak lingkungan dan keselamatan kerja yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, perizinan dan pengawasan lebih ketat.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses pengecoran. Pastikan juga untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 2431, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan kapasitas produksi yang spesifik untuk KBLI 2431, namun kapasitas harus sesuai dengan izin yang diperoleh dan memenuhi standar industri yang berlaku.
Ya, usaha yang termasuk dalam KBLI 2431 harus mematuhi regulasi terkait keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan standar kualitas produk yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan KBLI yang dipilih sudah benar, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan verifikasi melalui sistem OSS untuk memastikan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 2431
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti