KBLI 2025

KBLI 20124

INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAM

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama
  • pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral
  • pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik

Nomenklatur KBLI 20124

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20124 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR

Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

INDUSTRI PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; - pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral; - pembuatan biostimulan tanaman; - pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; - pembuatan bahan perbaikan tanah; - pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup - pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), ; - pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, ; - pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, ; - pembuatan zat pembatas pertumbuhan, .

INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAM

Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral; - pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

Contoh Kegiatan KBLI 20124

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 20124 tentang INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAM

Produksi Pupuk Organik Cair

  • Mengolah limbah pertanian menjadi pupuk organik cair dengan menggunakan mikroorganisme untuk meningkatkan kesuburan tanah.
  • Membuat pupuk organik cair dari sisa-sisa sayuran dan buah-buahan yang difermentasi dalam tangki khusus.

Pembuatan Pupuk Hayati

  • Mengembangkan pupuk hayati yang mengandung bakteri pengikat nitrogen untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman.
  • Memproduksi pupuk hayati berbasis mikroba yang dapat meningkatkan daya tahan tanaman terhadap hama dan penyakit.

Produksi Media Tanam Campuran

  • Mencampur tanah, pasir, dan bahan organik untuk menghasilkan media tanam yang optimal bagi pertumbuhan tanaman.
  • Mengolah gambut dan tanah liat menjadi media tanam yang siap digunakan untuk budidaya tanaman hias.

Pembuatan Kapur Pertanian

  • Mengolah batu kapur menjadi kapur pertanian untuk meningkatkan pH tanah dan memperbaiki kesuburan tanah.
  • Memproduksi kapur pertanian yang digunakan untuk mengurangi keasaman tanah pada lahan pertanian.

Produksi Dolomit

  • Mengolah dolomit menjadi bahan pembenah tanah yang kaya magnesium untuk meningkatkan kualitas tanah.
  • Membuat dolomit yang digunakan sebagai bahan perbaikan tanah pada lahan pertanian.

Pembuatan Zeolit

  • Mengolah zeolit alam menjadi bahan amelioran yang dapat menyerap air dan nutrisi untuk tanaman.
  • Memproduksi zeolit yang digunakan untuk meningkatkan retensi air dalam media tanam.

Produksi Pupuk Kompos

  • Mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos yang kaya akan unsur hara untuk pertanian.
  • Membuat pupuk kompos dari limbah rumah tangga dan sisa-sisa tanaman yang difermentasi.

Pembuatan Bahan Amelioran Organik

  • Mengolah bahan organik seperti limbah pertanian menjadi bahan amelioran untuk meningkatkan kesuburan tanah.
  • Memproduksi bahan amelioran organik yang digunakan untuk memperbaiki struktur tanah.

Produksi Pupuk NPK Organik

  • Mengembangkan pupuk NPK organik yang mengandung unsur hara makro dan mikro untuk tanaman.
  • Membuat pupuk NPK organik dari bahan-bahan alami yang diformulasi untuk meningkatkan hasil pertanian.

Pembuatan Media Tanam Hidroponik

  • Menghasilkan media tanam hidroponik dari campuran mineral dan bahan organik untuk budidaya tanaman tanpa tanah.
  • Membuat media tanam hidroponik yang dapat digunakan dalam sistem pertanian urban.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20124

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 20124 tentang INDUSTRI PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI, DAN MEDIA TANAM

KBLI 20124 adalah kode klasifikasi untuk industri pupuk organik, pupuk hayati, dan media tanam di Indonesia, yang mencakup pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme, media tanam, dan bahan amelioran.
KBLI 20124 digunakan saat mendaftarkan usaha yang berfokus pada produksi pupuk organik, pupuk hayati, dan media tanam, serta saat mengajukan izin usaha di OSS.
KBLI 20124 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pembuatan pupuk organik, pupuk hayati, atau media tanam, seperti industri pupuk kimia atau produk pertanian lainnya.
Contoh kegiatan termasuk pembuatan pupuk organik dari bahan alami, produksi pupuk hayati yang mengandung mikroorganisme, dan pembuatan media tanam dari campuran tanah, pasir, dan mineral.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau kewajiban untuk mengubah klasifikasi usaha yang dapat mengganggu operasional bisnis.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20124 tergolong rendah, asalkan semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan meliputi izin usaha, dokumen lingkungan, dan dokumen teknis terkait produksi pupuk dan media tanam.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah dalam pendaftaran dan perizinan.
Ya, penggunaan bahan baku harus sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk pupuk organik dan hayati, serta tidak mengandung bahan berbahaya.
Anda dapat memastikan kesesuaian dengan berkonsultasi kepada ahli OSS atau melakukan penelitian mendalam tentang kegiatan usaha Anda dan peraturan yang berlaku.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 20124
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti