KBLI 2025

KBLI 18112

PENCETAKAN KHUSUS

Kelompok ini mencakup:
  • pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang

Nomenklatur KBLI 18112

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 18112 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencetakan berbagai macam produk, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, serta kegiatan penunjang yang berkaitan dengan kegiatan pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Kegiatan penunjang yang dicakup dalam kelompok ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan, serta produk (misalnya pelat cetak, buku jilid, dan diska atau berkas komputer) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan hampir selalu disediakan oleh kegiatan ini. Kepemilikan bahan masukan tidak relevan dengan klasifikasi kegiatan pencetakan dan reproduksi media rekaman karena golongan pokok 18 secara eksplisit mencakup kegiatan pemrosesan. Proses yang digunakan dalam pencetakan mencakup berbagai metode/cara untuk memindahkan suatu gambar dari suatu sumber (misalnya pelat, layar, atau berkas komputer) ke berbagai media, seperti kertas, plastik, logam, tekstil, atau kayu. Metode yang paling menonjol dari pencetakan adalah memindahkan gambar dari pelat atau layar monitor ke suatu media dengan litografi, gravure, atau cetak layar/fleksografi. Seringkali, sebuah berkas komputer digunakan untuk secara langsung "menggerakkan" mekanisme pencetakan guna menciptakan gambar atau peralatan elektrostatis dan jenis lainnya (pencetakan digital atau non-impact). Walaupun pencetakan dan penerbitan dapat dilakukan oleh suatu unit yang sama (misalnya koran), semakin jarang kegiatan yang terpisah ini dilakukan di lokasi yang sama. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan reproduksi media rekaman, seperti cakram padat/compact disk (CD), video rekaman, perangkat lunak/software dalam diska atau pita/tape. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan publikasi (lihat kategori J) dan pembuatan produk dengan mesin cetak tiga dimensi yang diklasifikasikan menurut jenis produk dan material yang digunakan.

PENCETAKAN DAN KEGIATAN JASA TERKAIT

Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda.

PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup - pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya (seperti tabloid), buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, serta alat tulis pribadi dan barangbarang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, fotogravur, fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul, termasuk mesin cetak cepat; - pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; - pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup - pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan dalam/gravur, pencetakan fleksografi, dan sebagainya); - pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; - kegiatan pencetakan periklanan. Subgolongan ini tidak mencakup - pencetakan pada tekstil sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil, ; - pembuatan barang-barang dari kertas, seperti binder, ; - penerbitan barang-barang cetakan, ; - pengukiran pada logam, gelas, kayu, dan sebagainya, lihat subgolongan yang sesuai menurut material yang digunakan; - kegiatan desain periklanan, ; - pengoperasian mesin fotokopi sebagai layanan mandiri, .

PENCETAKAN KHUSUS

Kelompok ini mencakup pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, meterai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, paspor, dan tiket pesawat terbang.

Contoh Kegiatan KBLI 18112

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 18112 tentang PENCETAKAN KHUSUS

Pencetakan Prangko Pos

  • Mencetak prangko pos dengan desain yang telah disetujui oleh pemerintah untuk digunakan dalam pengiriman surat.
  • Mengembangkan proyek pencetakan edisi khusus prangko pos untuk memperingati peristiwa nasional.

Pencetakan Uang Kertas

  • Mencetak uang kertas sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melaksanakan proyek pencetakan uang kertas baru dengan fitur keamanan yang lebih tinggi.

Pencetakan Cek dan Giro

  • Mencetak blangko cek dan giro untuk bank dengan desain yang memenuhi standar keamanan.
  • Mengelola proyek pencetakan cek untuk perusahaan besar yang membutuhkan volume tinggi.

Pencetakan Paspor

  • Mencetak paspor dengan fitur keamanan canggih untuk keperluan perjalanan internasional.
  • Berkolaborasi dengan pemerintah untuk proyek pencetakan paspor elektronik.

Pencetakan Obligasi dan Surat Saham

  • Mencetak dokumen obligasi dan surat saham untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum.
  • Mengembangkan proyek pencetakan surat saham dengan desain yang menarik untuk investor.

Pencetakan Meterai

  • Mencetak meterai resmi untuk digunakan dalam dokumen hukum dan administrasi.
  • Melaksanakan proyek pencetakan meterai dengan desain khusus untuk acara tertentu.

Pencetakan Tiket Pesawat

  • Mencetak tiket pesawat dengan sistem keamanan untuk maskapai penerbangan.
  • Mengelola proyek pencetakan tiket pesawat untuk event-event besar seperti konser atau festival.

Pencetakan Dokumen Rahasia

  • Mencetak dokumen rahasia dengan tingkat keamanan tinggi untuk instansi pemerintah.
  • Berkolaborasi dalam proyek pencetakan dokumen sensitif untuk lembaga intelijen.

Pencetakan Blangko Cek

  • Mencetak blangko cek untuk bank dan lembaga keuangan dengan fitur anti-pemalsuan.
  • Mengembangkan proyek pencetakan blangko cek untuk perusahaan yang membutuhkan pengelolaan keuangan yang efisien.

Pencetakan Surat Andil

  • Mencetak surat andil untuk perusahaan yang melakukan penawaran saham kepada publik.
  • Melaksanakan proyek pencetakan surat andil dengan desain yang menarik untuk menarik investor.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 18112

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 18112 tentang PENCETAKAN KHUSUS

KBLI 18112 mencakup kegiatan pencetakan khusus seperti pencetakan prangko pos, prangko perpajakan, dokumen, cek, meterai, uang kertas, dan tiket pesawat terbang.
KBLI 18112 digunakan ketika suatu usaha berfokus pada pencetakan dokumen resmi dan khusus yang memiliki nilai hukum, seperti prangko, cek, dan surat berharga.
KBLI 18112 tidak boleh digunakan untuk kegiatan pencetakan umum seperti pencetakan brosur, buku, atau materi pemasaran yang tidak termasuk dalam kategori pencetakan khusus.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 18112 adalah pencetakan prangko pos, pencetakan cek dan giro, serta pencetakan paspor dan tiket pesawat terbang.
Risiko salah pilih KBLI termasuk penolakan izin usaha, denda, atau bahkan penutupan usaha jika kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang terdaftar.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 18112 tergolong rendah jika semua persyaratan dan dokumen perizinan dipenuhi dengan benar.
Dokumen perizinan yang diperlukan termasuk izin usaha, dokumen teknis pencetakan, dan dokumen legalitas perusahaan seperti akta pendirian dan NPWP.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI ini, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda untuk menghindari masalah hukum dan perizinan di kemudian hari.
Tidak ada batasan jumlah produk yang dapat dicetak, namun semua produk harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku untuk dokumen resmi.
Ya, beberapa kegiatan di bawah KBLI 18112 mungkin memerlukan sertifikasi khusus dari lembaga pemerintah terkait, terutama untuk pencetakan dokumen yang memiliki nilai hukum.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 18112
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti