KBLI 2025

KBLI 23922

INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur

Nomenklatur KBLI 23922

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 23922 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni. Golongan pokok ini meliputi pembuatan kaca dan produk kaca, seperti kaca lembaran, kaca berongga, serat kaca, produk kaca lainnya, produk keramik, ubin, produk tanah liat bakar, serta semen, beton, dan plester, mulai dari bahan mentah hingga barang jadi. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemotongan dan pengasahan batu, serta pengolahan produk mineral lainnya yang termasuk pada golongan pokok ini. Golongan pokok ini juga termasuk pembuatan produk dari bahan komposit dengan bahan utamanya berupa kaca dan mineral nonlogam, seperti pasir, kerikil, batu, atau tanah liat.

INDUSTRI PRODUK MINERAL NONLOGAM LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.

INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan perapian keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik, dan sebagainya; - pembuatan paving atau ubin keramik nonrefraktori; - pembuatan bahan-bahan bangunan dari tanah liat nonrefraktori; - pembuatan balok lantai dari tanah liat yang dibakar. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan batu buatan dari plastik, ; - pembuatan produk keramik refraktori, ; - pembuatan peralatan sanitasi dari tanah liat/keramik dan porselen, .

INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT ATAU KERAMIK

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam genteng tanah liat atau keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.

Contoh Kegiatan KBLI 23922

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Genteng Pres

  • Memproduksi genteng pres dari tanah liat dengan menggunakan mesin cetak otomatis untuk memenuhi permintaan pasar lokal.
  • Mengembangkan proyek pembuatan genteng pres untuk pembangunan perumahan di daerah suburban.

Produksi Genteng Biasa

  • Mengolah tanah liat menjadi genteng biasa dengan proses pembakaran tradisional untuk pasar konstruksi kecil.
  • Menyediakan genteng biasa untuk proyek renovasi rumah di wilayah perkotaan.

Pembuatan Genteng Kodok

  • Mendesain dan memproduksi genteng kodok dengan variasi warna untuk keperluan estetika bangunan.
  • Melaksanakan proyek pembuatan genteng kodok untuk pembangunan gedung bertingkat di pusat kota.

Produksi Genteng Glazur

  • Menghasilkan genteng yang diglazur dengan teknik pewarnaan modern untuk meningkatkan daya tarik visual.
  • Menerapkan proyek pembuatan genteng glazur untuk kompleks perumahan mewah.

Pembuatan Genteng Keramik

  • Memproduksi genteng keramik dengan desain inovatif untuk memenuhi kebutuhan pasar arsitektur modern.
  • Mengembangkan proyek penyediaan genteng keramik untuk bangunan komersial dan publik.

Pengolahan Tanah Liat untuk Genteng

  • Melakukan pengolahan tanah liat menjadi bahan baku genteng dengan kualitas tinggi untuk produksi massal.
  • Menyusun proyek pengolahan tanah liat untuk meningkatkan efisiensi produksi genteng.

Pembuatan Genteng Berbahan Campuran

  • Mengembangkan produk genteng dari campuran tanah liat dan bahan alternatif untuk meningkatkan daya tahan.
  • Menerapkan proyek pembuatan genteng berbahan campuran untuk proyek bangunan ramah lingkungan.

Pembuatan Genteng untuk Atap Rumah

  • Memproduksi berbagai jenis genteng untuk atap rumah dengan fokus pada ketahanan terhadap cuaca.
  • Menyediakan genteng atap untuk proyek pembangunan rumah tinggal di daerah rawan hujan.

Inovasi Desain Genteng

  • Mengembangkan desain genteng yang inovatif untuk menarik minat konsumen di pasar konstruksi.
  • Melaksanakan proyek inovasi desain genteng untuk meningkatkan daya saing produk di pasar.

Pembuatan Genteng untuk Proyek Khusus

  • Menyediakan genteng yang dirancang khusus untuk proyek arsitektur unik sesuai permintaan klien.
  • Mengelola proyek pembuatan genteng untuk bangunan bersejarah yang memerlukan spesifikasi tertentu.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 23922

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 23922

KBLI 23922 adalah kode klasifikasi untuk industri genteng dari tanah liat atau keramik, mencakup pembuatan berbagai macam genteng seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
KBLI 23922 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang berfokus pada pembuatan dan penjualan genteng dari tanah liat atau keramik.
KBLI 23922 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan genteng dari tanah liat atau keramik, seperti usaha yang bergerak di bidang konstruksi, bahan bangunan lainnya, atau produk keramik yang tidak termasuk dalam kategori genteng.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 23922 adalah pembuatan genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha karena ketidakcocokan antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang diajukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 23922 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 23922 antara lain adalah izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi genteng.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan skala usaha secara spesifik untuk KBLI 23922, namun Anda harus memastikan bahwa kapasitas produksi dan jenis produk yang dihasilkan sesuai dengan klasifikasi yang diajukan.
Ya, KBLI dapat diperbarui atau diubah oleh pemerintah sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan pasar, sehingga penting untuk selalu memantau informasi terbaru terkait KBLI.