KBLI 2025

KBLI 19201

INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup:
  • kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi

Nomenklatur KBLI 19201

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 19201 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, dengan kegiatan meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini mencakup pembuatan gas seperti etana, propana, dan butana sebagai produk pengilangan minyak bumi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas untuk digunakan sendiri (kokas, butana, propana, petrol, gas hidrokarbon dan metana, gasolin, minyak tanah, minyak bahan), beserta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain (), pembuatan gas industri (lihat golongan pokok 2011), penyulingan gas bumi (metana, etana, butana atau propana, ) dan pembuatan gas selain gas dari minyak bumi untuk penyediaan bahan bakar gas melalui jaringan pasokan permanen (misalnya gas batu bara, gas air, gas produser, gas dari pabrik gas) (). Kegiatan pembuatan petrokimia dari minyak bumi olahan dan pembuatan biofuel cair tercakup dalam golongan pokok 20.

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI

PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL .

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI; INDUSTRI PRODUK BAHAN BAKAR FOSIL

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup - produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain; - produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya; - pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas; - pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan; - pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain; - pembuatan briket minyak bumi; - pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol); - pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan briket gambut; - pembuatan briket batu bara keras dan lignit. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, ; - pembuatan biofuel cair, ; - ekstraksi dan produksi gas bumi, .

INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, minyak tanah atau kerosin, minyak solar, minyak diesel, minyak bakar atau bensin, pelarut/solvent, termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil pengilangan minyak bumi.

Contoh Kegiatan KBLI 19201

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 19201 tentang INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Pabrik Pengilangan Minyak Bumi

  • Mengolah minyak mentah menjadi produk bahan bakar seperti bensin dan solar di fasilitas pengilangan.
  • Melakukan proses distilasi dan pemurnian untuk memisahkan komponen minyak bumi menjadi produk siap pakai.

Produksi Avgas dan Avtur

  • Memproduksi avgas dan avtur melalui proses pemurnian minyak bumi untuk digunakan dalam industri penerbangan.
  • Mengembangkan teknologi pemurnian untuk meningkatkan efisiensi produksi avgas dan avtur.

Pabrik Minyak Tanah

  • Menghasilkan minyak tanah dari proses pengilangan minyak bumi untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.
  • Melakukan pengujian kualitas minyak tanah untuk memastikan standar keselamatan dan efisiensi.

Produksi Minyak Solar

  • Mengolah minyak bumi menjadi minyak solar yang digunakan untuk kendaraan diesel dan mesin industri.
  • Menerapkan teknologi terbaru dalam proses pemurnian untuk meningkatkan hasil produksi minyak solar.

Pabrik Minyak Bakar

  • Memproduksi minyak bakar dari hasil pengilangan minyak bumi untuk keperluan industri dan pembangkit listrik.
  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan produk minyak bakar yang lebih ramah lingkungan.

Produksi Gas Minyak Cair (LPG)

  • Menghasilkan gas minyak cair dari proses pengilangan minyak bumi untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.
  • Menerapkan sistem penyimpanan dan distribusi LPG yang aman dan efisien.

Pabrik Pelarut/Solvent

  • Memproduksi pelarut dari hasil pengilangan minyak bumi untuk digunakan dalam industri cat dan kimia.
  • Mengembangkan produk pelarut yang memiliki daya larut tinggi dan rendah emisi.

Riset dan Pengembangan Produk Bahan Bakar

  • Melakukan riset untuk mengembangkan bahan bakar alternatif dari hasil pengilangan minyak bumi.
  • Menerapkan inovasi dalam proses pemurnian untuk menghasilkan bahan bakar yang lebih efisien.

Pengolahan Limbah Minyak Bumi

  • Mengolah limbah dari proses pengilangan minyak bumi untuk mengurangi dampak lingkungan.
  • Menerapkan teknologi daur ulang untuk memanfaatkan kembali produk sampingan dari pengilangan.

Pabrik Produksi Bahan Bakar Nabati

  • Mengolah bahan baku nabati menjadi bahan bakar yang dapat dicampurkan dengan produk dari pengilangan minyak bumi.
  • Menerapkan proses pemurnian untuk memastikan kualitas bahan bakar nabati yang dihasilkan.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 19201

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 19201 tentang INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

KBLI 19201 adalah kode klasifikasi untuk industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, yang mencakup kegiatan pemurnian dan pengilangan minyak bumi untuk menghasilkan berbagai jenis bahan bakar.
KBLI 19201 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pemurnian dan pengilangan minyak bumi untuk menghasilkan bahan bakar seperti avigas, avtur, gasolin, dan produk sejenis lainnya.
KBLI 19201 tidak boleh digunakan untuk usaha yang tidak berhubungan dengan pemurnian dan pengilangan minyak bumi, seperti industri kimia, manufaktur barang konsumsi, atau kegiatan yang tidak menghasilkan bahan bakar.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 19201 adalah pengilangan minyak bumi untuk menghasilkan bensin, solar, minyak tanah, LPG, dan pelarut/solvent.
Risiko salah memilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau sanksi administratif, serta potensi masalah hukum yang dapat merugikan usaha.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 19201 tergolong menengah hingga tinggi, mengingat regulasi ketat yang mengatur industri energi dan bahan bakar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin dari badan regulasi energi, serta dokumen lain yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 19201, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses perizinan.
Ya, ada batasan dan regulasi terkait jumlah produksi yang harus dipatuhi, tergantung pada jenis bahan bakar yang dihasilkan dan izin yang diperoleh.
Ya, produk yang dihasilkan dari kegiatan di KBLI 19201 harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 19201
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti