KBLI 2025

KBLI 18111

PENCETAKAN UMUM

Kelompok ini mencakup:
  • pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta
Kelompok ini juga mencakup:
  • pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099

Nomenklatur KBLI 18111

Nomenklatur menjelaskan posisi kode 18111 dalam hierarki KBLI 2025 agar pemilihan izin tepat dan konsisten


INDUSTRI

Kategori ini meliputi kegiatan perubahan secara kimia, fisik, biologis dari bahan, unsur, atau komponen menjadi produk baru, walaupun hal ini tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya kriteria untuk mendefinisikan kegiatan industri. Bahan baku, substansi, atau komponen yang diolah merupakan bahan mentah atau produk yang berasal dari pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, atau penggalian, termasuk juga produk dari kegiatan industri lainnya. Perubahan, pembaharuan, atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai kegiatan industri. Hasil dari suatu proses pengolahan dapat berupa hasil akhir yang siap untuk digunakan atau dikonsumsi, atau hasil setengah jadi yang akan menjadi input untuk pengolahan lebih lanjut. Sebagai contoh, hasil pemurnian alumina merupakan bahan baku yang digunakan untuk produksi aluminium primer; aluminium primer merupakan bahan baku dari penarikan kawat aluminium; dan kawat aluminium merupakan bahan baku untuk pembuatan produk kawat pabrikasi. Kategori ini mencakup juga kegiatan produsen barang tanpa pabrik atau factoryless goods producers (FGP) yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi, tetapi tetap mengendalikan proses produksi dan menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, terlepas dari apakah prinsipal atau FGP bertindak sebagai penyedia bahan baku atau tidak. FGP diklasifikasikan dalam kelompok yang sama seperti jika mereka melakukan proses industri tersebut secara langsung. Namun, kategori ini tidak mencakup unit yang sepenuhnya mengalihdayakan proses transformasi tetapi tidak mengendalikan proses produksi, tidak menyediakan input kekayaan intelektual kritikal, dan juga tidak sebagai penyedia bahan baku. Unit-unit ini pada dasarnya membeli barang jadi dari produsen dengan tujuan untuk dijual kembali. Kegiatan semacam ini diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran) menurut jenis penjualan dan jenis barang yang dijual Pembuatan komponen, suku cadang, aksesori, kelengkapan khusus untuk mesin dan perlengkapan, secara umum diklasifikasikan dalam kelompok yang sama dengan pembuatan mesin dan peralatan yang menggunakan suku cadang dan aksesori tersebut. Pembuatan komponen dan suku cadang umum untuk mesin dan peralatan, misalnya mesin, piston, penggerak listrik, rakitan listrik, katup, roda gigi, dan bantalan rol, diklasifikasikan dalam kelompok yang sesuai, tanpa mempertimbangkan jenis mesin atau peralatan tempat komponen tersebut digunakan. Pembuatan komponen dan aksesori khusus melalui proses pencetakan atau ekstrusi bahan plastik biasanya termasuk dalam golongan 222. Perakitan komponen dari produk industri dianggap sebagai kegiatan industri. Ini mencakup perakitan produk industri dari komponen yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli. Pemulihan limbah, yaitu pengolahan limbah menjadi bahan baku sekunder, diklasifikasikan dalam golongan 383 (pemulihan bahan dan limbah lainnya). Meskipun kegiatan tersebut dapat melibatkan transformasi fisik, kimia, atau biologis, tidak dianggap sebagai bagian dari proses industri. Tujuan utama kegiatan ini dianggap sebagai pengelolaan atau pemrosesan limbah, sehingga diklasifikasikan dalam kategori E (penyediaan air; pengelolaan air limbah, penanganan limbah, dan remediasi). Namun, pembuatan produk baru dari bahan baku sekunder tetap diklasifikasikan sebagai kegiatan industri, meskipun proses tersebut menggunakan limbah sebagai input. Sebagai contoh, produksi perak dari limbah film dianggap sebagai proses industri. Secara umum, pemeliharaan dan reparasi khusus dari mesin dan peralatan industri, komersial, dan sejenisnya, diklasifikasikan dalam golongan pokok 33 (reparasi, pemeliharaan, dan pemasangan mesin dan peralatan). Walaupun demikian, reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor diklasifikasikan dalam golongan pokok 95 (reparasi dan pemeliharaan komputer, barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor). Pemasangan mesin dan peralatan industri, jika dilakukan sebagai aktivitas khusus, diklasifikasikan dalam subgolongan 3320. Pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan peralatan yang merupakan bagian dari bangunan atau struktur sejenis, misalnya pemeliharaan, reparasi, dan pemasangan eskalator atau sistem pengondisi udara, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi), jika dilakukan pada situs konstruksi. Secara umum, aktivitas dalam kategori ini mencakup transformasi material menjadi produk baru, serta reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan. Keluaran dari kategori ini dapat berupa produk baru atau produk yang telah melalui pembangunan kembali atau remanufaktur. Sebagai klarifikasi, aktivitas-aktivitas berikut dianggap sebagai kegiatan pengolahan dalam KBLI: - pengolahan ikan segar (pengupasan tiram, pemotongan ikan) yang tidak dilakukan di kapal perikanan (); - pasteurisasi dan pembotolan susu (); - konversi kulit (); - pengawetan kayu (); - pencetakan dan aktivitas terkait (); - vulkanisasi ban (); - pembuatan beton siap pakai (); - pelapisan listrik/electroplating, pelapisan, dan perlakuan panas pada logam (); - pembangunan atau remanufaktur mesin (misalnya mesin automobil, ); - pengisian kembali alat pemadam kebakaran; - pembuatan dan pengiriman struktur dan bangunan prafabrikasi dengan pekerjaan konstruksi yang minimum di lokasi. Sebaliknya, terdapat beberapa aktivitas yang terkadang melibatkan proses transformasi, tetapi diklasifikasikan dalam kategori lain dalam KBLI. Dengan kata lain, kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai kegiatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain: - pemanenan kayu, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - pemanfaatan hasil pertanian, diklasifikasikan dalam kategori A (pertanian, kehutanan, dan perikanan); - penyiapan makanan untuk dikonsumsi segera di tempat usaha diklasifikasikan dalam golongan pokok 56 (aktivitas penyediaan makanan dan minuman); - pemanfaatan bijih dan mineral lainnya, diklasifikasikan dalam kategori B (pertambangan dan penggalian); - produksi bahan bakar gas untuk suplai energi melalui jaringan permanen, diklasifikasikan dalam kategori D (penyediaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin); - produksi kompos dari sampah organik, ; - konstruksi struktur, perakitan bangunan prafabrikasi pada situs konstruksi, diklasifikasikan dalam kategori F (konstruksi); - perakitan yang disediakan sebagai bagian dari pengiriman atau oleh penjual. Akan tetapi, jika perakitan merupakan aktivitas utama yang disediakan oleh kontraktor, kegiatan ini diklasifikan dalam kategori C; - aktivitas pemecahan barang dalam jumlah besar dan pendistribusian ulang dalam jumlah yang lebih kecil, termasuk pengepakan, pengepakan kembali, atau pembotolan produk, seperti minuman keras atau bahan kimia; penyortiran barang bekas; pencampuran cat berdasarkan pesanan pelanggan; pemotongan logam berdasarkan pesanan pelanggan; dan perlakuan yang tidak menghasilkan produk yang berbeda, diklasifikasikan dalam kategori G (perdagangan besar dan eceran); - penerbitan dan kombinasi gabungan kegiatan penerbitan dan pencetakan diklasifikasikan dalam kategori J (aktivitas penerbitan, penyiaran, produksi, dan distribusi konten).

PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencetakan berbagai macam produk, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, serta kegiatan penunjang yang berkaitan dengan kegiatan pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Kegiatan penunjang yang dicakup dalam kelompok ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan, serta produk (misalnya pelat cetak, buku jilid, dan diska atau berkas komputer) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan hampir selalu disediakan oleh kegiatan ini. Kepemilikan bahan masukan tidak relevan dengan klasifikasi kegiatan pencetakan dan reproduksi media rekaman karena golongan pokok 18 secara eksplisit mencakup kegiatan pemrosesan. Proses yang digunakan dalam pencetakan mencakup berbagai metode/cara untuk memindahkan suatu gambar dari suatu sumber (misalnya pelat, layar, atau berkas komputer) ke berbagai media, seperti kertas, plastik, logam, tekstil, atau kayu. Metode yang paling menonjol dari pencetakan adalah memindahkan gambar dari pelat atau layar monitor ke suatu media dengan litografi, gravure, atau cetak layar/fleksografi. Seringkali, sebuah berkas komputer digunakan untuk secara langsung "menggerakkan" mekanisme pencetakan guna menciptakan gambar atau peralatan elektrostatis dan jenis lainnya (pencetakan digital atau non-impact). Walaupun pencetakan dan penerbitan dapat dilakukan oleh suatu unit yang sama (misalnya koran), semakin jarang kegiatan yang terpisah ini dilakukan di lokasi yang sama. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan reproduksi media rekaman, seperti cakram padat/compact disk (CD), video rekaman, perangkat lunak/software dalam diska atau pita/tape. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan publikasi (lihat kategori J) dan pembuatan produk dengan mesin cetak tiga dimensi yang diklasifikasikan menurut jenis produk dan material yang digunakan.

PENCETAKAN DAN KEGIATAN JASA TERKAIT

Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda.

PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup - pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya (seperti tabloid), buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, surat-surat bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, serta alat tulis pribadi dan barangbarang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, fotogravur, fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul, termasuk mesin cetak cepat; - pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; - pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup - pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan dalam/gravur, pencetakan fleksografi, dan sebagainya); - pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; - kegiatan pencetakan periklanan. Subgolongan ini tidak mencakup - pencetakan pada tekstil sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil, ; - pembuatan barang-barang dari kertas, seperti binder, ; - penerbitan barang-barang cetakan, ; - pengukiran pada logam, gelas, kayu, dan sebagainya, lihat subgolongan yang sesuai menurut material yang digunakan; - kegiatan desain periklanan, ; - pengoperasian mesin fotokopi sebagai layanan mandiri, .

PENCETAKAN UMUM

Kelompok ini mencakup pencetakan koran, majalah dan terbitan berkala lainnya seperti tabloid, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, suratsurat bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, ofset, klise foto (fotogravur), fleksografi dan mesin cetak sejenisnya, mesin pengganda, mesin cetak komputer, dan mesin cetak huruf timbul termasuk mesin cetak cepat; pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan cetak gulung, pencetakan fleksografi dan sebagainya); pencetakan, dengan atau tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik; pengukiran menggunakan laser pada bahan tekstil; mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya; jasa fotokopi dokumen bukan bagian dari penawaran jasa pendukung kantor. Barang cetakan ini biasanya merupakan barang yang dilindungi hak cipta. Kelompok ini juga mencakup pencetakan tanda, tatakan gelas bir, dan foto; dan kegiatan pencetakan periklanan. Pembuatan label dari kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Contoh Kegiatan KBLI 18111

Berikut ini adalah daftar bidang usaha yang relevan dengan kode KBLI 18111 tentang PENCETAKAN UMUM

Pencetakan Majalah

  • Mencetak majalah bulanan yang berisi artikel, foto, dan iklan dari berbagai perusahaan.
  • Mengelola proyek pencetakan edisi spesial majalah dengan tema tertentu, termasuk desain layout dan pemilihan kertas.

Pencetakan Buku

  • Mencetak buku fiksi dan non-fiksi dengan berbagai ukuran dan jenis kertas sesuai permintaan penulis.
  • Mengelola proyek pencetakan buku antologi puisi yang melibatkan beberapa penulis dengan desain sampul yang menarik.

Pencetakan Brosur

  • Mencetak brosur promosi untuk acara pameran yang mencakup informasi produk dan layanan.
  • Mengelola proyek pencetakan brosur untuk kampanye pemasaran produk baru dengan desain yang eye-catching.

Pencetakan Kalender

  • Mencetak kalender dinding dengan foto-foto pemandangan alam untuk dijual di toko souvenir.
  • Mengelola proyek pencetakan kalender meja untuk perusahaan dengan logo dan tema khusus.

Pencetakan Poster

  • Mencetak poster untuk konser musik dengan desain grafis yang menarik dan informasi acara.
  • Mengelola proyek pencetakan poster promosi untuk film yang akan dirilis, termasuk distribusi ke bioskop.

Pencetakan Katalog

  • Mencetak katalog produk untuk perusahaan retail yang mencakup deskripsi dan gambar produk.
  • Mengelola proyek pencetakan katalog tahunan untuk pameran dagang dengan desain yang profesional.

Pencetakan Label

  • Mencetak label produk makanan yang mencakup informasi nutrisi dan logo merek.
  • Mengelola proyek pencetakan label untuk produk kosmetik dengan desain yang sesuai dengan identitas merek.

Pencetakan Surat dan Alat Tulis

  • Mencetak kertas surat dan amplop untuk perusahaan dengan desain yang mencerminkan identitas korporat.
  • Mengelola proyek pencetakan alat tulis pribadi untuk individu dengan desain yang unik dan personal.

Pencetakan Iklan Cetak

  • Mencetak iklan cetak untuk majalah dan surat kabar yang mencakup desain kreatif dan teks promosi.
  • Mengelola proyek pencetakan iklan untuk kampanye pemasaran produk baru di berbagai media cetak.

Pencetakan Naskah Musik

  • Mencetak naskah musik untuk orkestra yang mencakup partitur dan lirik lagu.
  • Mengelola proyek pencetakan naskah musik untuk album baru yang melibatkan beberapa komposer.
banner oss rba indonesia

Panduan OSS KBLI

Langkah praktis mengurus NIB dan perizinan berusaha di OSS RBA untuk KBLI

Alur Singkat

  1. Masuk OSS RBA → pastikan data pelaku usaha (PT/CV/Perseorangan) lengkap.
  2. Tambah Kegiatan Usaha → pilih KBLI .
  3. Isi Uraian Kegiatan (maks ±250 karakter) dengan pola kata kerja + objek + konteks.
  4. Lengkapi Data Lokasi (alamat usaha) dan, bila diminta, pernyataan kesesuaian ruang/PKKPR.
  5. Unggah Dokumen Umum (lihat daftar di bawah).
  6. Submit → terbit NIB dan/atau Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko.
  7. Jika menu KBLI 2025 belum tersedia, simpan NIB dengan uraian presisi, lalu perbarui saat sinkronisasi aktif.

FAQ KBLI 18111

Berikut ini pertanyaan terkait KBLI 18111 tentang PENCETAKAN UMUM

KBLI 18111 digunakan untuk usaha yang bergerak dalam bidang pencetakan umum, termasuk pencetakan koran, majalah, buku, brosur, dan barang cetakan lainnya yang dihasilkan melalui berbagai metode pencetakan.
KBLI 18111 tidak boleh digunakan jika usaha Anda tidak berfokus pada pencetakan atau jika kegiatan usaha Anda lebih berkaitan dengan desain grafis, penerbitan, atau distribusi tanpa proses pencetakan.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 18111 adalah pencetakan majalah, brosur, poster, buku, dan dokumen bisnis, serta pencetakan label dan tanda pengenal.
Risiko salah memilih KBLI termasuk potensi masalah hukum, denda, atau pembatalan izin usaha, serta kesulitan dalam mendapatkan dukungan atau pembiayaan dari lembaga keuangan.
Tingkat risiko OSS untuk KBLI 18111 tergolong rendah jika semua dokumen dan perizinan dipenuhi dengan benar. Namun, risiko dapat meningkat jika ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen perizinan yang diperlukan untuk KBLI 18111 antara lain izin usaha, NPWP, dan dokumen terkait lingkungan jika diperlukan, serta dokumen lain yang relevan sesuai dengan regulasi daerah.
Jika usaha Anda tidak cocok dengan KBLI 18111, Anda harus mencari KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan usaha Anda. Menggunakan KBLI yang tidak tepat dapat mengakibatkan masalah hukum dan kesulitan dalam pengajuan izin.
Ya, ada batasan dalam jenis barang yang dapat dicetak, terutama jika barang tersebut melanggar hak cipta atau peraturan yang berlaku, seperti pencetakan konten yang bersifat ilegal atau melanggar norma.
Jasa fotokopi dokumen termasuk dalam KBLI 18111, tetapi hanya jika tidak menjadi bagian dari penawaran jasa pendukung kantor lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap KBLI 18111, Anda harus memahami semua regulasi yang berlaku, melakukan pendaftaran yang tepat, dan memastikan semua dokumen perizinan lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha Anda.
KONSULTASI GRATIS

Bingung Pilih KBLI 18111
untuk Bisnis Anda?

Tim konsultan Infiniti siap bantu Anda menentukan KBLI yang tepat, mengurus NIB, hingga perizinan berusaha lengkap di OSS RBA. Konsultasi awal 100% gratis!

  • Analisa KBLI sesuai bisnis Anda
  • Pengurusan NIB & Izin Berusaha
  • Pendampingan OSS RBA hingga terbit
  • Tim berpengalaman 10+ tahun

Divisi Legal Infiniti

Divisi legal Infiniti memberikan layanan legalitas mulai dari pendirian badan usaha, hak kekayaan intelektual, perizinan, OSS & NIB, perubahan anggaran dasar serta jasa legalitas lainnya.

Yogi Satrianto
Yogi Satrianto

Partner Legal

Shari S. Warisman
Shari S. Warisman

Partner Legal

Lihat Semua Layanan Legal

Infiniti Blog

Baca Panduan Bisnis di Indonesia

{{blog.tag_name}}
tanya infiniti
tanya infiniti