KBLI 2025

KBLI 20115

INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Kelompok ini mencakup:
  • pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti:
  • pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik
  • pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya
  • fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol
  • pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol
  • pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya
  • pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin
  • pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde
Kelompok ini tidak mencakup:
  • pembuatan biofuel cair,
  • pembuatan polimer plastik,

Nomenklatur KBLI 20115

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 20115 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI KIMIA DASAR; PUPUK DAN SENYAWA NITROGEN; PLASTIK DAN KARET SINTETIS DALAM BENTUK DASAR

Golongan ini mencakup pembuatan bahan kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

INDUSTRI KIMIA DASAR

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan kimia yang menggunakan proses dasar, seperti perengkahan termal dan distilasi. Hasil dari proses ini biasanya berupa unsur kimia atau senyawa kimia terdefinisi. Subgolongan ini mencakup - pembuatan gas anorganik atau gas medis dalam bentuk cair atau terkompresi, seperti gas unsur/gas elemental; udara cair atau terkompresi; gas refrigeran; campuran gas industri; gas inert/gas lembam seperti karbon dioksida; dan gas isolasi; - pembuatan bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat; - pembuatan unsur kimia; - pembuatan asam anorganik kecuali asam nitrit; - pembuatan alkali, larutan alkali, dan basa anorganik lainnya kecuali amonia; - pembuatan senyawa anorganik lainnya; - pembuatan kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklik, jenuh dan tak jenuh; hidrokarbon siklik, jenuh dan tak jenuh; alkohol asiklik dan siklik; asam monokarboksilat dan polikarboksilat, termasuk asam asetat; senyawa gugus fungsi oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kuinon, dan senyawa dengan dua atau lebih gugus fungsi oksigen; gliserol sintetis; senyawa organik dengan gugus fungsi nitrogen, termasuk amina; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; senyawa organik lainnya, termasuk produk distilasi kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain; - pembuatan air suling; - pembuatan produk aromatik sintetis; - pemanggangan pirit besi; - distilasi tar batu bara. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan produk yang digunakan sebagai agen pemutih fluoresen atau sebagai luminophore; - pembuatan metana yang tidak ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen; - pembuatan etanol, selain untuk bahan bakar bioetanol; - pengayaan bijih uranium dan torium; - pembuatan litium hidroksida; Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi metana, etana, butana, atau propana, ; - ekstraksi gas alam yang sebagian besar terdiri dari metana, ; - pencairan dan regasifikasi gas alam untuk keperluan pengangkutan yang dilakukan di lokasi tambang, ; - pembuatan gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana di kilang minyak bumi, ; - pembuatan pupuk nitrogen dan senyawa nitrogen, ; - pembuatan amonia, ; - pembuatan nitrit dan nitrat kalium, ; - pembuatan amonium karbonat, ; - pembuatan plastik dalam bentuk dasar, ; - pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, ; - pembuatan bahan celup dan pigmen, ; - pembuatan gliserol mentah, ; - pembuatan minyak asiri alami, ; - pembuatan air suling aromatik, ; - pembuatan biofuel cair, seperti bahan bakar bioetanol, ; - pembuatan etanol dari biomassa, ; - pembuatan asam salisilat dan O-asetilsalisilat, ; - pembuatan metana yang ditujukan untuk penyediaan bahan bakar melalui jaringan pasokan permanen, .

INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti: - pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik; - pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya; - fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol; - pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol; - pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya; - pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin; - pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan biofuel cair, ; - pembuatan polimer plastik, .

Contoh Kegiatan KBLI 20115

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 20115 tentang INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

Pembuatan Biobenzena

  • Mengolah biomassa melalui proses pirolisis untuk menghasilkan biobenzena sebagai bahan baku industri kimia.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan metode efisien dalam produksi biobenzena dari limbah pertanian.

Produksi Asam Lemak

  • Menggunakan proses fermentasi untuk menghasilkan asam lemak dari sumber daya alam seperti minyak nabati.
  • Mengembangkan teknologi baru untuk meningkatkan hasil produksi asam lemak dari bahan baku organik.

Pembuatan Bioetanol

  • Mengolah tebu dan jagung melalui fermentasi untuk menghasilkan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif.
  • Melakukan pengujian kualitas bioetanol yang dihasilkan dari berbagai jenis bahan baku.

Produksi Alkohol Lemak

  • Memproduksi alkohol lemak dari sumber nabati melalui proses hidrogenasi dan distilasi.
  • Mengembangkan produk alkohol lemak untuk digunakan dalam industri kosmetik dan farmasi.

Pembuatan Furfural

  • Mengolah limbah pertanian seperti sekam padi untuk menghasilkan furfural melalui proses kimia.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan efisiensi konversi limbah menjadi furfural.

Produksi Sorbitol

  • Menggunakan proses hidrogenasi glukosa untuk menghasilkan sorbitol sebagai pemanis alami.
  • Mengembangkan metode produksi sorbitol yang ramah lingkungan dari sumber daya terbarukan.

Pembuatan Arang Batok Kelapa

  • Mengolah batok kelapa melalui proses pirolisis untuk menghasilkan arang batok kelapa berkualitas tinggi.
  • Membuat briket arang batok kelapa untuk keperluan industri dan rumah tangga.

Produksi Getah Alami

  • Mengumpulkan dan mengolah getah dari pohon untuk menghasilkan produk seperti gondorukem dan terpentin.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas getah yang dihasilkan.

Ekstraksi Senyawa Minyak Asiri

  • Mengolah bahan baku alami untuk mengekstrak senyawa seperti eugenol dan vanilin melalui distilasi.
  • Mengembangkan produk berbasis senyawa minyak asiri untuk industri makanan dan parfum.

Produksi Asam Asetat

  • Menggunakan proses fermentasi untuk menghasilkan asam asetat dari bahan baku organik seperti jagung.
  • Melakukan penelitian untuk meningkatkan efisiensi produksi asam asetat dari sumber daya terbarukan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 20115

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 20115 tentang INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK DARI SUMBER DAYA ALAM HAYATI

KBLI 20115 adalah kode klasifikasi untuk industri kimia dasar organik dari sumber daya alam hayati. KBLI ini digunakan ketika perusahaan bergerak dalam pembuatan produk kimia dasar organik yang berasal dari hasil pertanian dan perikanan.
KBLI 20115 tidak boleh digunakan jika usaha Anda berfokus pada pembuatan biofuel cair atau polimer plastik, karena kegiatan tersebut termasuk dalam kategori yang berbeda.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 20115 adalah pembuatan biobenzena, asam karboksilat dari sumber hewani atau nabati, fermentasi untuk menghasilkan bioetanol, dan pembuatan arang dari biomassa.
Salah memilih KBLI dapat mengakibatkan masalah hukum, termasuk sanksi administratif, penolakan izin usaha, atau pembatalan izin yang sudah diterbitkan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 20115 tergolong menengah, tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan antara lain: izin usaha, izin lingkungan, dan dokumen teknis terkait proses produksi yang dilakukan.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, bahan baku yang digunakan harus berasal dari sumber daya alam hayati, seperti hasil pertanian dan perikanan, dan tidak boleh menggunakan bahan baku yang dilarang.
Ya, produk yang dihasilkan harus memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Proses pengajuan izin untuk KBLI 20115 melibatkan pengisian formulir permohonan, penyertaan dokumen yang diperlukan, dan evaluasi oleh instansi terkait sebelum izin diterbitkan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 20115
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti