KBLI 2025

KBLI 23939

INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain

Nomenklatur KBLI 23939

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23939 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

INDUSTRI PRODUK TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk keramik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, dekorasi atau hiasan, sanitasi, produk keramik teknis (seperti isolator, perlengkapan isolasi, dan magnet permanen), dan produk keramik lainnya. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan peralatan makan dari keramik dan produk toilet atau perabot rumah tangga lainnya; - pembuatan arca atau patung dan produk keramik ornamental lainnya; - pembuatan perlengkapan sanitasi dari keramik dan porselen; - pembuatan isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik; - pembuatan magnet ferit dan keramik; - pembuatan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri; - pembuatan produk keramik teknis seperti isolator, fitting isolasi, dan magnet permanen; - pembuatan pot keramik, stoples, dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang; - pembuatan furnitur keramik; - pembuatan produk keramik lainnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan batu buatan dari plastik, ; - pembuatan produk keramik refraktori, ; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari keramik, ; - pembuatan magnet logam permanen, ; - pembuatan perhiasan imitasi, ; - pembuatan mainan dari keramik, ; - pembuatan gigi buatan, .

INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat ataukeramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 s.d. 23935, termasuk furnitur keramik dan produk-produk keramik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Contoh Kegiatan KBLI 23939

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 23939 tentang INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN

Pembuatan Keramik Dekoratif

  • Mendesain dan memproduksi berbagai jenis keramik dekoratif untuk keperluan interior rumah.
  • Mengembangkan proyek pembuatan patung keramik untuk taman dan ruang publik.

Produksi Porselen Makan

  • Membuat set peralatan makan dari porselen, termasuk piring, mangkuk, dan cangkir.
  • Mengadakan proyek pembuatan koleksi porselen unik untuk restoran mewah.

Pembuatan Keramik Seni

  • Menciptakan karya seni dari tanah liat yang diproses menjadi keramik, seperti lukisan keramik.
  • Mengorganisir pameran seni keramik untuk mempromosikan produk lokal.

Produksi Keramik Lantai

  • Membuat ubin keramik untuk lantai dengan berbagai desain dan ukuran.
  • Mengembangkan proyek penyediaan keramik lantai untuk pembangunan gedung komersial.

Pembuatan Keramik untuk Kegiatan Kerajinan Tangan

  • Menyediakan bahan baku keramik untuk pengrajin lokal dalam pembuatan produk kerajinan.
  • Mengadakan workshop pembuatan keramik untuk masyarakat sebagai kegiatan kreatif.

Produksi Keramik untuk Alat Rumah Tangga

  • Membuat berbagai jenis alat rumah tangga dari keramik, seperti teko dan panci.
  • Mengembangkan proyek penyediaan alat rumah tangga keramik untuk pasar lokal.

Pembuatan Keramik untuk Perhiasan

  • Mendesain dan memproduksi perhiasan dari keramik, seperti kalung dan gelang.
  • Mengadakan proyek kolaborasi dengan desainer untuk menciptakan koleksi perhiasan keramik.

Produksi Keramik untuk Kegiatan Pendidikan

  • Menyediakan bahan ajar keramik untuk sekolah-sekolah seni dan kerajinan.
  • Mengadakan program pendidikan tentang teknik pembuatan keramik untuk anak-anak.

Pembuatan Keramik untuk Kegiatan Promosi

  • Membuat produk keramik khusus untuk keperluan promosi perusahaan, seperti mug dan plakat.
  • Mengembangkan proyek pembuatan merchandise keramik untuk acara perusahaan.

Produksi Keramik untuk Kegiatan Ritual

  • Membuat produk keramik yang digunakan dalam upacara adat dan ritual keagamaan.
  • Mengadakan proyek penyediaan keramik untuk kebutuhan upacara di komunitas lokal.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23939

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 23939 tentang INDUSTRI PRODUK BUKAN BAHAN BANGUNAN LAINNYA DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK DAN PORSELEN

KBLI 23939 adalah klasifikasi untuk industri produk bukan bahan bangunan lainnya dari tanah liat atau keramik dan porselen, mencakup pembuatan berbagai produk keramik yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI 23931 hingga 23935.
KBLI 23939 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan produk keramik dan porselen yang tidak termasuk dalam kategori bahan bangunan, seperti furnitur keramik dan produk keramik lainnya.
KBLI 23939 tidak boleh digunakan jika usaha Anda memproduksi bahan bangunan dari tanah liat atau keramik yang termasuk dalam kelompok KBLI 23931 hingga 23935.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23939 adalah pembuatan keramik hias, furnitur keramik, dan produk keramik lainnya seperti patung, vas, dan peralatan makan dari porselen.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23939 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 23939 meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait produk yang dihasilkan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 23939, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Ya, batasan dalam produksi untuk KBLI 23939 mencakup larangan untuk memproduksi bahan bangunan dari tanah liat atau keramik yang termasuk dalam kelompok KBLI lain yang telah ditentukan.
Anda dapat memastikan KBLI yang tepat dengan berkonsultasi kepada ahli KBLI atau menggunakan panduan resmi dari pemerintah yang menjelaskan klasifikasi usaha berdasarkan jenis kegiatan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 23939
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti