KBLI 2025

KBLI 24202

INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium)

Nomenklatur KBLI 24202

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 24202 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan logam besi dan bukan besi dari bijih, logam kasar (pig metal), limbah logam atau scrap, dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam paduan dan paduan super dengan mencampurkan elemen paduan pada logam murni. Hasil dari proses peleburan dan pemurnian biasanya berbentuk batang logam (ingot) yang digunakan dalam pekerjaan penggilingan, penarikan, dan ekstrusi untuk pembuatan produk seperti pelat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat atau tabung, pipa dan profil berongga, serta dalam bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.

INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan platinum dari bijih dan serpihan; - pembuatan aloi/paduan logam mulia; - pembuatan logam mulia setengah jadi; - pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar; - pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak; - pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar; - pembuatan aluminium dari alumina; - pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium; - pembuatan aloi/paduan aluminium; - pembuatan aluminium setengah jadi; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih; - pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih; - pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi; - pembuatan tembaga dari bijih; - pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari limbah dan scrap tembaga; - pembuatan aloi/paduan tembaga; - pembuatan kawat sekering (listrik); - pembuatan tembaga setengah jadi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau oksidasi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain; - pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi; - pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel; - pembuatan bahan bakar nuklir. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kawat logam; - pembuatan aluminium oksida (alumina); - pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil); - pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya; - pembuatan pelapis logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengecoran logam bukan besi, ; - pembuatan perhiasan dari logam mulia, .

INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium).

Contoh Kegiatan KBLI 24202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Peleburan Aluminium

  • Melakukan peleburan aluminium dari limbah aluminium untuk menghasilkan ingot aluminium yang siap digunakan.
  • Mengoperasikan furnace untuk mencairkan aluminium dan menuangkan ke dalam cetakan untuk memproduksi slab aluminium.

Pemurnian Tembaga

  • Melaksanakan proses pemurnian tembaga dari bijih tembaga untuk menghasilkan katoda tembaga berkualitas tinggi.
  • Menggunakan metode elektrolisis untuk memisahkan tembaga dari kontaminan dan menghasilkan logam tembaga murni.

Produksi Paduan Kuningan

  • Mencampurkan tembaga dan seng dalam proporsi tertentu untuk menghasilkan paduan kuningan yang digunakan dalam berbagai aplikasi industri.
  • Melakukan proses pengecoran untuk memproduksi batang kuningan dari paduan yang telah dicetak.

Pembuatan Logam Anti Gesekan

  • Mengolah bahan baku untuk memproduksi logam anti gesekan yang digunakan dalam komponen mesin.
  • Menggunakan teknik paduan untuk menghasilkan bearing metal yang memiliki ketahanan tinggi terhadap gesekan.

Produksi Ingot Seng

  • Mengolah bijih seng melalui proses peleburan untuk menghasilkan ingot seng yang siap untuk dipasarkan.
  • Melakukan pengecoran ingot seng ke dalam cetakan untuk mendapatkan bentuk yang diinginkan.

Pembuatan Bubuk Logam

  • Menggiling logam dasar bukan besi menjadi bubuk halus untuk digunakan dalam aplikasi metalurgi serbuk.
  • Menggunakan proses atomisasi untuk memproduksi bubuk logam dari logam cair.

Produksi Pellet Aluminium

  • Mengolah aluminium daur ulang menjadi pellet aluminium untuk digunakan dalam proses produksi lainnya.
  • Menggunakan mesin press untuk membentuk aluminium menjadi pellet dengan ukuran yang konsisten.

Pembuatan Slab Logam Tanah Jarang

  • Mengolah logam tanah jarang untuk menghasilkan slab yang digunakan dalam industri elektronik.
  • Melakukan proses pemaduan untuk menciptakan paduan logam tanah jarang yang memiliki sifat magnetik.

Produksi Billet Kuningan

  • Mencetak paduan kuningan menjadi billet yang siap untuk diproses lebih lanjut dalam pembuatan komponen.
  • Menggunakan teknik ekstrusi untuk menghasilkan billet kuningan dengan ukuran dan bentuk tertentu.

Pembuatan Granul Logam

  • Mengolah logam dasar bukan besi menjadi granul untuk digunakan dalam proses metalurgi.
  • Menggunakan teknik pemrosesan untuk menghasilkan granul dengan ukuran yang sesuai untuk aplikasi industri.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 24202

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 24202

KBLI 24202 adalah kode klasifikasi untuk industri logam dasar bukan besi lainnya, yang mencakup kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar.
KBLI 24202 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pemurnian, peleburan, dan penuangan logam bukan besi seperti aluminium, tembaga, dan paduan logam lainnya.
KBLI 24202 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada logam dasar besi, atau jika kegiatan usaha Anda tidak mencakup pemurnian, peleburan, atau penuangan logam bukan besi.
Contoh kegiatan dalam KBLI 24202 termasuk pemurnian ingot aluminium, peleburan tembaga, penuangan billet kuningan, dan produksi logam tanah jarang.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 24202 tergolong menengah, karena melibatkan proses industri yang memerlukan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan kerja.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi logam yang akan dilakukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Tidak ada batasan kapasitas produksi yang spesifik dalam KBLI 24202, namun kapasitas harus sesuai dengan izin yang diperoleh dan standar yang berlaku.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan analisis mendalam terhadap kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 24202.