KBLI 2025

KBLI 22203

INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP)

Nomenklatur KBLI 22203

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 22203 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI BARANG DARI KARET DAN PLASTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang dari karet dan plastik. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Walaupun demikian, tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku karet dan plastik termasuk di sini. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk dari bahan komposit dengan plastik sebagai bahan utamanya.

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK

Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau produk antara, menggunakan berbagai proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini tidak mencakup produksi suku cadang atau aksesori plastik yang dirancang khusus atau terutama untuk kendaraan bermotor, dan 309.

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK

Subgolongan ini mencakup kegiatan pemrosesan dari plastik, baik baru maupun bekas, menjadi produk antara maupun produk akhir, menggunakan berbagai macam proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Subgolongan ini mencakup - pembuatan barang setengah jadi dari plastik, seperti pelat plastik, lembaran plastik, blok plastik, film plastik, foil plastik, dan strip plastik, baik yang disertai perekat maupun tidak; - pembuatan produk akhir dari plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, dan alat penyambung selang dan pipa; - pembuatan barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, seperti kantong plastik, sak plastik, wadah dari plastik, kotak plastik, kemasan plastik, dan botol dari plastik, termasuk botol minuman keras; - pembuatan barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing); - pembuatan barang-barang dapur dan toilet dari plastik; - pembuatan penutup lantai yang tahan lama, seperti vinil dan linoleum; - pembuatan batu artifisial (misalnya cultured marble); - pembuatan tanda plastik (nonelektrik); - pembuatan berbagai macam produk plastik, seperti tutup kepala dari plastik, perlengkapan isolasi, perlengkapan kantor atau sekolah, perlengkapan pakaian (jika hanya ditempelkan, bukan dijahit), perlengkapan furnitur, patung kecil, sabuk transmisi dan konveyor sabuk, pita perekat dari plastik, penutup dinding/wallpaper dari plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan rokok dan cerutu dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang unik dari plastik. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas umum dalam pengolahan dan penyempurnaan produk dari plastik, biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan koper dari plastik, ; - pembuatan alas kaki dari plastik, ; - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, ; - pembuatan barang-barang dari karet alami atau sintetis, ; - pembuatan perangkat kabel plastik yang tidak menghantarkan arus listrik (misalnya kotak sambungan, pelat muka), ; - pembuatan furnitur plastik, ; - pembuatan matras dari plastik seluler yang tidak tertutup, ; - pembuatan perlengkapan olahraga dari plastik, ; - pembuatan permainan dan mainan dari plastik, ; - pembuatan perlengkapan medis dan dokter gigi dari plastik, ; - pembuatan barang optik dari plastik, ; - pembuatan helm plastik dan perlengkapan keselamatan lainnya dari plastik, .

INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa dan selang plastik, termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa. Barang-barang ini dapat dibuat dari jenis plastik polivinil klorida (PVC), polietilena (PE), atau polipropilena (PP).

Contoh Kegiatan KBLI 22203

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 22203 tentang INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA

Produksi Pipa PVC

  • Memproduksi pipa PVC untuk saluran air bersih di proyek pembangunan gedung.
  • Mengolah bahan baku PVC menjadi pipa dengan berbagai ukuran untuk kebutuhan industri.

Pembuatan Selang PE

  • Membuat selang PE untuk sistem irigasi pertanian di daerah pedesaan.
  • Mengembangkan selang PE fleksibel untuk penggunaan di sektor konstruksi.

Perakitan Perlengkapan Pipa

  • Merakit perlengkapan pipa dari plastik untuk instalasi sistem plumbing di rumah tinggal.
  • Menyediakan perlengkapan pipa plastik untuk proyek perbaikan saluran air di kota.

Produksi Tabung Plastik

  • Memproduksi tabung plastik untuk kemasan produk kimia di industri manufaktur.
  • Menghasilkan tabung plastik dengan berbagai kapasitas untuk kebutuhan laboratorium.

Pembuatan Pipa Saluran Limbah

  • Membuat pipa plastik untuk saluran limbah domestik di perumahan baru.
  • Mengembangkan pipa saluran limbah yang tahan terhadap bahan kimia untuk industri.

Produksi Aksesoris Pipa

  • Memproduksi aksesoris pipa seperti sambungan dan klep dari bahan plastik.
  • Menyediakan aksesoris pipa untuk proyek instalasi sistem air di gedung komersial.

Pembuatan Pipa untuk Sistem Pendingin

  • Menghasilkan pipa plastik untuk sistem pendingin di pabrik makanan dan minuman.
  • Membuat pipa khusus untuk aplikasi HVAC di gedung perkantoran.

Produksi Pipa untuk Konstruksi

  • Memproduksi pipa plastik untuk kebutuhan konstruksi bangunan bertingkat.
  • Menyediakan pipa plastik untuk proyek infrastruktur jalan dan jembatan.

Pembuatan Pipa untuk Sistem Irigasi

  • Menghasilkan pipa plastik untuk sistem irigasi modern di lahan pertanian.
  • Membuat pipa irigasi yang efisien untuk proyek pertanian berkelanjutan.

Pengembangan Produk Pipa Khusus

  • Mengembangkan produk pipa plastik khusus untuk aplikasi medis.
  • Menciptakan pipa plastik dengan spesifikasi tertentu untuk industri otomotif.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 22203

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 22203 tentang INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA

KBLI 22203 adalah kode klasifikasi untuk industri pipa plastik dan perlengkapannya, mencakup pembuatan pipa dan selang dari plastik seperti PVC, PE, dan PP.
KBLI 22203 digunakan ketika usaha Anda berfokus pada pembuatan pipa dan selang plastik serta perlengkapannya, baik untuk keperluan industri maupun konsumen.
KBLI 22203 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berhubungan dengan pembuatan pipa atau selang plastik, seperti usaha di bidang makanan, elektronik, atau jasa.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan pipa PVC untuk saluran air, selang PE untuk irigasi, dan perlengkapan pipa seperti sambungan dan fitting.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha karena ketidakcocokan dengan kegiatan yang dilaporkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 22203 tergolong rendah jika semua dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi dengan baik.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, dan sertifikat standar produk jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 22203, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah perizinan.
Ya, bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku untuk produk plastik, seperti PVC, PE, dan PP.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli atau konsultan OSS dan memeriksa deskripsi KBLI serta kegiatan usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 22203
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti