KBLI 2025

KBLI 23991

INDUSTRI PRODUK ABRASIF

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap

Nomenklatur KBLI 23991

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23991 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pembuatan produk abrasif dan produk mineral nonlogam lainnya, termasuk - pembuatan batu gerinda, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk pengasahan, penajaman, perataan atau pemotongan, serta pengilapan dan pemolesan batu; - pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami atau buatan yang ditempelkan pada bahan dasar seperti tekstil, kertas, karton, atau bahan lainnya, baik yang sudah dipotong sesuai bentuk, dijahit, atau diolah dengan cara lain; - pembuatan bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; - pembuatan bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; - pembuatan barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (kecuali barang elektris); - pembuatan barang dari aspal atau material sejenisnya; - pembuatan karbon dan serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris); - pembuatan korundum buatan. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan kalsinasi kaolin; - pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat; - pembuatan produk dari hasil pemurnian mineral nonlogam. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, ; - pembuatan gasket (paking) karbon atau grafit, .

INDUSTRI PRODUK ABRASIF

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami/buatan, pada basis bahan kain, kertas, atau bahan lainnya, yang dipotong, disambung, tanpa bingkai, atau dibuat dengan cara lain, termasuk juga pembuatan produk abrasif, seperti ampelas (coated abrasives); gerinda (bonded abrasives); dan batu abrasif alami atau buatan sebagai pengikis, pengasah, pemotong, penggiling, dan/atau pengilap.

Contoh Kegiatan KBLI 23991

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 23991 tentang INDUSTRI PRODUK ABRASIF

Pembuatan Bubuk Abrasif

  • Mengolah bahan baku mineral menjadi bubuk abrasif untuk digunakan dalam industri pengolahan logam.
  • Memproduksi bubuk abrasif dari bahan alami untuk aplikasi dalam industri otomotif.

Produksi Ampelas

  • Membuat ampelas dengan menggabungkan bahan abrasif pada substrat kain untuk digunakan dalam finishing permukaan kayu.
  • Menghasilkan ampelas dengan berbagai grit untuk aplikasi dalam industri konstruksi dan perbaikan.

Pembuatan Batu Gerinda

  • Memproduksi batu gerinda dengan bahan ikatan resin untuk digunakan dalam proses penggilingan logam.
  • Membuat batu gerinda dengan bahan abrasif alami untuk aplikasi di industri permesinan.

Produksi Produk Abrasif Coated

  • Menghasilkan produk abrasif coated dengan menempelkan bahan abrasif pada kertas untuk digunakan dalam penghalusan permukaan.
  • Membuat produk abrasif coated dengan berbagai ukuran dan bentuk untuk memenuhi kebutuhan industri.

Pembuatan Produk Abrasif Bonded

  • Memproduksi produk abrasif bonded dengan mengikat bahan abrasif menggunakan resin untuk aplikasi dalam pemotongan dan penggilingan.
  • Menghasilkan produk abrasif bonded untuk digunakan dalam proses pengolahan logam dan material lainnya.

Pengolahan Bahan Abrasif Alami

  • Mengolah bahan abrasif alami seperti kuarsa dan granit menjadi produk siap pakai untuk industri konstruksi.
  • Membuat produk abrasif dari bahan alami untuk aplikasi dalam pembuatan perhiasan dan kerajinan tangan.

Produksi Kain Abrasif

  • Membuat kain abrasif dengan menyerap bahan abrasif ke dalam serat kain untuk digunakan dalam industri otomotif.
  • Menghasilkan kain abrasif untuk aplikasi dalam penghalusan dan finishing produk kayu.

Pembuatan Butiran Abrasif

  • Memproduksi butiran abrasif dari bahan sintetis untuk digunakan dalam proses pemotongan dan penggilingan.
  • Menghasilkan butiran abrasif untuk aplikasi dalam industri pembuatan kaca dan keramik.

Produksi Alat Pengasah

  • Membuat alat pengasah dari bahan abrasif untuk digunakan dalam perawatan alat dapur dan perkakas.
  • Menghasilkan alat pengasah untuk aplikasi dalam industri permesinan dan pemeliharaan alat.

Pembuatan Produk Abrasif Khusus

  • Mengembangkan produk abrasif khusus untuk aplikasi di industri penerbangan dan otomotif.
  • Memproduksi produk abrasif yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan spesifik pelanggan di sektor industri.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23991

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 23991 tentang INDUSTRI PRODUK ABRASIF

KBLI 23991 mencakup kegiatan pembuatan produk abrasif, baik yang berbasis bahan alami maupun buatan, termasuk ampelas, gerinda, dan batu abrasif. Ini mencakup produk yang dipotong, disambung, atau dibuat dengan cara lain.
KBLI 23991 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada produksi atau pengolahan produk abrasif, baik untuk keperluan industri maupun konsumen.
KBLI 23991 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan atau pengolahan produk abrasif, seperti usaha di bidang makanan, jasa, atau sektor lain yang tidak relevan.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan ampelas, gerinda, batu abrasif, dan produk abrasif lainnya yang digunakan untuk pengikisan, pengasahan, pemotongan, penggilingan, dan pengilapan.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda atau sanksi dari pemerintah.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23991 tergolong menengah, tergantung pada jenis produk yang dihasilkan dan dampak lingkungan dari proses produksi.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk abrasif yang diproduksi.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan melakukan pendaftaran ulang untuk menghindari masalah hukum.
Ya, ada batasan dalam penggunaan bahan baku yang harus memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada konsultan OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang kegiatan usaha Anda dan membandingkannya dengan deskripsi KBLI 23991.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 23991
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti