KBLI 2025

KBLI 20235

INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANAN

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang

Nomenklatur KBLI 20235

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20235 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: - pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair; - pembuatan cairan rokok elektrik.

INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN; SEDIAAN PEMBERSIH DAN PENGILAP; PARFUM DAN KOSMETIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan zat aktif permukaan organik/surfaktan; - pembuatan sabun mandi; - pembuatan kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah; - pembuatan gliserol mentah; - pembuatan sediaan zat aktif permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring, dan pelembut bahan pakaian; - pembuatan produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodoran ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok; - pembuatan parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, sampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodoran dan garam mandi, serta obat untuk menghilangkan rambut. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, ; - pembuatan gliserol, sintesis dari produk bahan bakar, ; - ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, .

INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANAN

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan, seperti pembuatan parfum isi ulang.

Contoh Kegiatan KBLI 20235

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 20235 tentang INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANAN

Pembuatan Parfum Kustom

  • Meracik parfum sesuai preferensi aroma pelanggan di studio pembuatan parfum.
  • Menggunakan bahan baku alami dan sintetis untuk menciptakan wangi-wangian unik berdasarkan permintaan individu.

Produksi Parfum Isi Ulang

  • Menyediakan layanan pengisian ulang parfum di toko dengan aroma yang dipilih pelanggan.
  • Mengolah dan mengemas parfum dalam botol yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi limbah.

Workshop Pembuatan Parfum

  • Mengadakan kelas pelatihan untuk mengajarkan teknik meracik parfum kepada peserta.
  • Menyediakan bahan dan alat untuk peserta membuat parfum kustom mereka sendiri selama workshop.

Konsultasi Aroma Pribadi

  • Memberikan layanan konsultasi untuk membantu pelanggan memilih aroma yang sesuai dengan kepribadian mereka.
  • Menganalisis preferensi pelanggan dan merekomendasikan kombinasi aroma yang tepat untuk parfum kustom.

Pembuatan Parfum untuk Acara Khusus

  • Merancang dan memproduksi parfum khusus untuk acara seperti pernikahan atau ulang tahun.
  • Berkolaborasi dengan klien untuk menciptakan aroma yang mencerminkan tema dan suasana acara.

Pengembangan Aroma untuk Brand

  • Bekerja sama dengan merek untuk meracik parfum yang sesuai dengan identitas dan citra merek mereka.
  • Menciptakan aroma signature yang dapat digunakan dalam produk atau promosi merek.

Pembuatan Parfum Berbasis Bahan Organik

  • Menggunakan bahan baku organik untuk meracik parfum yang ramah lingkungan.
  • Menyediakan pilihan parfum yang bebas dari bahan kimia berbahaya untuk pelanggan yang peduli kesehatan.

Riset dan Pengembangan Aroma Baru

  • Melakukan penelitian untuk menemukan kombinasi aroma baru yang menarik dan inovatif.
  • Mengembangkan prototipe parfum baru berdasarkan hasil riset dan feedback pelanggan.

Pembuatan Parfum untuk Produk Kosmetik

  • Meracik aroma khusus untuk digunakan dalam produk kosmetik seperti lotion dan sabun.
  • Berkolaborasi dengan produsen kosmetik untuk menciptakan aroma yang meningkatkan pengalaman pengguna.

Layanan Parfum Personal

  • Menyediakan layanan pembuatan parfum personal yang dapat disesuaikan dengan keinginan pelanggan.
  • Mengadakan sesi konsultasi untuk memahami preferensi dan menciptakan parfum yang unik bagi setiap individu.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20235

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 20235 tentang INDUSTRI PARFUM SESUAI PESANAN

KBLI 20235 adalah kode klasifikasi untuk industri parfum sesuai pesanan, yang mencakup kegiatan pembuatan wangi-wangian atau parfum yang diracik khusus berdasarkan pesanan dan aroma pilihan pelanggan.
KBLI 20235 digunakan ketika Anda menjalankan usaha yang fokus pada pembuatan parfum yang diracik sesuai dengan permintaan dan preferensi pelanggan.
KBLI 20235 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan parfum sesuai pesanan, seperti usaha yang hanya menjual parfum siap pakai tanpa modifikasi.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20235 adalah pembuatan parfum isi ulang, pembuatan parfum untuk acara khusus, dan pembuatan aroma terapi sesuai permintaan pelanggan.
Risiko salah pilih KBLI termasuk masalah legalitas, kesulitan dalam mendapatkan izin usaha, dan potensi denda atau sanksi dari pihak berwenang.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20235 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain adalah izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lingkungan jika diperlukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan jenis usaha Anda untuk menghindari masalah legal dan perizinan.
Ya, batasan dapat mencakup penggunaan bahan-bahan yang aman dan sesuai dengan regulasi kesehatan serta lingkungan yang berlaku.
Anda dapat mendaftar untuk KBLI 20235 melalui sistem OSS dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 20235
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti