KBLI 2025

KBLI 20221

INDUSTRI CAT

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email

Nomenklatur KBLI 20221

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20221 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain bahan kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini mencakup pembuatan berbagai barang seperti: - pembuatan pestisida; - pembuatan cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, sediaan pembersih; - pembuatan disinfektan dan produk agrokimia lainnya; - pembuatan parfum dan kosmetik; - pembuatan peledak, petasan/mercon; - pembuatan sediaan untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya); - pembuatan gelatin dan turunannya; - pembuatan sediaan diagnostik komposit; - pembuatan biofuel cair; - pembuatan cairan rokok elektrik.

INDUSTRI CAT, TINTA CETAK, PERNIS DAN PELAPIS SEJENISNYA, SERTA MASTIK

Subgolongan ini mencakup - pembuatan cat, pernis, dan lak; - pembuatan sediaan pigmen dan bahan celup, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas); - pembuatan email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya; - pembuatan mastik; - pembuatan senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis; - pembuatan pelarut komposit organik dan tiner; - pembuatan penghapus cat atau pernis; - pembuatan tinta cetak; Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan celup dan pigmen, ; - pembuatan tinta tulis dan gambar, .

INDUSTRI CAT

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email.

Contoh Kegiatan KBLI 20221

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 20221 tentang INDUSTRI CAT

Pembuatan Cat Dasar

  • Mengolah bahan baku untuk memproduksi cat dasar yang digunakan pada permukaan logam dan kayu.
  • Mencampur pigmen dan resin untuk menghasilkan cat dasar yang berkualitas tinggi untuk proyek konstruksi.

Produksi Cat Kayu

  • Mengembangkan formula cat kayu yang tahan lama dan ramah lingkungan untuk digunakan pada furnitur.
  • Menerapkan teknik pengecatan untuk memberikan lapisan pelindung pada produk kayu agar tahan terhadap cuaca.

Pembuatan Cat Tembok

  • Menciptakan berbagai jenis cat tembok dengan variasi warna dan tekstur untuk kebutuhan interior dan eksterior.
  • Melakukan pengujian kualitas cat tembok untuk memastikan daya rekat dan ketahanan terhadap cuaca.

Produksi Cat Logam

  • Mengolah bahan kimia untuk menghasilkan cat logam yang tahan karat dan cocok untuk industri otomotif.
  • Melakukan aplikasi cat logam pada komponen mesin untuk meningkatkan daya tahan dan estetika.

Pembuatan Cat Epoksi

  • Mengembangkan cat epoksi yang digunakan untuk pelapisan lantai industri agar tahan terhadap bahan kimia.
  • Melakukan pengujian ketahanan cat epoksi terhadap abrasi dan dampak fisik.

Produksi Cat Kapal

  • Menciptakan cat khusus untuk kapal yang tahan terhadap air laut dan sinar UV.
  • Melakukan aplikasi cat kapal pada bagian bawah kapal untuk mencegah korosi.

Pembuatan Cat Akrilik

  • Mengolah bahan baku untuk menghasilkan cat akrilik yang cepat kering dan mudah dibersihkan.
  • Melakukan pengujian kualitas cat akrilik untuk memastikan daya tahan warna dan kilau.

Produksi Cat Anti-Karat

  • Mengembangkan cat anti-karat yang digunakan pada struktur besi dan baja untuk mencegah korosi.
  • Melakukan aplikasi cat anti-karat pada proyek infrastruktur seperti jembatan dan gedung.

Pembuatan Cat Khusus

  • Menciptakan cat khusus untuk aplikasi tertentu, seperti cat tahan api atau cat anti-bakteri.
  • Melakukan riset dan pengembangan untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri kesehatan dan konstruksi.

Produksi Cat Semprot

  • Mengolah bahan baku untuk menghasilkan cat semprot yang mudah digunakan untuk berbagai aplikasi.
  • Melakukan pengujian untuk memastikan distribusi partikel cat semprot yang merata dan efisien.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20221

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 20221 tentang INDUSTRI CAT

KBLI 20221 mencakup industri cat, termasuk pembuatan berbagai jenis cat seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan email.
KBLI 20221 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada produksi dan distribusi berbagai jenis cat, baik untuk keperluan industri maupun konsumen.
KBLI 20221 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan produksi cat, seperti usaha pengecatan, distribusi bahan kimia lain, atau kegiatan yang tidak terkait dengan industri cat.
Contoh kegiatan dalam KBLI 20221 termasuk pembuatan cat tembok, cat kayu, cat logam, cat kapal, cat epoksi, dan produk cat lainnya.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, seperti sanksi administratif, pembatalan izin usaha, atau kesulitan dalam mendapatkan perizinan yang diperlukan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20221 tergolong menengah, tergantung pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan standar kualitas produk.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain izin usaha, izin lingkungan, dan sertifikasi produk sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan.
Ya, KBLI 20221 hanya mencakup jenis cat yang telah disebutkan, dan tidak mencakup produk lain yang tidak termasuk dalam kategori cat.
Anda dapat memastikan kesesuaian usaha dengan KBLI 20221 dengan memeriksa deskripsi kegiatan dan produk yang dihasilkan, serta berkonsultasi dengan ahli atau konsultan OSS.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 20221
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti