KBLI 2025

KBLI 2420

INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup:
  • pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan platinum dari bijih dan serpihan
  • pembuatan aloi/paduan logam mulia
  • pembuatan logam mulia setengah jadi
  • pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar
  • pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak
  • pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar
  • pembuatan aluminium dari alumina
  • pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium
  • pembuatan aloi/paduan aluminium
  • pembuatan aluminium setengah jadi
  • pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih
  • pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih
  • pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih
  • pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi
  • pembuatan tembaga dari bijih
  • pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari limbah dan scrap tembaga
  • pembuatan aloi/paduan tembaga
  • pembuatan kawat sekering (listrik)
  • pembuatan tembaga setengah jadi
  • pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau oksidasi
  • pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain
  • pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain
  • pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi
  • pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel
  • pembuatan bahan bakar nuklir
Subgolongan ini juga mencakup:
  • pembuatan kawat logam
  • pembuatan aluminium oksida (alumina)
  • pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil)
  • pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya
  • pembuatan pelapis logam mulia
Subgolongan ini tidak mencakup:
  • pengecoran logam bukan besi,
  • pembuatan perhiasan dari logam mulia,

Nomenklatur KBLI 2420

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 2420 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan logam besi dan bukan besi dari bijih, logam kasar (pig metal), limbah logam atau scrap, dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam paduan dan paduan super dengan mencampurkan elemen paduan pada logam murni. Hasil dari proses peleburan dan pemurnian biasanya berbentuk batang logam (ingot) yang digunakan dalam pekerjaan penggilingan, penarikan, dan ekstrusi untuk pembuatan produk seperti pelat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat atau tabung, pipa dan profil berongga, serta dalam bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.

INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup - pembuatan logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, dan platinum dari bijih dan serpihan; - pembuatan aloi/paduan logam mulia; - pembuatan logam mulia setengah jadi; - pembuatan perak gulungan menjadi logam dasar; - pembuatan emas gulungan menjadi logam dasar atau perak; - pembuatan platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar; - pembuatan aluminium dari alumina; - pembuatan aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium; - pembuatan aloi/paduan aluminium; - pembuatan aluminium setengah jadi; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih dari bijih; - pembuatan timah hitam, seng, dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih; - pembuatan aloi/paduan timah hitam, seng, dan timah putih; - pembuatan timah hitam, seng dan timah putih setengah jadi; - pembuatan tembaga dari bijih; - pembuatan tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari limbah dan scrap tembaga; - pembuatan aloi/paduan tembaga; - pembuatan kawat sekering (listrik); - pembuatan tembaga setengah jadi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain dari bijih atau oksidasi; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan krom, mangan, nikel dan lain-lain; - pembuatan aloi/paduan krom, mangan, nikel, dan lain-lain; - pembuatan krom, mangan, nikel, dan lain-lain setengah jadi; - pembuatan (barang-barang) mattes dari nikel; - pembuatan bahan bakar nuklir. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kawat logam; - pembuatan aluminium oksida (alumina); - pembuatan kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil); - pembuatan pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya; - pembuatan pelapis logam mulia. Subgolongan ini tidak mencakup - pengecoran logam bukan besi, ; - pembuatan perhiasan dari logam mulia, .

Contoh Kegiatan KBLI 2420

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 2420 tentang INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 2420

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 2420 tentang INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA

KBLI 2420 mencakup industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya. KBLI ini digunakan untuk kegiatan usaha yang berhubungan dengan pembuatan dan pemurnian logam mulia seperti emas, perak, dan logam dasar lainnya seperti tembaga, aluminium, dan timah.
KBLI 2420 tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang berfokus pada pengecoran logam bukan besi atau pembuatan perhiasan dari logam mulia. Jika usaha Anda lebih berorientasi pada kegiatan tersebut, Anda perlu mencari KBLI yang sesuai.
Contoh kegiatan dalam KBLI 2420 termasuk pembuatan logam mulia seperti emas dan perak, pembuatan aloi logam, pemurnian aluminium, serta pembuatan tembaga dan produk setengah jadi dari logam tersebut.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan, termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 2420 tergolong menengah, karena industri logam dasar memiliki regulasi yang ketat terkait lingkungan dan keselamatan. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap untuk memperlancar proses perizinan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 2420, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah dalam perizinan dan operasional usaha.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan tentang bahan berbahaya dan limbah. Pastikan untuk mematuhi semua peraturan terkait bahan baku yang digunakan.
Ya, lokasi usaha harus memenuhi persyaratan zonasi dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pastikan lokasi usaha Anda tidak berada di area yang dilarang untuk kegiatan industri logam.
Anda dapat memastikan pemilihan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi dengan konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang kegiatan usaha Anda dan KBLI yang relevan. Pastikan untuk memahami semua aspek kegiatan usaha sebelum memilih KBLI.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 2420
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti