KBLI 2025

KBLI 24101

INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya
Kelompok ini juga mencakup:
  • juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya

Nomenklatur KBLI 24101

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 24101 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI LOGAM DASAR

Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan logam besi dan bukan besi dari bijih, logam kasar (pig metal), limbah logam atau scrap, dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam paduan dan paduan super dengan mencampurkan elemen paduan pada logam murni. Hasil dari proses peleburan dan pemurnian biasanya berbentuk batang logam (ingot) yang digunakan dalam pekerjaan penggilingan, penarikan, dan ekstrusi untuk pembuatan produk seperti pelat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat atau tabung, pipa dan profil berongga, serta dalam bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi kasar sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja.

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA

Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan tungku konversi oksigen (oxygen converter), reduksi skrap, dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing, dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa, dan profil berongga. Subgolongan ini mencakup - pembuatan tungku pembakar, tungku konversi baja/steel converter, dan pabrik penggilingan dan penyelesaian/finishing; - pembuatan besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; - pembuatan besi campuran; - pembuatan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; - pembuatan besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; - pembuatan butir besi dan bubuk besi; - pembuatan baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; - peleburan ulang skrap ingot besi atau baja; - pembuatan baja setengah jadi; - pembuatan baja gulungan (panas, dingin atau flat); - pembuatan baja balok atau potongan gulungan panas; - pembuatan baja open section gulungan panas; - pembuatan baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding, dan turning; - pembuatan baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja; - pembuatan kawat baja hasil cold drawing atau stretching; - pembuatan lembaran tiang pancang baja atau baja las open section; - pembuatan material rel kereta api baja (rel belum terpasang); - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga baja tanpa kelim hasil penggilingan panas, penarikan panas/hot drawing atau ekstrusi panas/hot extruding, penggilingan dingin atau penarikan dingin/cold drawing; - pembuatan tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari penggilingan dingin atau cold drawing; - pembuatan fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings, dan socketwelded fiitings. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan tabung, pipa dan profil berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, ; - pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, ; - pembuatan fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, .

INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron), dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, bilet baja, baja bloom, dan baja slab yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya. Kelompok ini juga mencakup juga pembuatan besi dan baja paduan, termasuk kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggilingan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali skrap ingot besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi yang berasal dari produk pertambangan dan dari sumber lainnya.

Contoh Kegiatan KBLI 24101

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 24101 tentang INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR

Pembuatan Besi Kasar

  • Memproduksi besi kasar dari bijih besi melalui proses peleburan dalam tungku tinggi.
  • Mengolah bijih besi menjadi pig iron dengan menggunakan proses reduksi langsung di pabrik peleburan.

Produksi Baja Ingot

  • Menghasilkan baja ingot melalui proses pencairan dan pengecoran baja cair ke dalam cetakan.
  • Melakukan pengolahan baja ingot menjadi bentuk dasar lainnya di pabrik baja.

Pembuatan Baja Paduan

  • Mengolah bahan baku untuk memproduksi baja paduan dengan menambahkan elemen kimia tertentu.
  • Melakukan proses pengolahan baja paduan di furnace untuk mencapai spesifikasi yang diinginkan.

Produksi Baja Slab

  • Memproduksi baja slab dari baja cair melalui proses pengecoran kontinu.
  • Mengolah slab baja menjadi produk setengah jadi di pabrik penggilingan.

Pembuatan Besi Spons

  • Menghasilkan besi spons melalui proses reduksi bijih besi dengan gas alami.
  • Melakukan pemrosesan lebih lanjut untuk menghasilkan produk besi spons berkualitas tinggi.

Produksi Bubuk Besi

  • Mengolah besi menjadi bubuk besi melalui proses penggilingan dan penyaringan.
  • Memproduksi bubuk besi untuk keperluan industri dan aplikasi teknik lainnya.

Peleburan Kembali Skrap Baja

  • Mengolah skrap baja dengan proses peleburan untuk menghasilkan baja baru.
  • Melakukan proses daur ulang skrap baja di fasilitas peleburan untuk mengurangi limbah.

Produksi Baja Batangan

  • Memproduksi baja batangan dari baja cair melalui proses pengecoran ke dalam cetakan batangan.
  • Mengolah baja batangan menjadi produk setengah jadi di pabrik penggilingan.

Produksi Besi Campuran

  • Menghasilkan besi campuran dengan mencampurkan berbagai jenis logam dan bahan baku.
  • Melakukan proses pengolahan untuk mencapai komposisi kimia yang diinginkan pada produk besi campuran.

Produksi Butir Besi

  • Mengolah bijih besi menjadi butir besi melalui proses penggilingan dan pemisahan.
  • Memproduksi butir besi untuk digunakan dalam industri pembuatan baja dan produk logam lainnya.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 24101

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 24101 tentang INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR

KBLI 24101 mencakup kegiatan industri besi dan baja dasar. KBLI ini digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, dan produk baja kasar.
KBLI 24101 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada kegiatan pembuatan besi dan baja dasar. Misalnya, jika usaha Anda bergerak di bidang pengolahan baja menjadi produk akhir seperti peralatan rumah tangga atau kendaraan, KBLI yang tepat harus dipilih.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 24101 adalah pembuatan besi kasar (pig iron), ingot baja, baja bloom, baja slab, serta produksi besi campuran dan produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi.
Risiko salah pilih KBLI dapat mengakibatkan masalah dalam perizinan, termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha. Hal ini juga dapat mempengaruhi reputasi perusahaan di mata regulator.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 24101 tergolong menengah, karena kegiatan industri ini memerlukan pemenuhan standar keselamatan dan lingkungan yang ketat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain Izin Usaha, Izin Lingkungan, dan dokumen terkait lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di sektor industri besi dan baja.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 24101, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tepat sangat penting untuk kelancaran proses perizinan dan kepatuhan hukum.
Tidak ada batasan kapasitas produksi yang spesifik untuk KBLI 24101, namun kapasitas yang besar mungkin memerlukan izin tambahan terkait dampak lingkungan dan keselamatan kerja.
Ya, lokasi usaha harus memenuhi syarat zonasi industri dan peraturan lingkungan yang berlaku. Usaha di bidang ini biasanya harus berada di kawasan industri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan kepatuhan, pemilik usaha harus memahami semua regulasi yang berlaku, melakukan audit internal secara berkala, dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan OSS untuk mendapatkan panduan yang tepat.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 24101
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti