KBLI 2025

KBLI 20121

INDUSTRI SENYAWA NITROGEN; PUPUK NITROGEN, FOSFAT, DAN KALIUM

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP
  • pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, serta nitrit dan nitrat kalium

Nomenklatur KBLI 20121

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20121 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR

Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

INDUSTRI PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN

Subgolongan ini mencakup - pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; - pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama; - pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral; - pembuatan biostimulan tanaman; - pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman; - pembuatan bahan perbaikan tanah; - pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati. Subgolongan ini tidak mencakup - pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), ; - pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, ; - pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, ; - pembuatan zat pembatas pertumbuhan, .

INDUSTRI SENYAWA NITROGEN; PUPUK NITROGEN, FOSFAT, DAN KALIUM

Kelompok ini mencakup - pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP, DSP; - pembuatan senyawa nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, asam nitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, serta nitrit dan nitrat kalium.

Contoh Kegiatan KBLI 20121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

prompt, "berikan 10 bisnis dan deskripsi bisnisnya, buat format seperti

Broker Bisnis (bukan real estat)

  • Broker bisnis skala menengah untuk pengadaan bahan baku pabrik; negosiasi harga dan evaluasi pemasok.
  • Perantara penjualan unit usaha kecil (tanpa aset properti); menyiapkan teaser dan shortlist calon pembeli.

Pembuatan Urea

  • Memproduksi urea dari amonia dan karbon dioksida di pabrik pupuk.
  • Mengolah bahan baku menjadi urea untuk digunakan sebagai pupuk nitrogen di lahan pertanian.

Produksi Amonium Klorida

  • Menghasilkan amonium klorida melalui reaksi amonia dengan asam klorida di fasilitas produksi.
  • Menyuplai amonium klorida sebagai pupuk untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Pembuatan Asam Nitrat

  • Memproduksi asam nitrat dengan proses oksidasi amonia di pabrik kimia.
  • Menggunakan asam nitrat sebagai bahan baku untuk pembuatan pupuk dan bahan kimia lainnya.

Produksi Nitrat Kalium

  • Mengolah bahan baku menjadi nitrat kalium melalui proses kimia di pabrik pupuk.
  • Menyediakan nitrat kalium sebagai pupuk untuk tanaman yang membutuhkan kalium dan nitrogen.

Pembuatan Garam Kalium Alami

  • Menambang dan memproses garam kalium alami dari sumber mineral di lokasi tambang.
  • Mengolah garam kalium alami untuk digunakan sebagai pupuk dalam pertanian organik.

Produksi Pupuk ZA

  • Memproduksi pupuk ZA (Zat Amonium) dengan mencampurkan amonium sulfat dan kalsium karbonat di pabrik.
  • Menggunakan pupuk ZA untuk meningkatkan kandungan nitrogen dalam tanah pertanian.

Pembuatan TSP (Triple Super Phosphate)

  • Mengolah fosfat alami menjadi TSP melalui proses pemanasan dan pengolahan kimia di pabrik.
  • Menyuplai TSP sebagai pupuk fosfat untuk meningkatkan pertumbuhan tanaman.

Produksi DSP (Double Super Phosphate)

  • Memproduksi DSP dengan mengolah fosfat alami dan asam sulfat di fasilitas produksi.
  • Menggunakan DSP sebagai pupuk untuk meningkatkan ketersediaan fosfor dalam tanah.

Pembuatan Amonium Karbonat

  • Menghasilkan amonium karbonat melalui reaksi amonia dengan karbon dioksida di pabrik kimia.
  • Menyuplai amonium karbonat sebagai pupuk nitrogen untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Produksi Fosfat Alami

  • Menambang fosfat alami dari sumber mineral di lokasi tambang.
  • Mengolah fosfat alami untuk digunakan sebagai bahan baku pupuk fosfat.

Bisnis kamu tidak sesuai dengan KBLI ?? Gunakan kode lain!!

prompt, "berikan 5 kode KBLI lain yang biasa digunakan alternatif dari KBLI , buat format [kegiatan bisnis] → kodenya 5 digit

  • Agen komisi/broker komoditas/grosir → 4610
  • Perantara perdagangan eceran → 4790
  • Broker real estat → 6821
  • Pembukuan/akuntansi → 6920
  • Broker real estat → 6821
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20121

Ditulis AI: Layanan profesional/ilmiah/teknis untuk klien komersial, bersifat kontrak jangka pendek, yang belum memiliki kode spesifik lain di KBLI 2025.

buat 10 FAQ dimana salah satu pertanyaan adalah bagaimana apabila usaha saya tidak termasuk KBLI 20121

KBLI 20121 digunakan untuk usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, dan kalium, serta senyawa nitrogen terkait. Ini termasuk pembuatan produk seperti urea, amonia, dan pupuk tunggal.
KBLI 20121 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pembuatan pupuk atau senyawa nitrogen terkait. Misalnya, jika usaha Anda bergerak di bidang pertanian, perdagangan, atau jasa yang tidak terkait dengan industri pupuk.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20121 adalah pembuatan urea, pupuk ZA, TSP, DSP, serta produksi asam nitrat, amonium klorida, dan nitrat kalium.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, sanksi administratif, dan potensi masalah hukum yang dapat mengganggu operasional bisnis Anda.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20121 tergolong menengah, karena industri pupuk memiliki regulasi yang ketat terkait lingkungan dan keselamatan kerja.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait produksi pupuk dan senyawa nitrogen.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah dalam proses perizinan dan operasional.
Ya, ada batasan kapasitas produksi yang ditentukan oleh regulasi pemerintah yang harus dipatuhi untuk menjaga keberlanjutan dan keselamatan lingkungan.
Anda dapat memastikan dengan melakukan konsultasi dengan ahli atau konsultan OSS, serta memeriksa regulasi dan persyaratan yang berlaku untuk industri pupuk.
Ya, pelatihan terkait keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan proses produksi pupuk sangat dianjurkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar industri.